Produk Fashion Yang Wajib Punya Sertifikat Halal – Sertifikasi halal di Indonesia telah menjadi perhatian utama pemerintah dalam memastikan produk yang beredar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Meski begitu, hingga tahun 2022, baru sekitar 10.643 UMK yang mendapatkan sertifikat halal melalui LPPOM MUI. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM belum tersertifikasi.
Menyadari tantangan yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Awalnya ditetapkan hingga 17 Oktober 2024, tenggat waktu ini diperpanjang hingga Oktober 2026. Tak hanya produk F&B, ternyata ada beberapa produk fashion yang wajib punya Sertifikat Halal. Apa saja? Simak daftar lengkapnya berikut ini!
Landasan Hukum Sertifikasi Halal Pada Produk Fashion
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini menegaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hal ini mencakup produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 menetapkan jenis-jenis produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk kategori barang gunaan seperti produk fashion.
Baca Juga: 7 Ide Bisnis Fashion di Bulan Ramadhan: Cara Memikat Hati Konsumen
Produk Fashion yang Wajib Bersertifikat Halal
Berdasarkan regulasi di atas, ada beberapa produk fashion yang wajib punya Sertifikat Halal. Berikut adalah daftar lengkapnya :
- Pakaian dan Sandang Lainnya: Termasuk pakaian dalam, kaos kaki, jaket, dan jenis sandang lainnya. Produk-produk ini harus dipastikan bebas dari bahan yang berasal dari unsur haram atau najis.
- Penutup Kepala: Seperti peci, topi, kerudung, helm, dan penutup kepala lainnya. Sertifikasi halal memastikan bahwa bahan yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip halal.
- Aksesori Tubuh: Meliputi cincin, jam tangan, anting, gelang, dan pengikat rambut. Produk-produk ini harus dipastikan tidak mengandung bahan yang berasal dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat atau bahan haram lainnya.
- Barang Pelengkap Fashion: Seperti ikat pinggang, dompet, tas, sepatu, dan sandal. Sertifikasi halal memastikan bahwa bahan kulit atau material lain yang digunakan memenuhi standar kehalalan.
- Aksesori Lainnya: Termasuk bingkai kacamata, bros, kalung, dan aksesori fashion lainnya. Penting untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan tidak mengandung unsur haram.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
Alasan Pentingnya Sertifikasi Halal Pada Produk Fashion
Pentingnya sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup produk fashion yang kita gunakan sehari-hari. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut bebas dari bahan-bahan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang mengatur apa saja produk fashion yang wajib punya Sertifikat Halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021.
Ada beberapa alasan mengapa produk fashion diwajibkan memiliki sertifikat halal:
- Kepastian bagi Konsumen Muslim: Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka gunakan sesuai dengan ajaran agama.
- Transparansi dan Kepercayaan: Dengan sertifikat halal, produsen menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan membangun kepercayaan konsumen.
- Standar Kualitas: Proses sertifikasi halal juga memastikan bahwa produk memenuhi standar kualitas tertentu, karena bahan dan proses produksinya diawasi dengan ketat.
Dengan memahami pentingnya sertifikasi halal pada produk fashion, diharapkan konsumen dapat lebih selektif dalam memilih produk, dan produsen dapat lebih bertanggung jawab dalam memastikan kehalalan produk yang mereka tawarkan.
Sebelumnya, keputusan menunda kewajiban sertifikasi Halal untuk UMKM diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 15 Mei 2024, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Diharapkan, perpanjangan ini memberi kita kesempatan lebih luas untuk mempersiapkan dan mengurus sertifikasi halal. Yuk, pastikan konsumen memahami bahwa produk kita aman dan halal untuk digunakan dengan segera mengurus sertifikat Halal!
Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi :
- khazanah.republika.co.id
- bpjph.halal.go.id
- money.kompas.com
- jdih.setkab.go.id
- cmsbl.halal.go.id
- https://kumparan.com/kumparantravel/video/1741217608566072889