
Sahabat Wirausaha yang pernah dirawat inap dan ingin kamar dengan fasilitas lebih baik dari hak kelasnya mungkin mengira harus keluar sepenuhnya dari skema BPJS Kesehatan untuk dapat layanan tersebut, padahal ada mekanisme resmi bernama selisih biaya yang memungkinkan naik kelas tanpa kehilangan status jaminan — meski begitu, tidak semua peserta berhak memilih opsi ini, dan besaran yang dibayar pun mengikuti rumus yang berbeda-beda tergantung dari kelas mana ke kelas mana peserta ingin naik.
Peserta yang ingin naik kelas rawat inap dari haknya harus membayar selisih antara tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBG) di kelas asal dengan kelas tujuan, dengan tiga skema perhitungan berbeda tergantung tingkatannya: dari kelas 2 ke kelas 1 dihitung selisih tarif penuh, sementara kenaikan ke kelas di atas kelas 1 dibatasi maksimal 75% dari tarif INA-CBG kelas 1. Namun, empat kategori peserta — termasuk peserta PBI dan peserta Kelas III yang didaftarkan Pemerintah Daerah — sama sekali kehilangan hak jaminannya apabila memilih kelas lebih tinggi dari haknya, sehingga penting mengecek status kepesertaan dulu sebelum mengajukan kenaikan kelas.
Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh Naik Kelas Rawat Inap
Empat kategori peserta berikut kehilangan seluruh hak jaminan BPJS Kesehatan apabila memilih dirawat di kelas yang lebih tinggi dari haknya — bukan sekadar membayar selisih, tapi jaminannya gugur sepenuhnya untuk episode perawatan tersebut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
- Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
- Peserta Mandiri (PBPU/BP) dengan hak kelas rawat Kelas III.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), beserta anggota keluarganya.
Konsekuensi bagi keempat kategori ini cukup berat, karena "gugur hak" berarti seluruh biaya perawatan menjadi tanggungan pribadi, bukan sekadar membayar selisih seperti peserta lain. Di luar empat kategori ini, peserta bisa menaikkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya resmi, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyetujui nominal selisihnya sebelum menjalani perawatan.
Baca juga: Dimintai Biaya Tambahan Layanan BPJS? Begini Cara Melapor
Cara Menghitung Selisih Biaya Kenaikan Kelas
Besaran selisih biaya mengikuti tiga skema berbeda tergantung dari kelas asal dan kelas tujuan:
| Jenis Kenaikan Kelas | Ketentuan Selisih Biaya |
| Kelas 2 naik ke Kelas 1 | Selisih penuh antara tarif INA-CBG Kelas 1 dengan tarif INA-CBG Kelas 2 |
| Kelas 1 naik ke kelas di atas Kelas 1 | Selisih tarif kelas tersebut dengan tarif INA-CBG Kelas 1, dibatasi maksimal 75% dari tarif INA-CBG Kelas 1 |
| Kelas 2 naik langsung ke kelas di atas Kelas 1 | Selisih tarif INA-CBG Kelas 1 dengan Kelas 2, ditambah maksimal 75% dari tarif INA-CBG Kelas 1 |
Sebagai ilustrasi perhitungan, misalkan tarif INA-CBG Kelas 2 untuk suatu diagnosis adalah Rp5.000.000 dan tarif Kelas 1 adalah Rp6.500.000. Jika peserta berhak Kelas 2 ingin naik ke Kelas 1, selisih yang dibayar adalah Rp6.500.000 − Rp5.000.000 = Rp1.500.000.
Untuk kenaikan ke kelas di atas Kelas 1 (misalnya kamar VIP dengan biaya riil Rp15.000.000), batas maksimal 75% dari tarif INA-CBG Kelas 1 justru berfungsi melindungi peserta: meski selisih sebenarnya mencapai Rp8.500.000 (Rp15.000.000 − Rp6.500.000), peserta hanya wajib membayar maksimal 75% × Rp6.500.000 = Rp4.875.000.
Sementara jika peserta Kelas 2 ingin langsung naik ke kelas di atas Kelas 1, totalnya adalah gabungan selisih Kelas 2 ke Kelas 1 (Rp1.500.000) ditambah batas maksimal 75% tadi (Rp4.875.000), sehingga totalnya maksimal Rp6.375.000.
Kalau Kelas Sesuai Hak Sedang Penuh, Apakah Tetap Bayar?
Ada satu situasi penting yang perlu dibedakan dari kenaikan kelas atas keinginan sendiri: ketika kelas rawat sesuai hak peserta sedang penuh, bukan karena peserta ingin naik kelas. Dalam kondisi ini, peserta bisa dirawat sementara di kelas satu tingkat lebih tinggi selama maksimal tiga hari sampai ruang sesuai haknya tersedia — dan ini tidak dikenakan selisih biaya sama sekali, karena bukan pilihan sukarela peserta.
Jika kelas sesuai hak maupun kelas satu tingkat lebih tinggi sama-sama penuh, peserta bahkan bisa ditempatkan di kelas satu tingkat lebih rendah, juga maksimal tiga hari. Namun, jika situasi penuh ini berlangsung lebih dari tiga hari dan kelas sesuai hak tetap tidak tersedia, selisih biaya kenaikan kelas menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan, bukan peserta — atau peserta bisa ditawarkan opsi dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara. Jadi, kalau kamu pernah ditagih selisih biaya karena kelas sesuai hak sedang penuh, itu di luar ketentuan yang seharusnya berlaku.
Baca juga: Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ini Cara Daftar Program REHAB untuk Cicilan Tunggakan
Langkah-Langkah Mengajukan Kenaikan Kelas
-
Pastikan status kepesertaan tidak termasuk empat kategori yang kehilangan hak jaminan apabila naik kelas, seperti dijelaskan sebelumnya.
-
Sampaikan keinginan naik kelas kepada petugas administrasi rumah sakit saat proses pendaftaran rawat inap, karena opsi ini harus diajukan secara eksplisit, bukan otomatis berlaku.
-
Minta rincian estimasi selisih biaya yang harus dibayar berdasarkan kelas asal dan kelas tujuan, sesuai skema perhitungan yang berlaku.
-
Berikan persetujuan tertulis atas selisih biaya tersebut sebelum menjalani perawatan di kelas yang lebih tinggi.
-
Simpan bukti pembayaran selisih biaya sebagai dokumentasi, terutama jika ada keperluan administrasi lanjutan seperti klaim tambahan dari asuransi swasta.
Potensi Kendala dan Solusinya
-
Petugas rumah sakit tidak menjelaskan skema perhitungan dengan jelas. Kalau ini terjadi, tanyakan langsung tarif INA-CBG kelas asal dan kelas tujuan sebagai dasar perhitungan, supaya kamu bisa memverifikasi sendiri apakah nominal yang diminta sudah sesuai ketentuan.
-
Ditagih selisih biaya padahal naik kelas karena kamar sesuai hak sedang penuh. Seperti dijelaskan sebelumnya, situasi ini seharusnya tidak dikenakan biaya sama sekali dalam tiga hari pertama. Sampaikan hal ini ke petugas, dan jika tetap dikenakan biaya, pertimbangkan melapor lewat kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.
-
Bingung membedakan skema kenaikan kelas ini dengan opsi rawat jalan eksekutif. Keduanya berbeda konteks — kenaikan kelas berlaku untuk rawat inap dengan skema selisih tarif INA-CBG, sementara rawat jalan eksekutif punya batas selisih tersendiri sebesar maksimal Rp400.000 per episode kunjungan rawat jalan.
Baca juga: Denda Pelayanan BPJS Kesehatan Terbaru: Berapa Besarnya dan Siapa yang Dikecualikan dari Sanksi Ini
Pertimbangan Sebelum Memilih Opsi Ini
Bagi Sahabat Wirausaha yang mempertimbangkan opsi naik kelas untuk diri sendiri atau keluarga, penting menghitung dulu estimasi selisih biayanya sebelum menyetujui, khususnya untuk kenaikan ke kelas di atas Kelas 1 yang nominalnya bisa cukup besar meski sudah dibatasi 75%. Menyiapkan dana cadangan atau memastikan ada asuransi tambahan yang bisa menutup selisih ini akan membuat keputusan naik kelas terasa lebih aman secara finansial, dibanding baru menghitung kemampuan bayar setelah proses rawat inap sudah berjalan.
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.
Referensi:
- Buku Panduan Layanan Peserta JKN, BPJS Kesehatan (2026)
- bpjs-kesehatan.go.id
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.









