Suatu UKM untuk bisa berkembang harus pintar menjaga cadangan Kas. Kalo bisa bayar nanti, kenapa musti bayar sekarang? Kalo bisa beli pakai dana orang lain, kenapa musti pake Kas sendiri? Membayar nanti itu dinamakan Hutang Dagang, sedangkan memakai dana orang lain itu dinamakan Pinjaman. Kali ini kita bahas tentang apa itu Hutang Dagang. Suatu UKM juga penting untuk tahu bagaimana pencatatan Hutang Dagang ini.

Baca Juga: Piutang Dagang


Definisi

Hutang Dagang, atau disebut Account Payable, adalah istilah akuntansi yang menggambarkan kewajiban perusahaan untuk membayar vendor/supplier. Besarannya mengacu pada faktur (invoice) untuk barang/jasa yang diterima oleh perusahaan dari vendor/supplier. Jangka waktu pembayaran faktur tersebut biasanya 15 hari, 30 hari, atau 45 hari setelah perusahaan menerima faktur. Keterlambatan pembayaran faktur ini dari jangka waktu pembayaran yang disepakati dapat mengakibatkan pengenaan biaya keterlambatan atau pemutusan kerjasama bisnis dari vendor/supplier terkait. Hutang Dagang ini dapat dilihat dalam Neraca Keuangan (Balance Sheet) dibawah Kewajiban Lancar (Current Liabilities).

Baca Juga: Apa itu Likuiditas?


Bagaimana cara mencatat Hutang Dagang dalam Akuntansi?

  • Kreditkan Hutang Dagang ketika menerima faktur dari vendor/supplier
  • Debitkan Hutang Dagang ketika membayar faktur kepada vendor/supplier

Suatu usaha clothing distro bernama CV. Aneka Pakaian memesan 50 kaos dari suppliernya CV. Supplier Kaos. Di dalam faktur, tertera total Rp 2,500,000 dengan jangka waktu pembayaran 30 hari. Ketika CV. Aneka Pakaian menerima faktur tersebut, maka Rp 2,500,000 dikreditkan di Hutang Dagang (Account Payable) dan didebitkan di Persediaan (Inventory). Lalu, ketika CV. Aneka Pakaian membayar tunai Rp 2,500,000 sebelum 30 hari kepada suppliernya CV. Supplier Kaos secara tunai, maka Rp 2,500,000 dikreditkan di Kas (Cash) dan didebitkan di Hutang Dagang (Account Payable).

Baca Juga: Tips Membaca Laporan Laba Rugi Bagi UMKM

Dengan pencatatan ini, maka CV. Aneka Pakaian dapat melihat saldo Hutang Dagang kepada setiap vendor/supplier. Jangan khawatir, saat ini sudah banyak solusi digital yang memudahkan pencatatan keuangan bagi para UKM, salah satunya mitra kami LAMIKRO dan Jurnal.id.

Baca Juga: Pentingnya Pencatatan Keuangan Bagi UMKM

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

Investopedia

Gambar diambil dari digiscribe.info