Kredit Mikro Bangkit Bank Bintan Untuk UMKM - Kredit atau pembiayaan modal kerja kepada debitur individu atau perseorangan dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro.


Kredit Mikro Bangkit Bank Bintan Untuk UMKM, Persyaratan Calon Debitur

  1. Usaha mikro sudah berjalan minimal 1 tahun,
  2. Terdaftar di basis data DKUPP,
  3. Tidak sedang menerima kredit dari Pemerintah seperti KUR (Termasuk pasangan),
  4. Agunan kredit : Surat tanah/bangunan SHM atau SHGB atau Alas hak atas nama debitur/pasangan/orang tua/anak,
  5. Kendaraan roda 4 berupa BPKB maksimal umur 8 tahun dan roda 2 maksimal umur 5 tahun atas nama debitur/pasangan, dan
  6. Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan ata maksimal kredit s/d 31 Desember 2024.

Persyaratan Meminjam

  1. Formulir permohonan kredit dan surat permohonan subsidi bunga,
  2. EKTP Kabupaten Bintan,
  3. Kartu Keluarga,
  4. Surat Nikah/Cerai (Bagi yang sudah menikah/cerai),
  5. Pas Photo terbaru,
  6. Nomor Induk Berusaha, dan
  7. Laporan Keuangan.

Cara Meminjam

Dapat menghubungi kantor Bank Bintan terdekat atau datang ke Kantor Bank Bintan cabang terdekat dengan membawa persyaratan tersebut.

Sumber:

www.bankbintan.com