Sebagai pebisnis, tentunya Sahabat Wirausaha perlu mendokumentasikan transaksi penjualan dan pembelian. Fungsinya adalah sebagai bukti transaksi dan untuk mengatur cashflow agar stok barang menjadi lebih terkendali. Hal ini juga berlaku untuk produk Sahabat Wirausaha yang berupa jasa atau barang digital (Non fisik).

Salah satu fungsi penting lainnya dari adanya bukti transaksi adalah untuk berjaga-jaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya pihak penjual yang tidak memberikan barang dengan spesifikasi yang diminta, atau pihak pembeli yang tidak membayar tagihan barang yang sudah diberikan. Nah, semua transaksi penjualan maupun pembelian bisa didokumentasikan dalam bentuk faktur komersial.

Baca Juga: Tips Mengelola Stok Barang Untuk Kelancaran Arus Kas

Namun, sebelum membahas lebih jauh, apa yang dimaksud dengan faktur?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), faktur adalah daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar.

Faktur Komersial umumnya terdiri dari dua macam, yaitu :

  1. Faktur Penjualan, atau yang biasa disebut juga Sales Invoice/tagihan. Sales Invoice biasanya dibuat/diterbitkan oleh pihak penjual sebagai penawaran.
  2. Faktur Pembelian, atau yang biasa disebut juga Purchase Order/PO/kontrak pembelian. Purchase Order biasanya dibuat/diterbitkan oleh pihak pembeli sebagai permintaan.

Baca Juga: Tips Memilih Sumber Peer-to-Peer lending untuk Mendukung Rantai Pasok dan Arus Kas

Nah, bagaimana cara membuat faktur komersial itu?

Kini, Sahabat Wirausaha bisa membuat Faktur Komersial melalui aplikasi OnlinePajak tanpa harus repot-repot mengedit dan membuat dokumen sendiri. Sahabat Wirausaha hanya mengisi data yang diperlukan melalui formulir yang tersedia.

Baca Juga: Meneropong Masa Depan Rantai Pasok Melalui Pemanfaatan Teknologi

Jika produk yang Sahabat Wirausaha jual memiliki PPN, silahkan ceklis kolom PPN dan mengisi data-data seperti berikut :

  1. Nama pembeli
  2. Nomor transaksi yang diterbitkan perusahaan
  3. Tanggal transaksi
  4. Jatuh tempo/deadline pembayaran
  5. Termin pembayaran
  6. Detail barang

Jika sudah menyelesaikan data isian, Sahabat wirausaha bisa menerbitkannya dengan 2 pilihan:

  1. Mengunduhnya terlebih dahulu, dengan cara klik "Generate Faktur" pada menu
  2. Langsung mengirimkannya ke pihak penjual/pembeli melalui Email, dengan cara klik "Kirim Email" pada menu

Baca Juga: Pembiayaan Ultra Mikro

Nah, itu tadi informasi penting mengenai definisi dan cara membuat faktur komersial. Pastikan Sahabat Wirausaha memperhatikan setiap detail data barang yang diisi, dan jangan lupa untuk memiliki minimal 3 arsipan untuk database perusahaan, ya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber :

  1. https://support.online-pajak.com/
  2. https://money.kompas.com/