1. Obyek /atraksi dan daya tarik wisata
2. Transportasi dan infrastruktur
3. Akomodasi (tempat menginap)
4. Usaha makanan dan minuman
5. Jasa pendukung lainnya (hal-hal yang mendukung kelancaran berwisata misalnya biro perjalanan yang mengatur perjalanan wisatawan, penjualan cindera mata, informasi, jasa pemandu, kantor pos, bank, sarana penukaran uang, internet, wartel, tempat penjualan pulsa, salon, dll).
Berdasarkan hal tersebut, industri/sektor pariwisata bukanlah industri yang berdiri sendiri, tetapi dapat menjadi penarik bagi industri lainnya termasuk perkembangan industri kreatif beserta ekosistemnya. Latar belakang itulah yang mendasari Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur melalui Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif melaksanakan pemberian dukungan penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif bagi pelaku ekonomi kreatif, berupa Program Bantuan Pemerintah untuk Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, dan Sarana Ruang Kreatif. Bantuan Pemerintah ini diberikan dalam bentuk barang dan bersifat stimulan untuk fasilitasi revitalisasi bangunan/ruang/area yang berfungsi sebagai ruang kreatif, dan sarana ruang kreatif. Pengajuan proposal sudah dibuka mulai tanggal 15 Agustus sampai dengan 30 November 2020 (jam 23.59). Silahkan rekan-rekan pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan proposal. INFORMASI LENGKAP dan JUKNIS bisa diakses melalui website Banper Kemenparekraf : https://banper.kemenparekraf.go.id/ Link youtube Banper 2019: Artikel: Siaran Pers: Kemenparekraf Membuka Kembali Pengusulan Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kreatif -
13.30 - 16.30 WIB
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (BAPAREKRAF RI) meluncurkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2020 yang memberikan bantuan dana RP100-200 juta rupiah bagi pelaku usaha Kriya, Fesyen.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi dari pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi memberikan Bantuan Pemerin.
DBS Foundation kembali menyelenggarakan program Hibah untuk mendorong pertumbuhan wirausahawan sosial (social enterprises), agar mampu melewati fase prototype atau fase rintisannya dengan baik, dan bi.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha plafon kredit sampai dengan Rp 25 juta.