Sumber : jovindogroup.com

Selain KTP, ada identitas lain yang perlu Sahabat Wirausaha miliki sebagai seorang pelaku usaha. Yup betul sekali, identitas yang dimaksud dalam hal ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. NPWP untuk perusahaan biasa kita sebut dengan NPWP Badan. Apa saja syaratnya dan bagaimana cara pembuatannya akan kita bahas dalam artikel ini ya.

Gambar 1. Contoh NPWP Badan

Sumber : pngimage.net

Syarat Membuat NPWP Badan

Dilansir dari online-pajak.com, syarat pendaftaran NPWP Badan terbagi dalam 3 kategori perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

Baca Juga: Pengertian NPWP


1. Badan Usaha Berorientasi Laba/Profit-Oriented

Yang termasuk dalam kategori pertama ini adalah wajib pajak badan dalam bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba. Adapun syarat pendaftaran NPWP Badan sebagai berikut:

  1. Fotokopi:
    • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau
    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
  2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan/perusahaan terkait berupa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP untuk WNI; atau fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP untuk WNA (dalam hal WNA sudah terdaftar sebagai wajib pajak)
  3. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko

2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba/Non-profit Oriented

Dalam kategori kedua ini, syarat ini untuk wajib pajak badan yang tidak berorientasi laba antara lain:

  1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan tersebut, berupa fotokopi KTP jika pengurus seorang WNI; atau fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA
  2. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan

3. Badan Usaha Operasi Kerjasama/Joint Operation

Jika Sahabat UKM memiliki usaha berbentuk operasi kerjasama (joint operation), dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  1. Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi
  2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP
  3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi (joint operation) berupa fotokopi KTP dan kartu NPWP untuk WNI; atau fotokopi paspor dan NPWP bagi WNA (jika WNA terdaftar sebagai Wajib Pajak)
  4. Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal


Langkah-Langkah Membuat NPWP Badan

Saat ini, Sahabat UKM sudah dapat membuat NPWP badan melalui online. Dilansir dari online-pajak.com, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs www.pajak.go.id lalu pilih menu sistem e-Registration. Jika sebelumnya Sahabat Wirausaha belum sempat mendaftar, maka daftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan klik “daftar”. Jika sudah memasukkan identitas dan password, klik “save”.
  2. Selanjutnya aktivasi akun Sahabat Wirausaha dengan membuka inbox dari email yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya. Buka email yang Sahabat Wirausaha terima dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk-petunjuk yang tertera dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  3. Kini saatnya isi formulir pendaftaran. Caranya, masuk ke sistem e-Registration dengan cara masukan alamat email dan password yang digunakan sebelumnya atau silakan klik tautan yang tersedia pada email kedua dari Dirjen Pajak. Jika sudah berhasil login, Sahabat Wirausaha akan menuju halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP dengan cara mengisi semua data dengan benar dan teliti. Jika melakukannya dengan baik, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  4. Selanjutnya, kirimkan formulir pendaftaran dengan pilih “daftar”. Maka secara otomatis Sahabat Wirausaha telah mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  5. Kemudian, ada beberapa dokumen yang perlu Sahabat Wirausaha cetak yang tertera pada layar komputer:
    • Formulir Registrasi Wajib Pajak
    • Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  6. Lalu, tanda tangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak. Sertakan pula berkas dokumen persyaratan yang telah Sahabat UKM siapkan sebelumnya.
  7. Terakhir, kirimkan formulir registrasi wajib pajak ke KPP. Agar tidak repot, Sahabat UKM bisa scan dokumen dengan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.

Baca Juga: Mengejar Sertifikasi Pemerintah Untuk Fesyen Berkelanjutan

Bagaimana Sahabat Wirausaha mudah bukan cara membuatnya? Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan segera kunjungi situs www.pajak.go.id ya. Selamat mencoba.

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi :

  1. jovindogroup.com. (2021). Membuat NPWP Badan BErbentuk Joint Operation Secara Online? Ini Dia Caranya.
  2. online-pajak.com. (2019). Formulir Pendaftaran NPWP Badan: Bentuk, Syarat, dan Cara Buatnya.
  3. pajak.go.id. Halaman muka.