Sudah menjadi hal yang biasa bagi pebisnis global melakukan perdagangan internasional, begitu pula mungkin Sahabat Wirausaha yang memang telah melakukan jual beli ke luar negeri. Tentunya kita semua juga tahu, tujuan perdagangan global adalah selain untuk memenuhi kebutuhan dan memajukan pertumbuhan ekonomi, kita juga pasti ingin meraup keuntungan.

Jika Sahabat Wirausaha yang baru akan atau berkeinginan ikut melakukan ekspor – impor, maka Sahabat Wirausaha perlu tahu dulu tentang sistem transaksi dan pembayaran perdagangan global. Nah, dalam artikel kali ini, UKM Indonesia akan memberikan informasi terkait hal tersebut. Jadi, yuk kita simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: QRIS: Metode Pembayaran Digital Baru yang Bermanfaat Bagi UMKM


Apa Saja Sih Sistem Pembayaran dalam Perdagangan Global?

Biasanya dalam kontrak bisnis internasional, kejelasan dan aspek keamanan dalam cara pembayaran menjadi hal yang penting. Hal ini dikarenakan pihak yang terlibat bisnis terpisah oleh jarak yang jauh dan umumnya juga banyak yang belum saling kenal satu sama lain atau tidak pernah bertemu sebelumnya.

Karenanya, ada beberapa sistem pembayaran dalam perdagangan global, diantaranya:

1. Advance Payment

Pembayaran yang satu ini disebut dengan pembayaran dimuka. Maksudnya adalah pembeli membayar dulu sebelum barang dikirim penjual. Adapun mata uang yang digunakan, tergantung kesepakatan, artinya bisa menggunakan mata uang negara penjual atau pembeli.

Baca Juga: Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)

Pembayaran ini memiliki 2 variasi. Pertama yang disebut dengan payment with order, yang mana pembeli membayar keseluruhan harga barang termasuk ongkos angkut, asuransi dan semua biaya yang telah disepakati.

Kedua, partial payment with order, yang mana pembeli hanya membayar sebagian dari harga terlebih dulu, misalnya harga barang saja. Biaya yang lainnya dibayarkan oleh penjual setelah mengirim barang, kemudian penjual dapat menagih sisa pembayaran.

Risiko sistem pembayaran ini adalah terjadi wanprestasi dari penjual yang berakibat fatal bagi pembeli, misalnya penjual tidak mengirimkan barang tepat waktu yang diperjanjikan, atau penjual mengirimkan barang yang kualifikasinya dan mutunya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Biasanya, sistem pembayaran ini dilakukan oleh pihak-pihak yang telah memiliki hubungan bisnis yang baik. Dan tidak direkomendasikan bagi pihak-pihak yang menjalin hubungan bisnis untuk pertama kalinya dan tidak saling mengenal sebelumnya.

2. Open Account

Sistem pembayaran open account atau yang biasa disebut dengan pembayaran kemudian, merupakan pembayaran yang dilakukan setelah barang dikirim dan diterima pembeli. Sistem pembayaran ini dapat dilakukan dengan syarat adanya rasa percaya antara penjual dan pembeli, ada barang dan dokumen kelengkapan yang pasti akan diterima pembeli, serta ada kepastian hukum tentang transaksi dan transfer pembayaran.

Baca Juga: APINDO FINTECH TALK #BangkitBersamaFintech - Digitalisasi Sistem Pembayaran Bagi Kemajuan UMKM

Jika pada advance payment, resiko besar ada di tangan pembeli, maka pada sistem pembayaran open account, risiko terbesar ada pada penjual, yang mana bisa saja saat barang diterima, pembeli telat membayar atau bahkan tidak membayar.

Itulah kenapa, sistem pembayaran yang satu ini jarang digunakan oleh pihak-pihak yang belum saling mengenal dengan baik reputasi calon mitra kontraknya. Biasanya, sistem ini lebih banyak digunakan antara induk perusahaan dan anak perusahaan.

3. Letter of Credit (L/C)

L/C atau yang biasa disebut dengan surat kredit, merupakan surat pemberian kuasa oleh bank kepada bank atau pihak lain untuk membayar sesuai dengan syarat yang tertuang dalam surat tersebut.

Bisa dikatakan bahwa sistem pembayaran L/C ini merupakan sistem yang paling aman bagi penjual, karena dengan penerbitan L/C ini, maka bank akan bertindak sebagai pengganti pembeli yang akan menjamin pembayaran akan dilakukan oleh pihak bank.

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam sistem pembayaran L/C ini adalah penjual atau yang disebut sebagai beneficiary, pembeli atau opener, bank yang mengeluarkan L/C atau issuer dan bank di negara penjual atau confirming bank.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Metode Pembayaran Ekspor

Perlu Sahabat Wirausaha tahu, bahwa L/C ini menjadi sistem pembayaran internasional yang paling banyak dengan persentase 50%. Hal ini karena L/C memiliki banyak keunggulan, diantaranya :

  • Ada jaminan pembayaran bagi penjual.
  • Adanya jaminan penerimaan barang bagi importir melalui perbankan yang akan menyerahkan pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C.
  • Adanya fasilitas kredit eksportir atau importir melalui perbankan.
  • Adanya fasilitas hedging yang merupakan upaya (bisa dari bank) untuk mengurangi atau meminimalisir risiko kerugian dari aset yang mengalami penurunan nilai.

4. Commercial Bills of Exchange

Sistem pembayaran yang satu ini biasanya disebut dengan wesel atau surat utang bank, yang mana merupakan surat atau dokumen yang berisi pernyataan untuk membayar sejumlah uang yang tertera dalam wesel kepada pihak tertentu atau yang membawa wesel tersebut.

Secara sederhananya begini, pembeli akan membayar barang dengan menyetor uang ke bank yang ditujukan ke penjual yang mengeluarkan wesel. Namun, sistem ini memiliki risiko yang lebih tinggi bagi penjual karena apabila pembeli tidak dapat melunasi pembayaran, maka pihak bank tidak bertanggung jawab untuk menutup pembayaran tersebut.

Baca Juga: QRIS, Satu QR Code untuk Semua Pembayaran

5. Consignment

Sistem pembayaran konsinyasi ini bisa dikatakan hampir mirip dengan sistem open account. Bedanya seperti ini, jika pada open account, si pembeli akan membayar setelah barang dikirim atau dalam waktu yang disepakati.

Nah, pada konsinyasi sendiri, pembeli baru akan membayar setelah barang berhasil dijual ke pihak ketiga. Tentu saja pembayaran ini berisiko besar pada penjual. Kemungkinan terjadi wanprestasi sangat besar, misalnya:

  • Pembeli tidak membayar harga kepada penjual.
  • pembeli berhasil menjual barang kepada pihak ketiga, akan tetapi pembeli menunda pembayaran kepada penjual dan menyatakan barang tersebut belum lagi terjual. Dengan demikian, pembeli mendapat keuntungan dari penundaan pembayaran tersebut.
  • pembeli menjual barang tersebut kepada pihak ketiga pada saat terjadinya kenaikan atas harga barang tersebut, tetapi kemudian memberitahukan kepada penjual bahwa barang tersebut dijual kepada pihak ketiga pada saat sebelum terjadinya kenaikan harga.

Karena ada risiko yang besar, maka biasanya dalam kontrak jual beli dengan konsinyasi akan ditambahkan klausula yang tegas tentang ganti rugi atau sanksi apabila terjadi wanprestasi.

Baca Juga: Full Payment

6. Cek

Cek merupakan alat pembayaran internasional yang bisa digunakan. Adapun cara yang perlu diperhatikan ketika melakukan pembayaran dengan cek, yaitu pembeli akan memberikan cek kepada penjual dengan bank yang sudah dipilih di negara penjual. Dalam penggunaan cek, uang akan ditransfer ke rekening penerima cek ketika cek sudah tervalidasi dengan tanda tangan pemilik cek atau ada cap resmi dari pihak pemberi kuasa.

7. Fintech

Perkembangan teknologi yang semakin maju khususnya dalam hal “transfer online” memunculkan rekening virtual yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Contohnya seperti Paypal dan TransferWise.

Bahkan saat ini, juga sudah ada yang namanya digital currency (mata uang secara digital) yang memungkinkan kita tidak perlu memakai valuta asing dalam pembayaran, misalnya seperti bitcoin, terra, ethereum dan sejenisnya.

Baca Juga: Tips Melakukan Budgeting Untuk UKM

Misalnya Paypal tadi, untuk dapat menggunakannya, Sahabat Wirausaha perlu membuat akun terlebih dahulu melalui laman website Paypal. Adapaun kemudahan dari penggunaan Paypal ini adalah bisa melakukan transaksi beda negara secara online.

Hingga saat ini, Paypal menjadi alat pembayaran internasional dalam bentuk rekening virtual yang paling banyak digunakan oleh banyak warga negara. Penggunaan Paypal bisa dikatakan aman karena tingkat keamanannya cukup baik serta jaringan yang ada di Paypal sudah tersebar di berbagai negara.


Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, Sahabat Wirausaha sudah bisa menentukan metode pembayaran yang akan digunakan dalam ekspor – impor. Namun perlu diingat, dalam sistem pembayaran apapun, selain keuntungan dan kepastian bagi pembeli, sebaiknya jangan mengambil sistem pembayaran yang merugikan Sahabat Wirausaha.

Baca Juga: Down Payment

Kuncinya lagi-lagi tingkatkan keunggulan produk dan reliabilitas kita sebagai penjual. Dengan begitu Sahabat Wirausaha akan memiliki power lebih dalam menegosiasikan sistem pembayaran dengan calon pembeli.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.