Gambar diambil dari FreepikHampir semua masyarakat Indonesia gemar mengonsumsi ayam goreng. Makanan yang satu ini bisa ditemukan di mana saja, baik warung makan hingga restoran. Uniknya, kebanyakan restoran yang menjual ayam goreng biasanya menerapkan sistem waralaba atau franchise. Sistem ini merupakan cara bisnis dengan distribusi produk usaha yang memiliki lisensi dagang. Nantinya, pemegang franchise membayar biaya awal dan royalti kepada pemilik merek franchise.
Salah satu keuntungan dari pemegang lisensi bisnis franchise adalah kesempatan untuk menggunakan merek dagang, logo, sistem bisnis waralaba tersebut sepenuhnya. Tak hanya itu, kita juga memegang hak untuk menjual produk dari pemilik franchise. Kira-kira, apa saja ya yang harus disiapkan untuk memulai bisnis franchise? Yuk, cari tahu jawabannya lewat penjelasan lengkap berikut ini!
Apakah setiap usaha bisa dijadikan franchise/waralaba?
Jika Sahabat Wirausaha memiliki sebuah usaha yang bisa dibilang sukses (profitable) dan ingin mengembangkannya menjadi lebih besar, maka mewaralabakan usaha adalah langkah yang tepat. Nah, untuk membantu sahabat apakah usaha milik sahabat wirausaha bisa diwaralabakan atau tidak, serta ketentuan apa saja yang harus dipenuhi sebelum mewaralabakan usaha akan dijelaskan sebagai berikut:
Dalam dunia bisnis, usaha apapun sebenarnya bisa menggunakan sistem waralaba (diwaralabakan) dalam rangka pengembangan atau perluasan pasar. Akan tetapi, untuk mewaralabakan sebuah usaha ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh franchisor, yaitu orang/pemilik utama dari bisnis dan merek franchise. Hal ini dikarenakan mewaralabakan usaha bukan hanya dari keinginan saja, tetapi lebih dari itu ada kewajiban moral dari franchisor. Adapun kewajibannya adalah untuk memberikan kepuasan bisnis bagi franchise, atau bisa juga disebut mitra bisnisnya yang memegang lisensi bisnis dan merek franchisor.
Selain itu, untuk bisa berkembang menjadi waralaba, pastikan usaha sahabat memenuhi kriteria-kriteria berikut ini :
- Pertama, kredibilitas usaha. Artinya, ketika sahabat ingin mewaralabakan usaha maka usaha tersebut harus sudah terbukti kredibilitasnya. Kredibilitas di sini bisa tercermin dari ukuran jumlah cabang yang beroperasi, profitabilitas, kekuatan manajemen, kepuasan mitra dan atau konsumen, dan masih banyak lagi.
- Kedua, ciri khas usaha. Artinya, usaha sahabat sudah sepatutnya memiliki ciri khas atau keunggulan yang tidak mudah ditiru. Misalnya, dari kualitas dari produk atau jasa yang dijual, sistem manajemen yang optimal, cara penjualan dan pelayanan, target pasar, merek, biaya investasi, dan lain-lain.
- Ketiga, sistem usaha mudah diajarkan dan dioperasikan. Secara umum, jika usaha sahabat begitu rumit sehingga tidak dapat diajarkan kepada franchisee dalam 3 bulan, maka usaha tersebut cenderung sulit untuk diwaralabakan.
- Keempat, bisa dijalankan di berbagai tempat. Artinya, usaha tersebut bisa dijalankan di berbagai tempat sesuai dengan persyaratan usaha dan bisa dipindahkan lokasinya ke tempat lain, termasuk juga ke luar negeri.
- Kelima, punya SOP (System Operating Procedure) untuk semua operasi usaha, baik harian, mingguan dan bulanan. Tujuannya tidak lain agar franchisee bisa menjalankan usaha tersebut sesuai petunjuk secara sistematis. Usaha yang dijalankan dengan SOP yang tepat akan membantu bisnis sahabat untuk mencapai hasil yang maksimal.
- Keenam, nilai investasi yang terjangkau. Keterjangkauan nilai investasi yang ditawarkan akan menarik lebih banyak calon franchisee untuk membeli waralaba sahabat, sehingga waralaba milik sahabat akan semakin dikenal luas oleh masyarakat.
- Ketujuh, menguntungkan. Sebuah waralaba harus menguntungkan dalam jangka panjang, dan keuntungan tersebut berbentuk royalti yang dibayarkan. Sebaiknya sahabat wirausaha tidak memulai franchise untuk hanya sekedar mendapatkan franchise fee atau menerapkan target jangka pendek tanpa mempertimbangkan faktor franchisee.
- Kedelapan, punya modal cukup. Maksudnya, sebagai franchisor sahabat wirausaha sudah sepatutnya memiliki SDM dan sumber dana yang memadai. Modal tersebut bertujuan agar usaha sahabat semakin kuat untuk bersaing dan mendukung usaha tersebut ke depannya.
- Kesembilan, punya komitmen dalam menjaga hubungan baik. Dalam sistem franchise, faktor kesuksesan terletak dalam bagaimana franchisor membina hubungan yang baik dan saling menguntungkan dengan franchisee. Jika sahabat sebagai franchisor memiliki relationship atau hubungan yang baik dan kuat terhadap franchisee, maka akan mempermudah urusan sahabat ketika ingin melakukan perubahan dalam bisnis.
- Kesepuluh, memiliki sistem manajemen yang kuat. Ini mungkin adalah komponen yang paling penting. Banyak franchisor yang gagal dan tidak bisa membuat franchisee puas karena faktor kurangnya pengalaman.
Baca Juga : Menjaga Standar Mutu Bisnis Kuliner Waralaba
Nah, dari sepuluh ketentuan yang sudah dijelaskan di atas, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana sahabat wirausaha melakukannya? Dapatkah sahabat mengatakan bahwa usaha sahabat bisa diwaralabakan? Pertanyaan ini hanya dapat dijawab setelah sahabat memahami dan memenuhi kebutuhkan sebelum mewaralabakan usaha, seperti persyaratan hukum, persyaratan operasional, pemasaran, serta sistem supporting kepada franchisee.
Mempersiapkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)
Langkah selanjutnya untuk memulai bisnis waralaba adalah mempersiapkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. STPW merupakan sebuah izin khusus yang wajib dimiliki oleh pelaku bisnis waralaba, agar mereka dapat melakukan bisnis waralaba di Indonesia secara legal, termasuk sahabat wirausaha apabila ingin mencobanya. STPW ini terdiri dari STPW Pemberi Waralaba dan STPW Penerima Waralaba.
STPW Pemberi Waralaba berisi tentang izin untuk menawarkan kerjasama waralaba, sedangkan STPW Penerima Waralaba berisi tentang izin untuk melakukan bisnis waralaba milik franchisor yang sudah memiliki STPW Pemberi Waralaba.
Baca Juga : Membangun Diferensiasi Produk Pada Bisnis Kuliner
Untuk dapat menjadi Pemberi Waralaba, ada persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
- Memiliki ciri khas usaha;
- Terbukti sudah memberikan keuntungan;
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Selain 6 syarat tersebut, pada bagian Penjelasan dari PP Nomor 42 Tahun 2007 yang menjadi landasan aturan waralaba disebutkan pula bahwa sebagai bukti pemberian keuntungan, Pemberi Waralaba wajib memiliki pengalaman menjalankan bisnis yang hendak diwaralabakan minimal sekitar 5 tahun.
Setelah memperoleh STPW, ada juga kewajiban lainnya sebagai pelaku usaha waralaba, seperti menyampaikan Laporan Kegiatan Tahunan dan memasang simbol “W” dari Kemendag sebagai bukti bahwa bisnis waralaba tersebut sudah terdaftar..
Mempersiapkan Standarisasi Waralaba
Apabila sahabat wirausaha sudah cukup yakin terhadap kesiapan bisnis sahabat untuk diwaralabakan, langkah berikutnya adalah menyusun sistem atau standarisasi. Dokumen seperti Standard Operational Procedure (SOP) sangat berguna untuk menjaga kualitas dalam proses replikasi atau pembukaan cabang di lokasi lain. Jika sahabat memulai usaha dengan melibatkan konsultan bisnis, mungkin SOP-nya sudah disediakan di awal. SOP ini perlu ditinjau kembali, apakah sudah cocok dengan keadaan di lapangan, atau masih membutuhkan penyesuaian.
Baca Juga : Wirausaha Kuliner Perlu Perhatikan Perizinan Ini
SOP juga wajib menjadi 1 paket dengan aspek SDM (Sumber Daya Manusia) dan Operasional, proses seleksi harus tepat sasaran agar saat training atau pelatihan dapat menghasilkan SDM yang handal. Kemudian, setelah proses tersebut berlangsung langkah selanjutnya adalah ditindaklanjuti dengan supervisor secara ketat oleh leader di lokasi tersebut.
Dokumen Pendukung Waralaba
Agar sahabat wirausaha memiliki bekal yang cukup untuk memulai bisnis waralaba, sebaiknya sahabat memiliki beberapa dokumen pendukung berikut ini sebagai franchisor, silahkan untuk dipersiapkan ya.
- Financial Simulation Template.
- Franchise Sales & Selection Tools (Brief Info, Form Minat, brosur, video, dan sebagainya).
- Franchise Legal Documents (LOI, Perjanjian Waralaba, STPW, dsb).
- Franchise Operations Manuals (SOP di level outlet atau franchisee, dan level franchisor).
- Sistem pembukuan dan akuntansi, termasuk software pendukung di dalamnya.
Mempertahankan Bisnis Waralaba
Faktor yang paling berpengaruh pada bisnis waralaba untuk menjadi tangguh/bertahan lama adalah faktor pemiliknya (franchisor dan franchisee). Sebagai pemilik franchise, sahabat diharapkan memiliki kompetensi dan konsisten dalam menjalankannya. Contohnya seperti melakukan pengelolaan merek, serta konsisten dalam mengendalikan kualitas dan memelihara keunikan bisnis franchise. Keunikan tersebut memiliki fungsi untuk menghadapi berbagai situasi dan persaingan yang semakin sengit.
Maka dari itu, franchisor maupun franchisee harus ada dalam satu visi dalam menjalani bisnis waralaba. Artinya, kedua belah pihak harus sadar dan tahu arah bisnis yang akan dijalankan. Selain itu, diferensiasi dalam bisnis juga patut dipertahankan. Hal ini dimaksudkan agar membentuk diferensiasi yang kuat, sehingga produk bisa bersaing secara sehat dengan promosi yang menarik.
Dalam memulai bisnis franchise tidak hanya memerlukan niat saja, namun persiapan serta kerja sama dari beberapa pihak terkait. Baik franchisor maupun franchisee, sudah sepatutnya untuk saling memberikan yang terbaik untuk bisnis agar mendapatkan keuntungan atau laba yang maksimal. Jika sahabat tertarik memulai bisnis franchise, persiapkan terlebih dahulu ya segala sesuatunya agar bisnis tersebut bisa berjalan dengan optimal. Semangat sahabat wirausaha, semoga bisnis franchisenya berkembang pesat, ya!
Baca Juga : Mempersiapkan Ekspansi Bisnis Melalui Franchise Ala Fish Streat
Referensi : Handbook Data Waralaba Indonesia (hal. 6-7; 12-13), KamusTokopedia, Klikfranchise
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.