Sahabat Wirausaha, beberapa waktu ini kita mungkin sering menonton, membaca atau mendengar berita mengenai dibukanya kembali ekspor CPO (Crude Palm Oil) oleh Presiden Joko Widodo. Karena kebijakan ini, akhirnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun merumuskan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk CPO.

Baca Juga: Menembus Pasar Global Melalui Pemberdayaan Potensi Lokal Ala Salam Rancage

Dalam kegiatan ekspor impor, HPE memang bukanlah sesuatu yang asing. Bahkan bisa dibilang sangat penting untuk menentukan harga produk-produk asli Indonesia yang dijual ke luar negeri.

Kemendag sendiri cukup sering melakukan penyesuaian HPE untuk sejumlah produk yang dikenakan bea keluar, karena memang disesuaikan dengan biaya produksi, seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga: Jitu Membidik Peluang Pasar dan Target Negara Ekspor


Apa Itu Harga Patokan Ekspor?

Dilansir dari Data Center, Harga Patokan Ekspor adalah harga patokan terhadap barang ekspor tertentu yang ditetapkan setiap bulan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabannya di bidang perdagangan.

Jika sesuai dengan Peraturan Mendag (Menteri Perdagangan) RI (Republik Indonesia) Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005, penetapan HPE tergantung pertimbangan dan/atau usulan dari Menteri teknis terkait yang disampaikan secara tertulis dengan pembagiannya sebagai berikut ini:

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Global Produk Ekspor

  • Untuk barang ekspor hasil pertanian dan perkebunan oleh Menteri Pertanian
  • Untuk barang ekspor hasil industri oleh Menteri Perindustrian
  • Untuk barang ekspor hasil kehutanan oleh Menteri Kehutanan
  • Untuk barang ekspor hasil pertambangan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
  • Untuk barang ekspor hasil laut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan

Sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) itu pula, Harga Patokan Ekspor juga disesuaikan dengan harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan ekspor di Indonesia.

Tentunya perlu untuk memperhatikan sejumlah hal mulai dari terjaminnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, terlindunginya kelestarian sumber daya alam, terjaminnya stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri, dan daya saing barang ekspor.

Baca Juga: UKM Bisa Siap Ekspor Dengan Kenali 8 Hal ini

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.