Kemendag membuka pendaftaran UMKM Bisa Ekspor 2025!

Mulai dari Kurasi, Pitching, hingga Temu Buyer, semua difasilitasi oleh Kemendag.

1. Pendaftaran

UMKM mendaftar akun inaexport (menggunakan NIB dan NPWP perusahaan).

2. Verifikasi

Kemendag melakukan verifikasi dan UMKM melengkapi data yang diperlukan.

3. Kurasi

Kemendag akan melakukan kurasi dan verifikasi terhadap pelaku usaha.

4. Pitching

UMKM melakukan presentasi ke Perwakilan Perdagangan Indonesia di Luar Negeri.

5. Pencarian Buyer

Perwadag akan mencarikan buyer bagi UMKM yang telah melalui proses Pitching.

6. Temu Buyer

Perwadag akan mempertemukan UMKM dengan buyer untuk melakukan approaching.

7. Tindak Lanjut

UMKM dan buyer menindaklanjuti hasil approaching (negosiasi maupun PO).

Jangan lewatkan kesempatan ini!

Siapkan produkmu dan segera daftar di @inaexport atau menghubungi hotline yang tertera pada infografik di atas.