Selama ini akad murabahah populer digunakan dalam pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Bahkan jika diamati dari laporan keuangan tahunan, murabahah menjadi pos pembiayaan dengan porsi terbesar. Akad lain yang sering digunakan dalam pembiayaan adalah musyarakah, ijarah dan mudharabah.
Murabahah merupakan salah satu akad yang digunakan dalam transaksi jual beli. Sebenarnya akad ini biasa diterapkan pada sektor riil. Misalnya di pasar, toko, agen penjualan, atau semacamnya. Hanya saja karena belum populer di masyarakat, akad ini baru diterapkan pada pembiayaan kendaraan bermotor, rumah, bahkan modal kerja di lembaga keuangan syariah.
Pengertian Murabahah
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, ada banyak cara menyelesaikan transaksi jual beli. Ada jual beli tunai, kredit, beli barang dibayar di awal, dan sebagainya. Demikian juga dalam Islam, ada banyak ragam transaksi untuk menyelesaikan transaksi jual beli, hanya istilahnya berbeda. Beberapa akad jual beli yang populer adalah murabahah, salam, istishna’ dan bai’ al inah.
Murabahah adalah akad jual beli berjangka yang menegaskan besar harga pokok dan keuntungan. Melalui akad ini, pembeli mengetahui dengan pasti berapa keuntungan yang diperoleh penjual atas jual beli kredit barang pilihannya.
Baca Juga: Poin-Poin Penting Dalam Mudharabah
Misalnya seorang pengusaha mengajukan pembiayaan murabahah sebuah mobil di Bank Syariah untuk jangka waktu 10 tahun. Maka di sini Bank Syariah sebagai penjual harus menjelaskan kepada pengusaha berapa harga mobil tunai yang dibeli oleh bank dan keuntungan yang diambil selama 10 tahun masa angsuran.
Murabahah dalam Praktik UMKM
Pada praktik usaha kecil dan menengah, akad murabahah bisa diterapkan dari dua sisi. Pertama ketika pemilik usaha membutuhkan modal kerja berupa investaris, bisa mengajukan pembiayaan murabahah melalui lembaga keuangan syariah. Kedua, pengusaha dapat menjual produknya secara angsuran dengan skema murabahah untuk merebut pangsa pasar.
Skema murabahah tentu tidak bisa diaplikasikan pada usaha dengan perputaran barang tempo cepat seperti bisnis kuliner. Akan tetapi bisa diterapkan pada komoditas dengan jangka waktu pemakaian cukup panjang seperti pakaian, alat rumah tangga, atau lainnya.
Baca Juga: Ketentuan Akad Mudharabah
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-sta...