Detail Program
Deskripsi Program Pinjaman LPDB kepada KUKM melalui PMV adalah pinjaman modal kerja dan/atau investasi dari LPDBKUMKM kepada UMK Tenant dengan menggunakan pola konvensional, yang disalurkan melalui LMV sebagai executing. a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV yang bekerja sama dengan Lembaga Inkubator adalah sebesar maksimal suku bunga SBI dibagi 3 (SBI/3) dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun. b.Tingkat suku bunga dari LMV ke UMK-Tenant adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah sebesar maksimal: 1. 7% (tujuh persen) per tahun untuk Wilayah Jawa dan Bali; 2. 8% (delapan persen) per tahun untuk Wilayah Nusa Tenggara; 3. 9% (sembilan persen) per tahun untuk Wilayah Sumatera; 4. 10% (sepuluh persen) per tahun untuk Wilayah Kalimantan; 5. 11% (sebelas persen) per tahun untuk Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua. c. Tingkat suku bunga LMV ke UMK-Tenant sebagaimana tersebut dalam butir b di atas ditambah fee untuk Lembaga Inkubator sebesar maksimal 3% (tiga persen) per tahun. Keterangan: 1. Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing. 2. UMK-Tenant adalah peserta program Inkubator, yaitu wirausaha pemula maupun usaha yang akan dikembangkan dan dibina oleh Lembaga Inkubator. Persyaratan PMV YANG DAPAT MEMPEROLEH PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM WAJIB MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT:- Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup baik, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang;
- Bersedia menandatangani dan melaksanakan perjanjian pembiayaan dengan LPDB-KUMKM yang dibuat dengan akta otentik;
- Beroperasi di wilayah kerja yang bersangkutan;
- Menjalankan usaha produktif;
- Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- Memiliki kelayakan usaha yang dipersyaratkan oleh PMV untuk mengembangkan usahanya ;
- Dapat menciptakan lapangan kerja;
- Sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PMV.
- Jumlah pemberian pinjaman maksimal dari LPDB-KUMKM kepada PMV maksimal sebesar 10 (sepuluh) kali modal sendiri (ekuitas) bagi PMV yang dinilai baik, dan maksimal 5 (lima) kali modal sendiri (ekuitas) bagi PMV yang dinilai cukup baik;
- Seluruh pinjaman dari LPDB-KUMKM harus digunakan untuk pembiayaan kepada KUKM;
- PMV diwajibkan untuk menyalurkan pembiayaan yang diperoleh dari LPDB-KUMKM kepada KUKM-PPU dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pembiayaan dari LPDB-KUMKM diterima pada rekening PMV, yang dibuktikan dengan laporan realisasi penyaluran pembiayaan tertulis yang ditandatangani oleh Direksi PMV. Apabila ada perubahan daftar nominatif KUKM-CPPU, maka PMV mengajukan kembali KUKM-CPPU yang baru kepada LPDB-KUMKM.
- Jumlah Pembiayaan Bagi Hasil maksimal sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per KUKM- PPU.
- Penggunaan Pembiayaan Bagi Hasil dapat digunakan untuk modal kerja dan atau investasi.
- Jangka waktu Pembiayaan Bagi Hasil maksimal 5 (lima) tahun.
- Tarif Bagi Hasil yang dibebankan kepada KUMKM-PPU sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Persyaratan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pembiayaan bagi hasil yang berlaku pada PMV.
- Melakukan pengembangan usaha Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dengan pembiayaan melalui PMV;
- Memperkuat permodalan PMV sebagai lembaga keuangan yang melayani pembiayaan kepada KUKM.
•
Editor