Tips Jadi UMKM Naik Kelas - Halo Sahabat Wirausaha! Saat ini, perlu kita ketahui bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2022 tercatat ada sejumlah 64 juta unit atau 99% dari total pelaku usaha di Indonesia. Dari jumlah ini, sebanyak 98%nya adalah usaha dalam skala ultra mikro. Hal ini menunjukkan bahwa usaha mikro ini cenderung sulit sekali untuk naik kelas ke skala kecil, bahkan menengah sekalipun.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesulitan tersebut seperti perizinan dan akses informasi yang rumit, minimnya keinginan untuk berkembang, hingga literasi keuangan para pelaku usaha mikro yang masih rendah. Nah, dalam upaya mewujudkan usaha mikro tersebut untuk naik kelas, yuk kita pelajari ilmunya pada artikel ini yang dirangkum dari Program Podcast "Uang Bicara" KBRPrime.id. Di sini, kita akan mempelajari mulai dari masalah umum pelaku usaha, kriteria omzet para pelaku UKM, hingga cara konkret yang bisa dilakukan agar UKM bisa naik kelas. Mari disimak, ya!
Kenali Masalah Utama yang Menghambat Pelaku UMKM Naik Kelas
Salah satu masalah utama yang sering dihadapi oleh para pelaku usaha yaitu mengurus perizinan usahanya sendiri. Sejatinya hal ini dilakukan agar produknya bisa semakin beredar luas di masyarakat, misalnya seperti izin PIRT, BPOM, dan lainnya. Ketika ingin mendirikan PT. (Perseroan Terbatas), mereka juga perlu membuat surat-surat seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan lainnya.
Kebanyakan pelaku usaha telah mencoba untuk mengurus dokumen tersebut, namun terkendala pada birokrasi yang rumit, akses informasi yang sulit, serta biaya yang relatif tinggi bagi mereka. Akibatnya, pelaku usaha tersebut cenderung menjadi enggan untuk mengembangkan bisnisnya, atau bahkan yang ingin memulai usaha sekalipun. Oleh karena itu, agar menjadi UKM yang naik kelas sudah sepatutnya kita sendiri yang “bergerak” aktif dalam mencari tahu seluk beluk terkait kebutuhan usaha yang dijalani.
Kenali Klasifikasi Kelas UMKM berdasarkan Omzetnya
Setelah mengetahui masalah umum para pelaku usaha, kita juga perlu mempelajari kelas atau klasifikasi UMKM di Indonesia berdasarkan omzet yang didapat per tahun. Angka omzet ini bisa menjadi acuan sederhana bagi kita untuk terus berinovasi dan mau berkembang agar semakin naik kelas. Adapun klasifikasinya adalah sebagai berikut:
- Usaha Mikro : Omzetnya ? (kurang dari atau sama dengan) Rp. 2 miliar per tahun.
- Usaha Kecil : Omzetnya berkisar antara Rp. 2 – 15 miliar per tahun.
- Usaha Menengah : Omzetnya ? (lebih dari atau sama dengan) Rp. 15 miliar per tahun.
Sebenarnya, ada satu klasifikasi lagi terkait omzet untuk usaha yang masuk ke kelas besar, yakni dengan omzet di atas Rp. 50 miliar per tahunnya. Tetapi usaha besar ini bukan terhitung sebagai UMKM lagi, melainkan mitra bisnis yang bisa melakukan kerja sama dengan UMKM.
Hal yang cukup disayangkan adalah rata-rata omzet para pelaku UKM hanya berkisar antara Rp. 2 – 3 miliar saja per tahunnya. Bahkan, untuk usaha ultra mikro omzetnya masih banyak yang berada di bawah angka Rp. 300 juta per tahun, sedangkan di negeri tetangga seperti Malaysia, omzet usahanya sudah menyentuh angka Rp. 30 – 40 miliar per tahun. Bahkan, di Singapura usaha menengahnya bisa menyentuh omzet hingga di angka Rp. 1 triliun per tahunnya.
Jika Pelaku UMKM Mau Naik Kelas, Apa yang Perlu Dilakukan?
Dari penjelasan di atas, kita bisa mulai dari memahami kebutuhan dari usaha yang dijalankan terlebih dahulu. Kebutuhan tersebut secara garis besarnya bisa dipelajari juga dari poin-poin berikut ini:
- Bagi yang ingin memulai usaha - Jika baru memulai usaha, maka kita perlu mencari informasi seputar ide bisnis atau usaha yang akan dijalankan dan mempelajarinya terlebih dahulu. Misalnya, melakukan riset pasar dan menentukan ide bisnis di lingkungan sekitar, dan memvalidasi ide tersebut jika diperlukan.
- Bagi yang ingin mengembangkan usaha - Apabila ingin melakukan ekspansi dan mengembangkan bisnis, maka kita perlu mengurus dokumen atau berkas surat/perizinan legalitas untuk usaha. Hal ini bertujuan agar usaha kita tercatat sebagai badan usaha yang sah di mata hukum dan negara, serta berkesempatan untuk menjalin relasi dengan bisnis lainnya di luar negeri.
- Lakukan Perencanaan Keuangan yang Baik - Selanjutnya, bagi pengusaha UKM yang ingin berbenah/memperbaiki pencatatan keuangannya, penting untuk melakukan perencanaan keuangan yang baik. Perbaikan ini bisa membantu kita agar mendapatkan keuntungan secara akurat dan progresif setiap tahunnya.
Jika berbicara tentang usaha kecil dan menengah, berarti kita sedang mempersepsikan usaha yang omzetnya berada di atas Rp. 2 miliar per tahun. Jika pemilik atau founder bisnisnya bukan seorang pemimpi (dreamers) dengan pemikiran luas, maka akan mudah terjerat oleh zona nyaman. Mereka akan merasa sudah “untung” dan cenderung enggan untuk membenahi pengelolaan keuangan bisnisnya.
Padahal, makna dari pelaporan keuangan ini bagi bisnis sebenarnya adalah untuk manajemen data kita. Tujuannya tidak lain agar kita bisa mengambil keputusan bisnis yang lebih tepat, meminimalisir kesalahan atau bahkan suatu keputusan bisnis tertentu. Semakin berkembangnya sebuah usaha, maka laporan keuangan akan semakin dibutuhkan juga sebagai bahan evaluasi dan perbaikan usaha kedepannya. Maka, sebagai pelaku usaha yang baik, kita perlu menjadi sosok pemimpin yang berani bermimpi besar dan mau berkembang agar bisa naik kelas.
Selain para pelaku usaha yang masih banyak tidak memiliki laporan keuangan, ada juga yang takut mendirikan badan usaha bagi bisnisnya. Jadi, mereka hanya ingin terus berbisnis secara perseorangan. Berdasarkan database dari ukmindonesia.id, hanya 14% para pelaku UMKM yang mendirikan badan usaha di Indonesia, sisanya (86%) masih berupa usaha perseorangan.
Melengkapi Legalitas Badan Usaha dan Menyusun Laporan Keuangan Adalah Kuncinya!
Nah, jika ingin menjadi UMKM yang naik kelas, minimal berada di kelas kecil – menengah, kita perlu berbenah diri dengan beberapa persiapan, yaitu dengan melengkapi legalitas badan usaha dan menyusun laporan keuangan.
Melakukan kedua hal itu akan menguntungkan kita sebagai pelaku usaha lho, Sahabat Wirausaha! Adapun beberapa keuntungannya adalah sebagai berikut:
1. Kesempatan Ikuti Berbagai Program Pengembangan Bisnis
Bagi pelaku usaha yang rajin membenahi pencatatan dan laporan keuangannya, mereka bisa mengikuti acara/venue bisnis tertentu yang sangat potensial dalam pengembangan bisnisnya. Tentunya dengan dukungan dan kerja sama pemerintah, pelaku usaha juga bisa berbagi (sharing) company profilenya yang memuat laporan keuangan selama periode tertentu. Jika laporan keuangannya bagus, tidak menutup kemungkinan akan banyak tawaran kerja sama dari relasi/kolega bisnis lainnya, bukan?
2. Peluang Lebih Besar Terpilih Ikuti Program Pemerintah
Kemudian, jika pelaku usaha juga rajin/aktif dalam mengikuti program pemerintah dalam pengembangan bisnis, (misalnya dari Kemenkop/Kemendag), pemerintah juga akan ikut mempromosikan usahanya agar bisa diekspansi/dipasarkan ke luar negeri. Tentunya, pelaku usaha tersebut juga dipilih berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti sudah berbadan usaha, kinerja usaha yang baik (seperti taat membayar pajak), serta memiliki company profile dan laporan keuangan yang bagus pula. Wah, terlihat sangat menarik ya, Sahabat Wirausaha.
Ladang Lima, Inspirasi UMKM Naik Kelas
Apakah Sahabat Wirausaha penasaran, kira-kira usaha seperti apa ya yang sudah melakukan pengembangan agar bisa naik kelas? Nah, jawabannya adalah salah satu member atau anggota dari ukmindonesia.id yaitu Mbak Annisa Pratiwi, Founder dari Ladang Lima telah terbukti naik kelas dan sukses karena usaha sendiri.
Ladang Lima memproduksi berbagai produk berbahan dasar singkong dan gluten-free dimana bahan baku singkong ini cukup banyak ditemukan di Indonesia. Tak hanya berjualan produk, Ladang Lima juga secara konsisten mempromosikan keunggulan tepung singkong kepada target pasar dan pemerintah.
Annisa, founder Ladang Lima, merupakan salah satu pengusaha perempuan yang berani bermimpi dan punya semangat untuk berkembang. Hal ini dibuktikan dengan kegiatannya yang sering sharing ilmu seputar pengembangan bisnis dan ekspor impor. Selain itu, ia juga sering mengajak UMKM lain yang mengusung produk sehat untuk diajak kolaborasi.
Sahabat Wirausaha, jika ingin menjadi bangsa yang mandiri, maka kita perlu merefleksikan dan meninjau kembali apa saja yang dilakukan terhadap produk dalam negeri. Selama ini, kita cenderung menjadi “konsumen” di negeri sendiri. Maka dari itu, kita perlu berbenah diri dengan “berniat” ingin menjadi produsen untuk negeri sendiri terlebih dahulu. Kemudian, setelah memiliki niat dan tekad yang kuat, mulailah dengan mencari tahu kebutuhan dari calon konsumen/segmentasi pasar yang dituju.
Selain itu, kita juga perlu melakukan pemasaran dan branding produk lokal dengan giat dan berkelanjutan, agar produk lokal bisa semakin berkembang baik di negeri sendiri maupun mancanegara. Yuk, tetap semangat ya Sahabat Wirausaha dalam mengembangkan usaha, agar terus tumbuh dan naik kelas.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan bagikan atau share kepada teman dekat atau kerabat Anda. Jangan lupa juga untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya, Sahabat Wirausaha.
Referensi:
Podcast KBR Prime (Uang Bicara: Usaha Mikro Kecil Indonesia, Yuk Naik Kelas!) https://kbrprime.id/podcast/67/45922