Pendanaan dan permodalan adalah permasalahan utama dalam mengembangkan UKM. Sebagai jantung dari perekonomian negara, UKM perlu alternatif pendanaan untuk bisa bersaing dan naik kelas.
Namun mayoritas UKM di Indonesia masih belum memiliki kapasitas untuk mengembangkan bisnisnya termasuk untuk mendapatkan pendanaan dan permodalan, kutip Direktur PT Sarana Jabar Ventura (SJV) Rahmat Fajar. Menteri Koperasi dan UKM juga mengungkapkan bahwa UKM perlu mendapatkan skema pembiayaan modern karena sering terkendala aset sebagai penjamin.
Sumber Pendanaan UKM
Berbagai sumber pendanaan dapat diperoleh dari pihak eksternal untuk UKM. Di antaranya adalah pemerintah, lembaga non-bank, peer-to-peer lending, dan perbankan.
Pemerintah memberikan pendanaan kepada UKM salah satunya adalah lewat bantuan langsung tunai (BLT) atau juga melalui bantuan pemerintah untuk usaha mikro (BPUM). Kedua bantuan ini diberikan pemerintah untuk merespons dampak pandemi pada tahun 2020 terhadap para pelaku usaha khususnya UKM. Bantuan ini diberikan senilai Rp1,2 juta per penerima manfaat.
Baca Juga: Program Dana Bantuan UKM Facebook
Lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga yang memberikan pinjaman namun bukan berbentuk badan usaha bank. Lembaga non-bank ini ada berbagai macam bentuknya. Mulai dari pegadaian, koperasi simpan-pinjam, dan pasar modal.
Salah satu yang paling dekat dengan masyarakat adalah pegadaian. Di mana masyarakat akan menggadaikan beberapa asetnya untuk mendapatkan pinjaman dan akan menebus barangnya tersebut ketika sudah memiliki uang untuk dikembalikan.
Dengan semakin pesatnya pertumbuhan di era digital, akses permodalan juga menjadi lebih modern. Salah satu buktinya adalah adanya peer-to-peer (P2P) lending. Pendanaan ini adalah pendanaan yang cukup baru di Indonesia.
Biasanya para peminjam atau pelaku usaha yang butuh modal akan mengajukan pinjamannya secara online dan peminjam perlu memberikan detail-detail usahanya. Suku bunga yang diberikan juga cukup kompetitif dan cenderung prosesnya lebih mudah dibandingkan perbankan. Namun, perlu diperhatikan untuk cek lembaga apa saja yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum meminjam untuk menghindari penipuan-penipuan berbasis digital.
Jenis sumber pendanaan terakhir yang dapat diterima oleh sahabat UKM adalah berasal dari perbankan. Perbankan memberikan pinjaman yang biasanya berbentuk kredit usaha rakyat atau KUR. Pinjaman yang diberikan oleh bank ini juga akan memiliki berbagai syarat pengajuannya.
Persyaratan ini dinilai untuk melihatkan apakah para peminjaman layak untuk diberikan pinjaman atau tidak. Bentuk pinjaman di bank ini biasanya terbagi atas dua hal yaitu kredit dengan agunan dan juga kredit tanpa agunan. Mungkin beberapa pihak langsung ingin mengambil kredit tanpa agunan.
Namun, perlu diketahui bahwa kredit tanpa agunan biasanya memiliki suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan yang beragunan. Oleh karenanya, inilah yang biasanya menjadi kendala UKM untuk mendapatkan pinjaman dari pihak perbankan.
Baca Juga: Plus Minus Pendanaan Angel Investor
Mengenal 5C – Kriteria Kredit yang Jadi Andalan
Mendapatkan kredit perlu sebuah uji kelayakan bisnis. Dengan begitu, para pihak yang ingin memberikan pinjaman dapat yakin untuk memberikan uangnya untuk pendanaan dan permodalan usaha dari sahabat UKM.
Salah satu yang dapat dijadikan rujukan untuk bagaimana menilai bisnis sahabat UKM layak atau tidak, Bank Indonesia menyediakan rujukan pada situsnya mengenai pola pembiayaan UMKM dari berbagai sektor UKM mulai dari perikanan, tanaman pangan dan hortikultura, tanaman perkebunan, peternakan, industri hingga perdagangan. Semua rujukan dapat diakses di situs bi.go.id/id/pembiayaan/Default.aspx.
Selain rujukan-rujukan tersebut, sahabat UKM perlu mengetahui dan mengenal mengenai salah satu prinsip dalam menyeleksi debitur atau peminjam yaitu prinsip 5C. Prinsip 5C ini dilakukan oleh berbagai pihak yang ingin meminjamkan uangnya untuk melihat kelayakan para peminjam melalui 5 aspek berbeda yaitu karakter (character), modal (capital), kapasitas (capacity), kondisi (condition), jaminan (collateral).
Baca Juga: Pinjaman Jangka Pendek (Short-term Loan)
1. C1 – Karakter (Character)
Karakter merupakan sebuah penilaian mengenai watak ataupun kepribadian dari calon debitur. Penilaian ini sangat erat kaitannya dengan seberapa mungkin kesempatan calon peminjam untuk selalu menepati janjinya dan juga seminim mungkin untuk mengingkari perjanjian peminjaman.
Penilaian ini akan menghasilkan dan dapat menyimpulkan bahwa calon peminjam adalah pribadi yang dapat dipercaya, memiliki niat yang baik, dan tidak akan menyebabkan kerugian kepada pihak yang meminjamkan di kemudian hari.
Beberapa indikator dapat dilakukan untuk mengecek bagaimana karakter calon peminjam. Berikut adalah indikatornya:
- Bank Checking, pengecekan melalui sebuah sistem pada Bank Indonesia yang akan memberi tahu mengenai riwayat pembiayaan yang pernah diberikan kepada calon peminjam, besaran yang telah diberikan, bagaimana pembayaran dilakukan, dan informasi lainnya.
- Trade checking, pengecekan yang dilakukan pada penyedia barang atau supplier dari calon peminjam. Penyedia barang akan ditanyakan dan diteliti seperti apa reputasi calon peminjam saat melakukan transaksi dagang.
- Informasi dari asosiasi tempat usaha yang terdaftar. Beberapa pelaku usaha biasanya memiliki asosiasi sesama pedagang dan bisa diteliti seperti apa keadaan dari calon peminjam ini dari sudut pandang asosiasi.
Informasi-informasi mengenai karakter calon peminjam juga dapat dilihat dari berbagai macam dokumen dan pihak sebagai berikut:
Baca Juga: Pinjaman Jangka Panjang (Long-term Loan)
- Riwayat hidup calon peminjam
- Reputasi calon peminjam di lingkungan sekitarnya
- Informasi antar bank
- Informasi asosiasi
2. C2 – Modal (Capital)
Kepemilikan modal adalah sarana bagi pelaku usaha untuk memiliki dan mengadakan faktor-faktor produksi seperti tanah, bangunan, alat produksi, dan lain-lain. Kepemilikan modal biasanya dapat dilihat dari posisi keuangan calon peminjam.
Penilaiannya dapat dilihat dari aliran kas di masa lalu, masa kini, dan proyeksi ke depannya. Jumlah modal yang dimiliki oleh calon debitur menjadi perhitungan sebesar apa nilai pinjaman yang akan diberikan. Biasanya nilai pinjaman yang diberikan tidak akan sampai melebihi kepemilikan modal dari calon peminjam.
Modal dapat dinilai dari dua hal yaitu laporan keuangan calon peminjam dan juga uang muka yang akan dibayarkan. Laporan keuangan peminjam akan dilihat beberapa hal seperti jumlah modal saat ini dan beberapa rasio keuangan yang dapat membantu pihak yang meminjamkan untuk melihat posisi modal dari peminjam.
Baca Juga: Pinjaman Online Terbaik Untuk Pemilik Usaha dan UMKM
Uang muka yang akan dibayarkan oleh calon peminjam untuk memperoleh pinjaman merupakan salah satu indikasi yang memperlihatkan dan meyakinkan bahwa calon peminjam memiliki modal yang cukup untuk nantinya membayarkan utangnya di masa yang akan datang.
3. C3 – Kapasitas (Capacity)
Para calon peminjam harus bisa membuat calon kreditur yakin akan kebolehannya dan usahanya. Sehingga, dari sisi kreditur sangat penting untuk melihat kapasitas dari calon peminjam. Penilaian kemampuan atau kapasitas ini dilakukan untuk melihat bahwa uang yang akan dipinjamkan nantinya dapat dikelola dan digunakan dengan baik sehingga peminjam dapat mengembangkan usahanya dan juga mengembalikan pinjamannya dengan lancar.
Pendekatan yang digunakan untuk melihat kapasitas peminjam dapat berupa beberapa pendekatan. Pertama, pendekatan historis. Pendekatan ini akan melihat kinerja masa lampau dari calon peminjam. Kedua, pendekatan keuangan dengan melihat kondisi kemampuan keuangan calon peminjam dari permodalan dan arus kas.
Ketiga, pendekatan manajerial dengan menilai bagaimana calon peminjam dalam menerapkan fungsi manajemen dalam mengelola bisnis yang ia punya. Terakhir, pendekatan teknis yaitu kecakapan calon peminjam yang terkait dengan kegiatan operasi atau produksi seperti bahan baku, sumber daya manusia, mesin, administrasi, dan sebagainya.
Baca Juga: Pinjaman LPDB Kepada KUKM Melalui Modal Ventura
Aspek yang dapat diteliti untuk menilai kapasitas adalah laporan keuangan usaha, slip gaji, dan juga rekening tabungan. Aspek-aspek ini dapat mempertontonkan bagaimana kapasitas dari calon peminjam dengan cukup baik. Laporan keuangan yang sehat dan rekening koran yang lancar memperlihatkan bagaimana calon peminjam mengelola uang yang ia punya.
4. C4 – Kondisi (Conditions)
Kondisi merupakan faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi proses pencarian dana dan juga pengembalian dana pinjaman. Beberapa kondisi yang dapat ditinjau adalah kondisi perekonomian dan juga geopolitik. Berikut adalah kondisi-kondisi yang perlu diperhatikan dalam memberikan pinjaman.
- Regulasi pemerintah
Peraturan pemerintah dapat menghambat bisnis seseorang. Peraturan ini dapat diikuti dengan melihat perkembangan peraturan pemerintah mengenai bisnis yang digeluti oleh calon peminjam.
- Kondisi perekonomian secara makro dan mikro
Kondisi perekonomian seperti resesi dan inflasi dapat mempengaruhi calon peminjam. Ketika resesi masyarakat akan cenderung mengurangi konsumsinya dan akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan pokok saja.
Jika calon peminjam memiliki usaha di bidang barang mewah mungkin akan sulit untuknya bisa bertahan dan mengembalikan uang yang telah dipinjamkan. Oleh karena itu prediksi ekonomi penting untuk diperhatikan.
- Situasi geopolitik dan keamanan
Pemilu dan perang dapat sangat membuat kondisi geopolitik dan keamanan suatu daerah memanas. Beberapa dapat diuntungkan dengan kondisi ini. Namun, tak jarang juga yang dirugikan karena adanya acara-acara ini.
- Kondisi pemasaran
Penjualan suatu usaha dapat terganggu bila adanya pemain baru yang datang ke pasar dengan menawarkan harga yang lebih murah dan produk yang lebih baik. Adanya kartel dan pembatasan harga juga dapat mempengaruhi kinerja dari pemasaran suatu produk.
5. C5 – Jaminan (Collateral)
Jaminan atau lebih dikenal sebagai agunan dalam dunia perbankan adalah aset yang dijadikan sebagai pengganti jika peminjam tidak dapat membayar pinjamannya. Pada dasarnya agunan dinilai dan diteliti oleh pihak yang memberikan pinjaman untuk melihat apakah agunan dan nilai pinjamannya sesuai atau seimbang sehingga ketika nantinya jika terjadi gagal bayar nilai agunan yang akan diterima senilai dengan nilai pinjamannya.
Aset yang dijadikan agunan atau jaminan tidak bisa sembarangan. Aset-aset tersebut harus memiliki nilai ekonomi. Sehingga aset tersebut dapat ditukarkan dengan uang atau dapat diuangkan. Kemudian, aset tersebut juga harus bisa dipindahtangankan dengan relatif mudah. Secara hukum, aset-aset yang dijadikan agunan dapat dimiliki secara keseluruhan sehingga yang memberi pinjaman dapat melikuidasi atau menjual aset tersebut.
Baca Juga: Pertamina Tawarkan Pinjaman Murah untuk UMKM, Ini Caranya!
Agunan dapat digolongkan menjadi dua kelompok besar yaitu agunan terwujud dan juga agunan tak berwujud. Agunan berwujud merupakan agunan yang memiliki wujud fisik atau dapat dirasakan dan dipegang. Agunan ini dibagi menjadi dua yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Agunan bergerak meliputi kendaraan seperti motor, mobil, kapal, dan sebagainya.
Sedangkan agunan tidak bergerak mencakup tanah, bangunan, logam berharga, pabrik, mesin, barang, dan lainnya. Di sisi lain, agunan tidak berwujud merupakan agunan yang tidak memiliki wujud fisik namun memiliki nilai berharga. Agunan ini erat kaitannya dengan hak paten, hak kekayaan intelektual, hak cipta. Selain itu, kepemilikan modal seperti obligasi, saham, dan deposito dapat dikatakan sebagai agunan tidak berwujud.
Ilustrasi: Pak Is – Pemilik Pabrik Tempe
Pak Is selaku pemilik pabrik tempe di Desa Pasar Singkat, tiap hari melakukan pekerjaannya dengan memantau kondisi pabriknya dan memikirkan untuk meminjam dana ke pihak lain. Sebelumnya Pak Is belum pernah meminjam dana ke lembaga keuangan.
Pak Is ingin meminjam dana untuk menambah produksinya. Ia berniat untuk meminjam dana sebesar Rp15 juta. Akhirnya Pak Is datang ke lembaga keuangan untuk mendapatkan kredit dengan membawa beberapa berkas yang ia telah siapkan termasuk jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor yang biasanya digunakan untuk keperluan usahanya.
Setelah mengajukan kredit, Pak Is didatangi oleh pihak lembaga keuangan tersebut untuk diwawancara. Pak Is menyambut hangat wawancara tersebut dan dimintai beberapa keterangan seperti caranya ia melakukan bisnisnya, lingkungan sekitarnya, penyedianya, dan lain-lain. Kemudian, Pak Is juga memberikan beberapa data tambahan seperti pemasukan dan pengeluarannya, data pembayaran listriknya, dan rekeningnya.
Baca Juga: Sebelum Meminjam, Yuk Pahami Amortisasi Pinjaman
Setelah itu, pihak lembaga keuangan berjalan-jalan di sekitar pabrik Pak Is dan menanyai beberapa orang di sekitar mengenai Pak Is. Kemudian, mereka juga menyambangi penyedia bahan baku Pak Is untuk mencari tahu bagaimana Pak Is mengelola hubungannya dengan penyedia.
Setelah cukup mengambil data, kini pihak lembaga keuangan menelaah prinsip 5C dari Pak Is ini dengan rincian sebagai berikut:
1. Karakter (Character)
Hasil wawancara menunjukkan bahwa Pak Is memiliki pribadi yang ramah dan baik. Lingkungan di sekitar Pak Is juga sangat kondusif dan beberapa menjadi para pelanggan Pak Is. Penyedia bahan baku pun mengatakan bahwa hubungannya dengan Pak Is selalu baik dan Pak Is selalu membayarkan transaksinya dengan tepat waktu. Dari hasil wawancara ini Pak Is menunjukkan karakter yang baik dan memiliki itikad baik dalam menjalankan bisnisnya.
2. Modal (Capital)
Penuturan Pak Is mengenai usahanya mengatakan bahwa usahanya tersebut dibiayai sepenuhnya dari modal yang ia keluarkan peralatan dan mesin-mesin ia beli satu per satu menggunakan uangnya. Ia mengatakan bahwa sudah lebih dari Rp60 juta ia keluarkan untuk membelikan kebutuhan produksi pabriknya.
Dari data ini bisa dilihat bahwa Pak Is memiliki modal disetor lebih dari Rp60 juta sedangkan yang ia ingin pinjam hanya berkisar Rp15 juta. Pihak lembaga keuangan akan melihat bahwa dananya masih aman tidak terlalu besar.
3. Kapasitas (Capacity)
Pak Is tiap harinya mendapatkan omzet lebih dari Rp12 juta tiap harinya. Pendapatannya tersebut digunakan untuk membayarkan upah karyawan, belanja bahan baku, dan biaya-biaya lainnya. Secara historis, usaha Pak Is berkembang dari ia hanya sendiri hingga memiliki 5 orang karyawan.
Walaupun, Pak Is adalah pemiliknya, sering kali Pak Is membantu proses produksi. Pak Is juga memiliki sarana produksi yang terbilang mumpuni dan bersih. Dilihat dari kapasitasnya, Pak Is memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola usahanya dan dananya. Sehingga menurunkan risiko gagal bayar.
4. Kondisi (Condition)
Kondisi Pandemi saat ini, tidak menyurutkan usaha Pak Is. Ia mengatakan bahwa tempe adalah kebutuhan pokok masyarakat. Banyak masyarakat yang hobi mengonsumsinya. Selain harganya yang murah, nilai nutrisi pada tempe juga tinggi. Sehingga, usaha Pak Is berjalan lancar.
Baca Juga: Kenali Skor Kredit untuk Ajukan Pinjaman
5. Jaminan (Collateral)
Jaminan yang diberikan Pak Is adalah kendaraan operasional bisnis yang ia beli seharga Rp22 juta tahun lalu. Karena masih terbilang baru, penurunan nilai dari kendaraan tersebut jika ditaksir sekitar Rp17 juta. Nilai ini masih lebih besar dari jumlah pinjaman yang ia ingin ajukan. Sehingga dari pihak lembaga keuangan menilai jaminannya sepadan dengan pinjamannya.
Mengenal prinsip 5C akan mempermudah sahabat UKM dalam mengajukan pinjaman ke pihak lain. Karena sahabat UKM sudah mengenal prinsip 5C ini, sangat baik jika sahabat UKM untuk mempersiapkan dan menjaga niat baik dan nama baik.
Sehingga, ketika nantinya sahabat UKM membutuhkan pinjaman, sahabat UKM akan dinilai dan mendapatkan hasil yang baik. Proses pengajuan pinjaman juga akan lebih lancar karena telah disiapkan sebelumnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
- https://www.bi.go.id/id/umkm/pembiayaan/Default.aspx
- https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2021/03/19/190900226/bi-umkm-butuh-modal-dari-perbankan
- https://m.medcom.id/ekonomi/bisnis/ObzM26gN-umkm-butuh-pendanaan-dan-pemasaran-agar-naik-kelas
- https://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp/bisnis/2021/02/09/terkendala-aset-menkop-sampaikan-banyak-umkm-butuh-skema-pembiayaan-modern
- https://www.google.com/amp/s/www.akseleran.co.id/blog/empat-sumber-pendanaan-untuk-modal-usaha-umkm/amp/
- https://money.kompas.com/read/2021/06/11/210000226/ini-jenis-aset-yang-bisa-dijadikan-agunan-ke-bank
- Prameswari, A. (2019). Penerapan Prinsip 5C Paca Pembiayaan UMKM di PT. BPR Syariah Kotabumi. (Skripsi Sarjana, Institut Agama Islam Negeri Metro, 2019) Diakses dari https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1169/1/Skripsi Anggi Prameswari 1502080080.pdf
- Rosita. (2019). ANALISIS 5C (CHARACTER, CAPACITY, CAPITAL, COLLATERAL, CONDITION OF ECONOMY) PADA PEMBIAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DI KABUPATEN SAROLANGUN (STUDY KASUS BNI SYARIAH KCP SINGKUT). (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Sulthan Thata Saifuddin Jambi) Diakses dari http://repository.uinjambi.ac.id/1908/