Standar ekspor perkembangan sektor produk kategori fashion terus meningkat sejalan dengan perkembangan industri fashion dan aksesoris di tanah air. Bahkan ternyata, standar ekspor komoditi ini dapat berbeda-beda tergantung pada negara asal produk, negara tujuan ekspor, dan jenis produk yang diekspor.  Bagi Sahabat Wirausaha yang menggeluti bisnis sektor ini, ulasan dalam artikel berikut bisa jadi pertimbangan.

Memang apa saja hal-hal wajib sekaligus standar umum yang sering kali perlu diperhatikan saat mengekspor produk fashion dan aksesoris? Mari simak ulasannya!


10 Standar Ekspor Umum Saat Berjualan Produk ke Luar Negeri

Menjalankan bisnis dan akhirnya mampu menjual produk hingga ke luar negeri tentu idaman banyak pebisnis. Apalagi dengan perkembangan internet yang seolah melintasi batas negara seperti saat ini, peluang Sahabat Wirausaha untuk mengenalkan produknya ke negara tetangga bukan impian lagi. Terutama jika kalian bergerak di sektor fashion dan aksesoris yang memang punya perkembangan begitu pesat, berjualan ke luar negeri akan mampu memaksimalkan omzet bisnis.

Hanya saja untuk melakukan ekspor produk-produk tersebut ke luar negeri, ternyata ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan. Apa saja? Berikut 10 di antaranya:

1. Peraturan dan Sertifikasi

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, berjualan ke luar negeri haruslah patuh pada sejumlah standar ekspor yang ditetapkan negara tujuan. Untuk itu, hal pertama yang harus kalian lakukan adalah memastikan produk Sahabat Wirausaha memenuhi semua peraturan dan standar ekspor keselamatan yang berlaku. Misalnya, standar kualitas, bahan, dan label yang diperlukan.

Beberapa produk fashion mungkin memerlukan sertifikasi khusus, seperti sertifikasi non-merkuri, non-asbes, atau bebas dari bahan berbahaya lainnya.

2. Labeling dan Tagging

Tak hanya sertifikasi, negara tujuan ekspor pasti akan meminta produk kalian untuk dilengkapi label sebagai identitas produk. Misalnya label ukuran, bahan, instruksi perawatan, dan asal produk. Beberapa negara bahkan mewajibkan produk disertai label atau tag berbahasa lokal demi memenuhi kebutuhan pasar.

3. Standar Kualitas

Lantaran di jual di luar negeri, tentu ada kualitas yang ditetapkan dan menjadi standar negara tujuan. Untuk itu jika Sahabat Wirausaha ingin produknya dipilih pasar, harus memenuhi standar mereka seperti ketahanan produk dan kekuatan jahitan. Penggunaan bahan berkualitas tinggi dan metode produksi yang baik adalah kunci untuk memenuhi standar kualitas.

Baca Juga: Mau Bisnis Ekspor? Berikut Daftar Perizinan Ekspor yang Dibutuhkan Bagi Pelaku Usaha

4. Tarif dan Bea Cukai

Ketahui peraturan tarif dan bea cukai di negara tujuan ekspor. Ini dapat mempengaruhi harga produk Sahabat Wirausaha dan keuntungan akhir. Dengan begitu kalian bisa memperhitungkan apakah berjualan ke luar negeri ini memang menguntungkan atau tidak.

5. Dokumentasi Ekspor

Lantaran berjualan beda negara, maka sejumlah berkas pendukung akan diperlukan. Persiapkan semua dokumen ekspor yang diperlukan, seperti faktur komersial, daftar pengiriman, sertifikat asal, dan dokumen keuangan.

6. Paten dan Merek Dagang

Dengan pasar yang jauh lebih luas daripada berjualan di dalam negeri, produk kalian tentu harus memiliki hak paten dan merek dagang yang bisa dipertanggungjawabkan. Pastikan produk Sahabat Wirausaha tidak melanggar hak paten atau merek dagang yang ada di negara tujuan ekspor.

7. Lingkungan dan Keberlanjutan

Semakin banyak negara yang menerapkan regulasi terkait keberlanjutan dan lingkungan. Pastikan produk Sahabat Wirausaha memenuhi persyaratan ini jika berlaku. Apalagi kalau kalian berjualan produk fashion dan aksesoris, beberapa negara akan cukup ketat untuk penggunaan bahan baku yang ramah lingkungan dan tentunya berkelanjutan.

8. Logistik dan Pengemasan

Lantaran kalian menjual produk ke luar negeri yang memiliki jalur distribusi lebih panjang, pastikan pengemasan produk kuat dan aman untuk transportasi internasional. Pertimbangkan efisiensi logistik untuk mengurangi biaya pengiriman. Perihal pengemasan dan biaya distribusi logistik ini juga akan berpengaruh ke harga jual produk di negara tujuan.

9. Laporan Kepatuhan Sosial

Patut diingat ketika kalian melakukan kegiatan ekspor adalah mematuhi aturan sosial yang berlaku., Beberapa negara dan perusahaan ritel mengharuskan produsen memahami dan mengikuti standar etika kerja dan keberlanjutan, termasuk laporan audit sosial.

10. Pemahaman Pasar

Berjualan di luar negeri tentu berbeda dengan mengenalkan produk di dalam negeri. Untuk itu ada baiknya kalian mempelajari kebutuhan dan preferensi pasar di negara tujuan ekspor. Ini dapat membantu  Sahabat Wirausaha  memodifikasi produk sesuai dengan permintaan lokal.

Standar di atas merupakan standar umum yang harus dipenuhi oleh eksportir dalam berjualan di luar negeri, di samping memang ada standar wajib dan khusus yang ditetapkan oleh negara tujuan ekspor sendiri. Sedangkan untuk setiap sektor dan komoditas produk, biasanya memiliki standar khusus yang juga harus diperhatikan oleh tiap-tiap eksportir.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Standar Khusus untuk Ekspor Produk Fashion dan Aksesoris

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tiap komoditas produk ekspor memiliki standar khusus alias standar tambahan. Jika Sahabat Wirausaha bergerak di bisnis produk fashion dan aksesoris, berikut beberapa standar tambahan yang harus dipelajari dan dipenuhi:

  1. Labeling Produk: Hampir semua negara mengharuskan produk fashion dan aksesoris untuk memiliki label yang mencantumkan informasi seperti ukuran, bahan, instruksi perawatan, dan asal produk.
  2. Keselamatan Produk: Produk fashion harus mematuhi standar keselamatan yang berlaku, terutama jika produk tersebut dapat membahayakan pengguna, seperti produk anak-anak atau produk yang berhubungan dengan kesehatan.
  3. Kandungan Bahan Berbahaya: Beberapa negara memiliki regulasi ketat tentang penggunaan bahan berbahaya seperti timah, kadmium, formaldehida, atau zat pewarna tertentu. Produk Sahabat Wirausaha harus memenuhi batasan-batasan ini.
  4. Label Perawatan: Label perawatan yang memberikan instruksi tentang cara merawat produk (contoh: mencuci, menjemur, atau membersihkan) sering kali merupakan persyaratan.
  5. Sertifikasi Keselamatan: Produk seperti pakaian anak-anak atau perlengkapan bayi mungkin harus memiliki sertifikasi keselamatan khusus, seperti sertifikat ketahanan api atau uji toksisitas.
  6. Sertifikat Asal: Beberapa negara mungkin mengharuskan sertifikat asal yang membuktikan produk Sahabat Wirausaha diproduksi di negara tertentu. Ini dapat memengaruhi tarif bea cukai dan preferensi perdagangan.
  7. Merk Dagang dan Paten: Pastikan produk Sahabat Wirausaha tidak melanggar hak paten atau merek dagang yang ada di negara tujuan.
  8. Standar Kualitas dan Ketahanan: Produk fashion harus memenuhi standar kualitas tertentu, seperti ketahanan produk dan kekuatan jahitan.
  9. Label Bahasa: Di beberapa negara, label atau tag berbahasa lokal mungkin diperlukan.
  10. Keberlanjutan: Semakin banyak negara menerapkan regulasi terkait keberlanjutan. Ini bisa mencakup persyaratan terkait bahan ramah lingkungan, proses produksi berkelanjutan, atau pelaporan dampak lingkungan.
  11. Deklarasi Logam Berat: Produk yang mengandung logam berat tertentu, seperti kadmium, harus mematuhi regulasi tentang batas penggunaan logam berat ini.
  12. Logistik dan Pengemasan: Pastikan pengemasan produk kuat dan aman untuk transportasi internasional.
  13. Audit Sosial: Beberapa negara atau perusahaan ritel mungkin mengharuskan produsen untuk mematuhi standar etika kerja dan sosial.
  14. Peraturan Tarif dan Bea Cukai: Pastikan untuk memahami peraturan tarif dan bea cukai di negara tujuan ekspor, karena ini dapat mempengaruhi harga produk Anda.

Perlu diingat bahwa standar ekspor wajib dapat berubah dari waktu ke waktu dan bervariasi berdasarkan jenis produk dan negara tujuan. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan riset dan berkonsultasi dengan badan pemerintah atau sumber daya yang kompeten dalam ekspor dan impor untuk memastikan bahwa produk Sahabat Wirausaha memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Standar-standar ini dapat bervariasi berdasarkan negara tujuan ekspor dan jenis produk. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan riset yang teliti dan berkonsultasi dengan sumber daya yang kompeten dalam ekspor dan impor, serta memastikan bahwa produk Sahabat Wirausaha memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Jika Sahabat Wirausaha ingin menjual aksesoris fashion berbahan kulit di pasar Eropa, Sahabat Wirausaha harus memenuhi beberapa persyaratan, beberapa di antaranya bersifat wajib, baik persyaratan sah atau tidak. Beberapa persyaratan hanya berlaku untuk negara tertentu

Baca Juga: Aturan Asal Barang Made In Indonesia, Bawa UMKM Raih Untung di Pasar Global!


Apa Saja Syarat Hukum Wajib Untuk Ekspor Produk Fashion?

Dalam melakukan ekspor untuk produk fashion, terdapat syarat wajib bagi eksportir agar produk diterima dan sesuai dengan regulasi negara tujuan ekspor. Persyaratan hukum tersebut perlu Sahabat Wirausaha penuhi jika ingin mengekspor aksesoris fashion berbahan kulit ke pasar Eropa.

Beberapa persyaratannya yakni antara lain persyaratan mengenai keamanan produk, penggunaan bahan kimia (REACH), pelabelan, hak kekayaan intelektual, dan penggunaan spesies hewan yang terancam punah. Poin-poin tersebut secara rinci sebagai berikut:

1. Keamanan Produk

Setiap item aksesori fesyen kulit yang dijual di Eropa harus mematuhi Petunjuk Umum Keamanan Produk UE. Negara Anggota Uni Eropa akan memeriksa apakah produk Sahabat Wirausaha memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku.

Jika pembeli Sahabat Wirausaha telah menyediakan desain produk, mereka bertanggung jawab untuk memastikan produk tersebut aman secara hukum untuk digunakan konsumen. Namun, jika Sahabat Wirausaha ragu apakah suatu desain tidak sesuai dengan Petunjuk Umum Keamanan Produk UE, diskusikan dengan pembeli Sahabat Wirausaha sebelum Sahabat Wirausaha memulai proses produksi.

Aksesori fesyen kulit apa pun yang diekspor ke Eropa harus mematuhi Peraturan REACH, yang merupakan singkatan dari registrasi, evaluasi, otorisasi, dan pembatasan bahan kimia. Peraturan ini membatasi penggunaan banyak bahan kimia pada kulit dan bahan tertentu yang digunakan. Penggunaan bahan kimia ini pada aksesoris fesyen berbahan kulit dibatasi atau dilarang sama sekali.

Bahan kimia yang biasa digunakan dalam produksi aksesoris fesyen kulit, yang dibatasi berdasarkan REACH meliputi:

  • Pewarna azo yang dapat melepaskan satu atau lebih dari 22 amina aromatik yaitu, nonilfenol dan nonilfenol etoksilat, dan logam berat, seperti merkuri, kadmium dan timbal;
  • Kromium – kromium III yang banyak digunakan dapat berubah menjadi varietas kromium VI yang berbahaya dalam kondisi produksi dan penyimpanan tertentu;
  • Formaldehida;
  • Nikel – dapat terdapat pada trim dan aksesori logam, seperti resleting, kancing, dan perhiasan;
  • Hidrokarbon polisiklik-aromatik (PAH), ftalat dapat terdapat pada komponen PVC di dompet. 

2. Memberi Label Pada Produk

Saat ini tidak ada peraturan Eropa yang mengatur pelabelan produk kulit. Beberapa negara Eropa telah menerapkan sistem pelabelan nasional yang wajib untuk kulit dan produk kulit, sementara negara lain telah menerapkan standar dan sistem pelabelan sukarela. Bagaimanapun, setiap negara mengharuskan untuk mencantumkan kandungan material pada label, untuk menghindari kebingungan pada kalangan konsumen.

3. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Klaim ilegal atas merek dagang dan desain pakaian terdaftar dianggap sebagai ancaman serius bagi industri fesyen Eropa. Jika Sahabat Wirausaha menjual desain di pasar Eropa, Sahabat Wirausaha harus memastikan bahwa tidak melanggar hak kekayaan intelektual (IP).

Jika pembeli Sahabat Wirausaha menyediakan desainnya, mereka juga akan bertanggung jawab jika barang tersebut ditemukan melanggar hak milik. Sahabat Wirausaha dapat memeriksa situs web Kantor Kekayaan Intelektual Eropa (EUIPO) untuk melihat contoh desain dan merek dagang serta database lengkap yang berisi semua IP yang terdaftar di UE, namun tidak harus di setiap negara Eropa.

Mematuhi hak kekayaan intelektual juga berarti Sahabat Wirausaha tidak boleh menyalin atau membagikan desain dari satu pembeli dengan pembeli lainnya. Pembeli Eropa mengharapkan Sahabat Wirausaha menangani desain mereka dengan hati-hati.

Baca Juga: Indonesia Berpotensi Jadi Pemain Utama Ekspor Kemeja Pria Global, Ini Peluangnya!

4. Penggunaan Spesies Hewan

Penggunaan spesies hewan yang terancam punah pada aksesori fesyen kulit Sahabat Wirausaha dibatasi oleh undang-undang. Peraturan ini berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES). Untuk itulah supaya produk kalian tidak ditolak di negara tujuan, harus memahami dulu aturan undang-undang yang berlaku sehingga tetap bisa dipasarkan dengan aman.

Bagaimana? Ternyata ada cukup banyak standar wajib dan khusus yang harus diperhatikan saat hendak berjualan di luar negeri, bukan? Untuk itulah bagi Sahabat Wirausaha yang berencana untuk mengekspor produk untuk kategori fashion dan aksesoris bisa memperhatikan aturan yang ditetapkan baik secara umum maupun standar yang ditetapkan oleh negara tujuan ekspor, agar produk bisa lolos dalam seleksi dan mampu menjangkau pangsa pasar internasional.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. https://www.cbi.eu/market-information/apparel/leather-fashion-accessories-0/market-entry
  2. http://djpen.kemendag.go.id/primaniyarta/main/kategori
  3. https://mitramulia.com/blog/public/C_detailProduct/viewProduct/207/Inilah-Dokumen-Dan-Syarat-Ekspor-Produk-Fashion