Kemendag membuka pendaftaran UMKM Bisa Ekspor 2025!
Mulai dari Kurasi, Pitching, hingga Temu Buyer, semua difasilitasi oleh Kemendag.
1. Pendaftaran
UMKM mendaftar akun inaexport (menggunakan NIB dan NPWP perusahaan).
2. Verifikasi
Kemendag melakukan verifikasi dan UMKM melengkapi data yang diperlukan.
3. Kurasi
Kemendag akan melakukan kurasi dan verifikasi terhadap pelaku usaha.
4. Pitching
UMKM melakukan presentasi ke Perwakilan Perdagangan Indonesia di Luar Negeri.
5. Pencarian Buyer
Perwadag akan mencarikan buyer bagi UMKM yang telah melalui proses Pitching.
6. Temu Buyer
Perwadag akan mempertemukan UMKM dengan buyer untuk melakukan approaching.
7. Tindak Lanjut
UMKM dan buyer menindaklanjuti hasil approaching (negosiasi maupun PO).
Jangan lewatkan kesempatan ini!
Siapkan produkmu dan segera daftar di @inaexport atau menghubungi hotline yang tertera pada infografik di atas.