Pinjaman LPDB kepada KUKM melalui PMV adalah pinjaman modal kerja dan/atau investasi dari LPDBKUMKM kepada UMK Tenant dengan menggunakan pola konvensional, yang disalurkan melalui LMV sebagai executing.

Detail Program
Deskripsi Program Pinjaman LPDB kepada KUKM melalui PMV adalah pinjaman modal kerja dan/atau investasi dari LPDBKUMKM kepada UMK Tenant dengan menggunakan pola konvensional, yang disalurkan melalui LMV sebagai executing. a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV yang bekerja sama dengan Lembaga Inkubator adalah sebesar maksimal suku bunga SBI dibagi 3 (SBI/3) dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun. b.Tingkat suku bunga dari LMV ke UMK-Tenant adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah sebesar maksimal: 1. 7% (tujuh persen) per tahun untuk Wilayah Jawa dan Bali; 2. 8% (delapan persen) per tahun untuk Wilayah Nusa Tenggara; 3. 9% (sembilan persen) per tahun untuk Wilayah Sumatera; 4. 10% (sepuluh persen) per tahun untuk Wilayah Kalimantan; 5. 11% (sebelas persen) per tahun untuk Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua. c. Tingkat suku bunga LMV ke UMK-Tenant sebagaimana tersebut dalam butir b di atas ditambah fee untuk Lembaga Inkubator sebesar maksimal 3% (tiga persen) per tahun. Keterangan: 1. Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing. 2. UMK-Tenant adalah peserta program Inkubator, yaitu wirausaha pemula maupun usaha yang akan dikembangkan dan dibina oleh Lembaga Inkubator. Persyaratan PMV YANG DAPAT MEMPEROLEH PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM WAJIB MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT:
  • Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup baik, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang;
  • Bersedia menandatangani dan melaksanakan perjanjian pembiayaan dengan LPDB-KUMKM yang dibuat dengan akta otentik;
  • Beroperasi di wilayah kerja yang bersangkutan;
PERSYARATAN KUKM CPPU UNTUK MEMPEROLEH PEMBIAYAAN BAGI HASIL DARI PMV ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
  • Menjalankan usaha produktif;
  • Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  • Memiliki kelayakan usaha yang dipersyaratkan oleh PMV untuk mengembangkan usahanya ;
  • Dapat menciptakan lapangan kerja;
  • Sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PMV.
Paket Fasilitas PEMBERIAN PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM KEPADA PMV
  • Jumlah pemberian pinjaman maksimal dari LPDB-KUMKM kepada PMV maksimal sebesar 10 (sepuluh) kali modal sendiri (ekuitas) bagi PMV yang dinilai baik, dan maksimal 5 (lima) kali modal sendiri (ekuitas) bagi PMV yang dinilai cukup baik;
  • Seluruh pinjaman dari LPDB-KUMKM harus digunakan untuk pembiayaan kepada KUKM;
  • PMV diwajibkan untuk menyalurkan pembiayaan yang diperoleh dari LPDB-KUMKM kepada KUKM-PPU dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pembiayaan dari LPDB-KUMKM diterima pada rekening PMV, yang dibuktikan dengan laporan realisasi penyaluran pembiayaan tertulis yang ditandatangani oleh Direksi PMV. Apabila ada perubahan daftar nominatif KUKM-CPPU, maka PMV mengajukan kembali KUKM-CPPU yang baru kepada LPDB-KUMKM.
PEMBIAYAAN DARI PMV KEPADA KUKM-PPU
  • Jumlah Pembiayaan Bagi Hasil maksimal sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per KUKM- PPU.
  • Penggunaan Pembiayaan Bagi Hasil dapat digunakan untuk modal kerja dan atau investasi.
  • Jangka waktu Pembiayaan Bagi Hasil maksimal 5 (lima) tahun.
  • Tarif Bagi Hasil yang dibebankan kepada KUMKM-PPU sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Persyaratan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pembiayaan bagi hasil yang berlaku pada PMV.
Tujuan Program
  • Melakukan pengembangan usaha Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dengan pembiayaan melalui PMV;
  • Memperkuat permodalan PMV sebagai lembaga keuangan yang melayani pembiayaan kepada KUKM.
Informasi Penting Lainnya   Data/Dokumen yang Harus Dilengkapi: 1. Surat Permohonan Pinjaman/Pembiayaan yang ditujukan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM (Asli) 2. Proposal Pinjaman/Pembiayaan (Asli) 3. Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahannya (Copy) 4. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Copy) 5. Laporan Keuangan (Copy) 6. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dalam bentuk surat keterangan Terdaftar (Copy) 7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Copy) 8.Surat Izin Tempat Usaha (SITU) /Ijin Gangguan (HO) / Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) (Copy) 9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Direksi (Copy) 10. Izin operasional usaha (Copy) 11. Bukti status kantor (sewa/hak milik/pinjam pakai) (Copy) 12. Surat pernyataan bersedia memberikan dokumen tambahan jika diperlukan dalam rangka pemberian pinjaman/pembiayaan (Asli)