
Halo, Sahabat Wirausaha!
Survei terbaru Bank Dunia mengungkap fakta yang mengejutkan: hampir separuh pelaku usaha mikro di Indonesia sengaja membatasi penggunaan QRIS demi menghindari pengawasan pajak. Temuan ini termuat dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth yang dirilis Juli 2026, dan menunjukkan bahwa rendahnya adopsi pembayaran digital di kalangan usaha mikro bukan sekadar soal literasi teknologi, melainkan menyangkut kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan itu sendiri — sebuah sinyal bahwa:
-
48% pelaku usaha mikro yang disurvei mengaku sengaja membatasi transaksi QRIS agar aktivitas usahanya tidak mudah terpantau otoritas pajak.
-
40% responden menilai pajak yang mereka bayarkan berisiko terbuang untuk pemborosan dan korupsi, bukan kembali dalam bentuk manfaat yang mereka rasakan langsung.
-
Meski 62% usaha mikro sudah memiliki rekening bank atas nama usaha, hanya 14% yang menerima pembayaran lewat transfer bank dan 4% lewat QR code atau dompet digital.
-
Bank Dunia mencatat transaksi tunai lebih dipilih karena tidak meninggalkan jejak digital yang bisa diaudit, berbeda dari transaksi elektronik yang menciptakan auditable trail bagi otoritas pajak.
Kesenjangan antara Pertumbuhan QRIS dan Adopsi Usaha Mikro
Temuan Bank Dunia ini terasa kontras dengan data pertumbuhan QRIS secara nasional. Bank Indonesia mencatat volume transaksi QRIS menembus 12,55 miliar transaksi sepanjang semester I 2026, tumbuh 100,12% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan nilai transaksi mencapai Rp600,69 triliun atau naik 89,52% secara tahunan. Dari sisi jangkauan, layanan ini sudah digunakan sekitar 66 juta orang dan diterima di 44,86 juta merchant, dengan target akhir tahun 70 juta pengguna dan 47 juta merchant.
Angka-angka ini menunjukkan sisi permintaan (konsumen yang membayar) tumbuh sangat cepat. Namun survei Bank Dunia menyoroti sisi lain: perilaku usaha mikro sebagai penerima pembayaran. Sebagian besar merchant QRIS memang berasal dari UMKM, tetapi kepemilikan kode QR tidak otomatis berarti pelaku usaha menjadikannya kanal utama transaksi. Ketimpangan antara 66 juta pengguna QRIS secara nasional dan hanya 4% usaha mikro yang benar-benar mengandalkan QR atau dompet digital untuk menerima pembayaran memperlihatkan bahwa adopsi teknologi dan kesediaan menggunakannya secara terbuka adalah dua hal berbeda.
Baca juga: Cerita Pedagang UMKM yang Omzetnya Melesat Karena Pakai QRIS
Mengapa Usaha Mikro Ragu Bertransaksi Digital: Bukan Cuma Soal Teknologi
Bank Dunia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik cenderung menilai penghindaran pajak sebagai hal yang mudah dilakukan, karena transaksi tunai tidak meninggalkan bukti yang bisa dicocokkan dengan omzet riil. Sebaliknya, transaksi digital mempersempit ruang itu karena setiap catatan bisa ditelusuri otoritas pajak.
Yang menarik, laporan ini juga mencatat sekitar 52% perusahaan yang menjadi subjek Pajak Penghasilan Badan menilai menghindari kewajiban pajak tergolong mudah, bahkan sangat mudah dilakukan. Bank Dunia mengaitkan pola ini dengan rendahnya tax trust — keyakinan bahwa uang pajak akan dikelola secara transparan — dan tax morale, yakni dorongan moral untuk taat pajak meski tanpa pengawasan ketat. Ketika keduanya rendah, pelaku usaha lebih rasional secara ekonomi untuk tetap berada di ekonomi tunai, meski itu berarti kehilangan sejumlah keuntungan dari digitalisasi. Bank Dunia juga menemukan bahwa usaha yang cenderung menghindari pajak biasanya punya keterlibatan lebih rendah dengan layanan keuangan formal, sementara perusahaan berorientasi ekspor lebih aktif memakai perbankan karena kebutuhan pembiayaan lintas negara.
Implikasi bagi Sahabat Wirausaha: Risiko di Balik Pilihan Tetap Bertransaksi Tunai
Bagi Sahabat Wirausaha yang masih mengandalkan tunai demi menghindari "jejak", ada konsekuensi yang perlu kamu pertimbangkan. Riwayat transaksi digital kini menjadi salah satu data utama yang dipakai lembaga pembiayaan untuk menilai kelayakan kredit usaha mikro. Analisis dari platform pembiayaan berbasis data digital menunjukkan bahwa 7 dari 10 merchant yang berhasil mendapat akses pembiayaan lewat jejak transaksi digitalnya mengalami kenaikan pendapatan rata-rata 58%. Artinya, usaha yang terus menghindari transaksi digital berisiko kehilangan peluang mendapat modal kerja formal — sesuatu yang sering justru dibutuhkan usaha mikro untuk naik kelas.
Di sisi lain, preferensi konsumen juga bergeser. Dengan puluhan juta orang kini terbiasa membayar nontunai, usaha yang minim opsi pembayaran digital berisiko kehilangan transaksi dari pembeli yang tidak membawa uang tunai. Pilihan membatasi QRIS demi "aman" dari pajak, pada akhirnya bisa berbalik menjadi hambatan pertumbuhan usaha itu sendiri.
Ada juga konsekuensi yang lebih halus tapi tak kalah penting: rekam jejak transaksi digital sebenarnya melindungi pelaku usaha, bukan hanya membebani. Saat terjadi sengketa dengan pelanggan, kebutuhan pengajuan pinjaman modal kerja, atau bahkan proses klaim asuransi usaha, riwayat transaksi yang tercatat rapi jauh lebih mudah diverifikasi dibanding catatan manual di buku kas yang rawan hilang atau tidak konsisten. Usaha mikro yang terus bergantung pada tunai murni juga lebih sulit menunjukkan performa bisnis secara objektif ketika ingin mengakses program pembiayaan pemerintah maupun swasta yang kini banyak mensyaratkan data transaksi sebagai bagian dari asesmen kelayakan.
Baca juga: 9 Cara Menggunakan QRIS Secara Inovatif di Warung Agar Omset Melejit
Regulasi dan Insentif Pajak: Bukan Sekadar Soal Pengawasan
Penting digarisbawahi: angka 48% ini berasal dari jawaban yang diakui sendiri oleh responden usaha mikro dalam survei (data self-reported), bukan hasil audit atau temuan forensik pajak. Artinya, temuan ini menggambarkan persepsi dan niat pelaku usaha saat disurvei, bukan bukti langsung bahwa hampir separuh usaha mikro di Indonesia sudah terbukti menggelapkan pajak. Bank Dunia sendiri menegaskan keterbatasan ini dalam laporannya. Konteks ini penting supaya Sahabat Wirausaha tidak salah membaca data — kekhawatiran soal pengawasan pajak semestinya tidak berdiri sendiri tanpa memperhitungkan insentif yang sudah tersedia. Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tetap berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, dan omzet hingga Rp500 juta per tahun bahkan dikecualikan dari kewajiban PPh Final tersebut. Artinya, sebagian besar usaha mikro sebenarnya berada dalam skema pajak yang relatif ringan dibanding kekhawatiran yang berkembang di lapangan.
Bank Dunia sendiri menekankan bahwa temuan soal persepsi penghindaran pajak ini merefleksikan perilaku dan pandangan pelaku usaha, bukan bukti langsung bahwa seluruh usaha mikro melakukan pelanggaran. Yang menjadi pekerjaan rumah bersama justru transparansi: bagaimana otoritas pajak dan lembaga terkait mengomunikasikan insentif, ambang batas, serta manfaat konkret dari kepatuhan, sehingga pelaku usaha tidak semata melihat digitalisasi transaksi sebagai ancaman.
Kondisi ini juga berkaitan dengan proses formalisasi usaha yang lebih luas. Usaha mikro yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat sistem Online Single Submission (OSS) sebenarnya berada dalam posisi lebih siap memanfaatkan insentif dan program dukungan pemerintah, termasuk akses pembiayaan bersubsidi maupun program pelatihan yang menyasar UMKM legal. Namun jika di saat bersamaan pelaku usaha masih menghindari jejak transaksi digital karena kekhawatiran soal pajak, manfaat dari status legal tersebut jadi tidak optimal dirasakan. Sinkronisasi antara dorongan formalisasi usaha dan edukasi soal insentif pajak yang sudah ada perlu berjalan beriringan, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Membangun Kepercayaan, Bukan Hanya Mendorong Digitalisasi
Data ini mengingatkan bahwa mendorong UMKM naik kelas lewat pembayaran digital tidak cukup hanya lewat sosialisasi teknis cara pakai QRIS. Selama tax trust dan tax morale masih rendah, insentif teknologi sebaik apa pun berisiko sulit terserap secara tulus. Bagi Sahabat Wirausaha, memahami skema pajak yang berlaku dan hak-hak sebagai wajib pajak justru bisa menjadi pijakan yang lebih kuat untuk mengambil keputusan finansial, ketimbang membangun strategi usaha di atas dasar kekhawatiran yang belum tentu sesuai fakta di lapangan. Transisi menuju ekonomi digital pada akhirnya bukan hanya soal mengganti uang kertas dengan kode QR, melainkan soal membangun kembali rasa saling percaya antara pelaku usaha dan negara.
Baca juga: QRIS di China Resmi Berlaku: Peluang Besar bagi UMKM Indonesia yang Sasar Pasar Global
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.
Daftar Referensi:
- World Bank. Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth. Juli 2026. Disusun berdasarkan World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023 dan World Bank Informal Sector Enterprise Survey (WBISES) 2024.
- Survei Bank Dunia: 48% Responden Usaha Mikro Batasi QR untuk Hindari Pajak. 3 Agustus 2026. https://www.liputan6.com/bisnis/read/8260821/survei-bank-dunia-48-responden-usaha-mikro-batasi-qr-untuk-hindari-pajak
- Bank Dunia: 48% Usaha Kecil Ogah Gunakan QRIS Supaya Tak Diawasi Pajak. 3 Agustus 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260803084045-4-755915/bank-dunia-48-usaha-kecil-ogah-gunakan-qris-supaya-tak-diawasi-pajak/amp
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.









