Sumber: pixbay.com

Jika mendengar istilah firma masyarakat Indonesia mungkin langsung teringat dengan nama kantor hukum atau pengacara. Padahal, Sahabat Wirausaha yang berniat memulai mendirikan badan usaha sangat bisa menggunakan badan usaha tersebut.

Selain sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), firma juga sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Sehingga, seharusnya firma menjadi pilihan para pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya. Mari simak selengkapnya pada kamus bisnis berikut.


Sejarah Firma

Nama firma sendiri merupakan istilah yang diperkenalkan orang-orang Belanda saat menjajah Indonesia. Istilah lengkapnya adalah venootschap onder firma atau disingkat Firma. Salah satu yang terkenal pada saat itu adalah G.Kolff & Co, perusahaan percetakan, penerbit dan jaringan toko buku tersohor saat Indonesia masih bernama Hindia Belanda. Saking tenarnya, firma yang satu ini masuk dalam empat besar produsen kartu pos era kolonial. G.Kolff & Co sejajar dengan Visser & Co, Tio Tek Hong, dan F.B. Smits, disadur dari tirto.id.

Baca Juga: Mengenal Perseroan Terbatas (PT)

Baca Juga: Mengenal CV

Meskipun waktu terus berjalan hingga Indonesia tak lagi dijajah, fungsi dan kegunaan firma tak banyak berubah. Secara harfiah firma adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Istilah mudahnya, firma merupakan bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antar dua orang atau lebih dengan penggunaan nama bersama.

Dikutip dari kompas.com demi menjaga legalitasnya, sampai saat ini firma harus berdiri dengan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Tak hanya itu, akta pendirian firma juga harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN), tempat kedudukan firma berada.

Baca Juga: Mengenal Sertifikasi ISO dan Manfaatnya untuk Bisnis


Mendirikan Firma

Seperti yang dikutip dari finansialku.com beberapa syarat untuk mendirikan firma diantaranya membuat akta pendirian yang didampingi oleh notaris. Kemudian mengisi surat keterangan domisili perusahaan, mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu mengisi surat pengukuhan kena pajak (SP-PKP). Setelah rampung dilanjutkan dengan mendaftarkan akta pendirian ke Pengadilan Tinggi, mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diiringi dengan mengurus surat izin tempat usaha (SITU). Berikutnya masuk ke pembuatan surat Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha


Karakteristik Firma

Persekutuan ini unik jika dibandingkan dengan badan usaha lain karena memiliki karakteristik tersendiri. Salah satunya tentu perusahaan dimiliki oleh beberapa orang yang bersekutu. Lalu dari masing-masing anggota persekutuan itu menyerahkan kekayaan pribadinya sesuai dengan akta pendirian perusahaan. Tak hanya itu, setiap anggota firma juga memiliki tanggung jawab, hingga kewenangannya sama untuk menjalankan roda perusahaan.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

Belum lagi nama firma juga tidak diatur secara khusus sehingga berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV). Yang lebih penting pendirian firma tidak membutuhkan modal dasar atau modal ditempat saat mendirikan perusahaan. Justru hal tak terduga diperkirakan bakal terjadi karena firma terdiri dari gabungan pendiri. Kadang hal ini membuat jumlah modal perusahaan menjadi berlipat-lipat. Alhasil, situasi ini akan mempermudah perluasan usaha sampai memperoleh kredit baru. Khusus untuk SDM, pendirian firma juga menuntut manajemen tinggi karena pembagian kerja antar anggota yang seprofesi.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Namun, meskipun banyak memiliki kelebihan, firma juga memiliki kekurangan. Diantaranya tanggung jawab menjadi tidak terbatas khusus untuk menanggung seluruh utang. Termasuk menanggung kesalahan secara bersama-sama. Berikutnya akan lebih banyak menimbulkan perselisihan antar anggota karena pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Belum lagi kelangsungan perusahaan menjadi tidak terjamin. Alasannya jika salah satu anggota keluar, Firma terancam bakal bubar.

Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Sahabat Wirausaha, untuk mendirikan badan usaha tentu ada resiko yang harus diambil. Tak hanya firma, mendirikan badan usaha seperti PT, CV dan lainnya juga memiliki resiko tersendiri. Tergantung tujuan dan pilihannya. Semoga artikel ini memberi inspirasi bagi Sahabat Wirausaha yang berencana mendaftarkan badan usaha.

Referensi:

  1. https://tirto.id/sejarah-g-kolff-co-penerbit-palin...
  2. https://money.kompas.com/read/2021/08/23/091903926...
  3. https://www.finansialku.com/calon-pebisnis-inilah-...