Kemenkop Buka Fasilitasi Sertifikasi Produk Koperasi 2026, Ajukan hingga 15 November

Halo, Sahabat Wirausaha!

Produk olahan koperasimu sudah laku di kalangan anggota dan warga sekitar. Tapi ketika mulai melirik ritel modern, marketplace, atau pasar yang lebih luas, pertanyaan yang muncul hampir selalu sama: sudah punya sertifikat halal, izin edar, atau standar mutunya belum? Mengurus semuanya sendiri butuh biaya, waktu, dan pemahaman teknis yang tidak selalu dimiliki pengurus koperasi.

Untuk membantu mengatasinya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) membuka Open Call Pengusulan Kebutuhan Fasilitasi Sertifikasi Produk Koperasi. Koperasi bisa menyampaikan usulannya sampai 15 November 2026.


Apa Itu Fasilitasi Sertifikasi Produk Koperasi?

Menurut materi Kemenkop, program ini memfasilitasi sertifikasi produk koperasi untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan akses pasar. Open call ini adalah tahap pendataan: koperasi menyampaikan kebutuhan sertifikasi produknya, dan Kemenkop memakai data itu untuk merencanakan program fasilitasi.


Jenis Sertifikasi yang Difasilitasi

Ada lima jenis sertifikasi dalam daftar fasilitasi:

  • Sertifikasi Halal: bukti bahwa produk memenuhi ketentuan kehalalan.

  • Izin Edar BPOM: izin agar produk, seperti pangan olahan, obat tradisional, atau kosmetik, boleh beredar secara legal.

  • SNI (Standar Nasional Indonesia): penanda produk memenuhi standar mutu nasional.

  • HACCP: sistem manajemen keamanan pangan.

  • ISO: standar internasional untuk manajemen mutu dan keamanan.

Soal halal, pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2028, dari sebelumnya 17 Oktober 2026. Tambahan waktu ini bisa dipakai untuk menyiapkan sertifikasi dengan lebih matang.


Siapa yang Dapat Mengusulkan?

Seluruh koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang memiliki produk siap untuk disertifikasi. Kemenkop tidak mencantumkan jenis usaha atau ukuran koperasi tertentu.


Informasi Penting: Usulan Bukan Jaminan

Hal ini perlu dipahami sebelum mengisi formulir. Menurut Kemenkop, penyampaian usulan merupakan pendataan kebutuhan dan perencanaan program, serta tidak otomatis menjamin pemberian sertifikasi. Artinya, mengisi formulir belum berarti produkmu pasti difasilitasi. Tetap siapkan produk dan dokumen pendukungnya dengan baik.


Cara Mengajukan Usulan

Isi formulir usulan sesuai jenis koperasimu:

Kamu juga bisa memindai kode QR di poster (SIMKOPNAS atau SIMKOPDES). Batas akhir pengisian adalah 15 November 2026.

Narahubung: RR. Petty Dita, 085121314210.


Saatnya Koperasimu Naik Kelas

Kalau koperasimu punya produk yang sudah siap dipasarkan lebih luas, usulkan kebutuhan sertifikasinya sekarang. Siapkan data produk dan jenis sertifikasi yang paling dibutuhkan, lalu isi formulir sebelum 15 November 2026. Meski usulan belum menjamin fasilitasi, mendaftar membuat kebutuhan koperasimu tercatat dalam perencanaan program Kemenkop.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•