Bagi seorang pelaku bisnis memiliki berbagai surat legal hak milik sangatlah penting. Kepemilikan surat legal pada sebuah perusahaan perlu di prioritaskan karena akan memiliki nilai kepemilikan usaha yang sah di mata hukum.
Melansir dari laman Kumparan yang mengutip buku berjulud Legal Officer karangan Jimmy Joses Sembiring, S.H dan Sugiarto (2009: 9) bahwa tiap pelaku bisnis wajib memiliki surat domisili usaha agar kedepannya para pelaku usaha merasa memiliki kemudahan apabila ingin mengurus izin atau dokumen lagalitas lainnya. Namun apa sih sebenarnya surat pernyataan domisili usaha itu? dan bagaimana cara mengurusnya?
Apa Itu Surat Pernyataan Domisili Usaha?
Surat pernyataan domisili usaha adalah surat yang berisikan informasi terkait identitas dari sebuah usaha, dimana surat ini menerangkan domisili suatu usaha yang berkaitan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum. Selain itu kepemilikan surat ini juga menjadi faktor penting dalam mengurus surat kelegalan lainnya, seperti surat pajak, surat izin usaha perdagangan dan lain sebagainya.
Kewenangan mengenai surat pernyataan domisili usaha ini juga berbeda-beda di tiap wilayah Indonesia karena setiap Pemda memiliku aturan yang berbeda pada proses pelayanan surat pernyataan domisili usaha.
Apa Saja Persayaratan Pengajuan Surat Pernyataan Domisili Usaha?
Surat pernyataan domisili usaha ini merupakan surat keterangan yang diresmikan oleh pihak kelurahan dan/ atau kecamatan setempat yang membenarkan adanya suatu badan usaha yang berlokasi di wilayah tertentu.
Dalam pengajuan surat pernyataan domisili usaha ini terdapat tata cara maupun persyaratan yang Sahabat Wirausaha selaku pelaku bisnis harus lengkapi, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengisi formular surat pernyataan domisili usaha
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
- Surat keterangan persetujuan dari tetangga setempat
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sew ajika tempat usaha bukan milik pribadi
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan
- Foto lokasi usaha
- Jika pemohon merupakan badan usaha, terdapat persyaratan tambahan berupa:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi KTP, KK dan NPWP milik direktur
Bagaimana Cara Pengajuan Surat Pernyataan Domisili Usaha?
Setelah Sahabat Wirausaha melengkapi persyaratan pengajuan surat pernyataan domisili usaha lalu Langkah selanjutnya ialah melakukan pengajuan itu sendiri, langkahnya adalah sebagai berikut:
- Setelah semua berkas persyaratan surat pernyataan domisili usaha dilengkapi Sahabat Wirausaha mengajukan berkas tersebut ke kantor desa atau kelurahan
- Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap oleh pihak desa atau kelurahan, maka Sahabat Wirausaha tinggal menunggu hasil pengajuann berkas tersebut yang akan disahkan oleh kepala desa atau lurah dan/ atau kecamatan.
Apakah Penting Memiliki Surat Pernyataan Domisili Usaha?
Apakah akan dikenakan sanksi bila tidak memiliki surat pernyataan domisili usaha? Jawabannya adalah tidak, tidak ada sanksi sedikitpun. Lalu mengapa sebagai pelaku usaha harus memiliki surat pernyataan domisili usaha? seberapa pentingkah?.
Memiliki surat pernyataan domisili usaha memanglah tidak wajib bahkan tidak akan ada sanksi bila pelaku usaha tidah meilikinya, lantas mengapa kepemilikan surat ini menjadi penting? hal ini karena surat pernyataan domisili usaha dapat menjadi modal awal pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya melalui kemudahan pengurusan kelegalan surat izin lainnya, seperti pengurusan NPWP, pembukaan rekening perusahaan, surat izin perusahaan dan lain sebagainya. Jadi walaupun terkesan tidak wajib memiliki surat pernyataan domisili usaha tetaplah penting dan tidak bisa diabaikan.
Memiliki surat legal terhadap suatu usaha yang digeluti merupakan hal wajib bagi pelaku usaha. Sebagai pelaku usaha tentunya Sahabat Wirausaha ingin bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar, maka dari itu Sahabat Wirausaha dapat memulai langkah awalnya dengan mengurus surat pernyataan domisili usaha yang dapat memberikan kemudahan dalam bisnis Sahabat Wirausaha kedepannya.