Isu terkait perempuan menjadi perhatian dan prioritas bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Dilansir dari buku Kebijakan dan Strategi Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP), Kementerian PPPA menemukan berbagai permasalahan perempuan di bidang ekonomi, antara lain kurangnya akses informasi pasar dan teknologi, kurangnya akses permodalan, kurangnya peningkatan SDM, kurangnya penataan kelembagaan dan jaringan, serta kurangnya sensitivitas gender di kalangan masyarakat.
Secara umum, perempuan dalam kegiatan usaha terbagi dalam empat kelompok, yaitu perempuan tidak mampu berusaha karena beban kemiskinan, perempuan yang belum/tidak berusaha, perempuan pengusaha mikro, dan perempuan pengusaha kecil dan menengah. Namun, ada satu benang merah yang dapat kita temukan dalam empat kelompok ini Sahabat UKM, yaitu seluruh permasalahan perempuan di bidang ekonomi selalu berkaitan dengan kemiskinan.
Baca Juga: Manfaat Memberdayakan Perempuan Dalam Bisnis
Gambar 1. Perempuan dan Kemiskinan
sumber : muslimahtimes.com
Kaitan Permasalahan Perempuan dalam Bidang Ekonomi dengan Kemiskinan
Salah satu program prioritas Kementerian PPPA yang disebut Three Ends, memiliki salah satu tujuan untuk mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi yang selama ini sering dihadapi oleh perempuan. Dilansir dari kemenpppa.go.id, program ini diharapkan dapat membangun kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan perempuan dan anak sebagai isu prioritas demi mewujudkan Indonesia yang ramah bagi perempuan dan tumbuh kembang anak. Secara umum, kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan telah dilakukan melalui pengembangan Pelaku Industri Rumahan.
Baca Juga : Peluang Pasar: Usaha Memberdayakan Perempuan
Mengenal Industri Rumahan
Industri Rumahan atau yang biasa dikenal IR merupakan suatu industri skala mikro, yang umumnya memanfaatkan atau menghasilkan produk berupa barang jadi yang memberikan nilai tambah dan dikerjakan di rumah, secara khusus ataupun sebagai kerja paruh waktu. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPPA, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan.
Gambar 2. Industri Rumahan
sumber : katadata.co.id
Kebijakan ini diterbitkan pemerintah nasional untuk mengurangi pengangguran, khususnya pada kelompok perempuan. Hal ini tidak lepas dari ditemukannya fenomena, dimana banyak perempuan yang memiliki keterbatasan akses ekonomi di industri besar yang berada di luar rumah, sehingga perempuan lebih sering memilih menjadi buruh migran ke luar negeri.
Baca Juga : Tips Jitu Kembangkan Bisnis Kue Rumahan
Pentingnya Pemberdayaan Ekonomi untuk Perempuan
Dilansir dari kemenpppa.go.id, data nasional menunjukkan bahwa usaha mikro memberikan kontribusi sebesar 30,25% bagi produk domestik bruto, dimana sebagian besar dilakukan oleh perempuan. Kepala rumah tangga perempuan yang berusaha sendiri sebesar 37,91%, lebih besar dibandingkan laki-laki sebesar 22,34%, dan perempuan yang berusaha sendiri ini sebagian besar ada di usaha mikro.
Program IR dilakukan untuk membantu para ibu rumah tangga yang mempunyai usaha guna menopang ekonomi keluarga atau para ibu rumah tangga yang menjadi kepala rumah tangga, yang secara umum disebabkan oleh suami yang telah meninggal dunia sehingga tidak lagi memberikan nafkah ekonomi untuk menghidupi keluarga. Oleh karena itu, program pemberdayaan ini diharapkan mampu mewujudkan :
- Meningkatkan pendapatan keluarga melalui kegiatan produksi yang dikerjakan di rumah oleh perempuan wirausaha dengan penumbuhan dukungan dari suami dan anggota keluarga lainnya
- Membuka peluang usaha alternatif
- Mengembangkan industri kreatif melalui kegiatan pemberdayaan perempuan dalam rangka penguatan jaringan Industri Rumahan
Tantangan baru kian hadir setelah pandemi COVID-19 menyerang. Persoalan kemiskinan kembali menjadi perhatian besar pemerintah. Setelah pandemik, angka kemiskinan yang ditargetkan terus menurun hingga satu digit pada 2024 justru makin makin meningkat.
Gambar 3. Kemiskinan di Pandemi Covid
sumber : kompas.com
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk membangkitkan roda perekonomian kembali dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan. Dalam hal ini, kelompok perempuan kembali dinilai memiliki potensi untuk berkembang dan dapat meningkatkan perekonomian keluarga. Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa pemberdayaan perempuan dalam usaha sangatlah penting karena perempuan dinilai memberikan dukungan yang potensial dalam meningkatkan perekonomian keluarga.
Baca Juga : Bagaimana UKM Dapat Memvalidasi Potensi Produk dan Peluang Pasar?
Strategi Pemberdayaan Perempuan dalam Usaha
Saat ini, usaha atau bisnis memiliki keterkaitan yang luar biasa erat dengan teknologi. Terlebih saat pandemi COVID. Dilansir dari kominfo.go.id, beragam giat ekonomi dan wirausaha perempuan tercatat semakin memanfaatkan teknologi digital selama pandemi. Hal ini diungkapkan oleh Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Webinar Women in Digital Entrepreneurship dari Kantor Kementerian Kominfo bulan Juli lalu.
Gambar 4. Johnny G. Plate
sumber : jatimpos.co
Dalam webinar tersebut, Menteri Johnny mengutip hasil riset yang dilakukan oleh United Nations (UN) Women pada Juli 2020, yang menyatakan bahwa perempuan lebih banyak menggunakan internet untuk keperluan bisnis dibandingkan laki-laki, dimana di tataran usaha mikro, 54% perempuan telah mengadopsi penggunaan internet dalam memasarkan dan menjual produknya, dibandingkan dengan usaha mikro milik sahabat karibnya laki-laki yang hanya 39% memanfaatkan internet.
Terlebih dalam level usaha kecil, Menteri Johnny menyatakan proporsi pemanfaatan internet untuk pengembangan bisnis oleh perempuan tercatat sebesar 68%, dimana angka ini 12% lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pemanfaatan internet untuk usaha kecil yang dikelola oleh sahabat karibnya laki-laki yang hanya sebesar 52%.
Mengingat kontribusi UMKM telah menyumbang 60,4% dari total PDB Indonesia, maka UMKM perlu didorong dengan pemanfaatan teknologi digital secara lebih intensif. Lebih jauh, karena jumlah perempuan yang telah mengadopsi penggunaan internet dalam memasarkan dan menjual produknya lebih besar dari laki-laki, maka dengan pemanfaatan teknologi digital yang produktif, sehat, dan aman, para pelaku usaha termasuk pelaku usaha perempuan dapat memudahkan transaksi, memperbesar akses ke pelanggan dan pasar baik dalam maupun luar negeri, serta meningkatkan penjualan dan pendapatan. Oleh karena itu, maka salah satu strategi pemberdayaan perempuan dalam usaha yang dilakukan adalah percepatan kesetaran digital.
Baca Juga : Tips Mengelola Transaksi Digital
Mengenal Percepatan Kesetaraan Digital
Dilansir dari kominfo.go.id, studi Global Gender Gap 2021 yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) memprediksikan bahwa di level global, disparitas gender dalam isu politik baru dapat diatasi dalam waktu 145 tahun. Sedangkan kesetaraan gender dalam isu kesempatan dan partisipasi ekonomi baru akan terwujud setelah 268 tahun. Agar prediksi tersebut tidak terjadi, Menteri Johnny menegaskan Pemerintah berupaya mewujudkan ingin kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud secepat mungkin.
Gambar 5. Digital
sumber : dhadigital.com
Menteri Johnny berkomitmen untuk terus mengembangkan partisipasi perempuan di sektor-sektor strategis, khususnya sektor digital untuk mengoptimalkan potensi perempuan Indonesia yang semakin berdaya, peningkatan keterampilan untuk menjadi lebih tanggap dan adaptif. Salah satu program yang diimplementasikan adalah mengadakan seminar dan pelatihan Women in Digital Entrepreneurship sebagai salah satu bentuk kolaborasi nyata bersama Google dan Institute of Electrical & Electronics Engineers (IEEE) Indonesia untuk terus menumbuhkan partisipasi serta kontribusi perempuan Indonesia dalam perekonomian digital.
Baca Juga : 4 Cara UMKM Menghitung Umur Ekonomis Aset
Mengenal PKP2
Dilansir dari Buku Kebijakan dan Strategi Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan telah melakukan beberapa langkah, antara lain melalui konsep Pengembangan Kelompok Perempuan Produktif (PKP2), suatu konsep pemberdayaan kaum perempuan yang dilandasi dengan pendekatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Pertama, dengan penciptaan dan pemantapan dukungan politis dan operasional dari semua pemangku kepentingan (stakeholders), yang dinyatakan dalam suatu rumusan kebijakan, yang menempatkan program pemberdayaan ekonomi perempuan sebagai bagian integral dari pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada kaum perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dengan kaum laki-laki dalam berbagai aktivitas pembangunan ekonomi.
- Kedua, dengan menciptakan kondisi lingkungan sosial, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan komunitas masyarakat sekitarnya, hingga lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara, yang lebih kondusif bagi kaum perempuan untuk dapat mengembangkan segenap potensi dan kemampuan.
- Ketiga, pengembangan kapasitas SDM perempuan. Kemiskinan yang dialami oleh kaum perempuan pada umumnya adalah karena dampak keterbatasan kapasitas SDM dalam konteks wawasan, pengetahuan, keterampilan, etos/semangat kerja, hingga pola pikir dalam berusaha.
- Keempat, dengan pemberdayaaan dalam aktivitas ekonomi. Kemiskinan dalam berusaha sering kali dikaitkan dengan adanya keterbatasan kepemilikan faktor produksi seperti tanah, teknologi dan dana serta akses pemenuhan terhadap berbagai sumber daya usaha.
- Kelima, dengan pemberdayaan dalam pengelolaan lingkungan sumber daya alam (SDA).
Baca Juga : Pemetaan Proses Produksi Dalam Usaha
Bagaimana Sahabat UKM, apakah Sahabat UKM telah turut serta dalam upaya pemberdayaan perempuan dalam usaha yang Sahabat UKM geluti? Share pengalaman Sahabat UKM disini ya. Mari kita perkuat perekonomian nasional melalui perekonomian keluarga dengan mendukung perempuan Indonesia dalam pemberdayaan usaha.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Sumber referensi :
- Buku Kebijakan dan Strategi Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP)
- kemenkopkm.go.id. Pemberdayaan Perempuan Tingkatkan Kesejahteraan
- kemenppa.go.id. Ketahanan Ekonomi Perempuan
- kominfo.go.id. Perempuan Punya Peran Besar, MENKOMINFO : Pemerintah Percepat Kesetaraan di Sektor Digital