https://www.findlaw.com/smallbusiness/intellectual-property/what-is-copyright/_jcr_content/pg/articleHeading/imageInLine.coreimg.jpeg/1563911562181.jpeg

Sumber gambar : Findlaw.com

Sahabat Wirausaha tentu sering mendengar istilah copyright saat terlibat dalam pembicaraan terkait film maupun musik. Namun, tahukah Sahabat Wirausaha bahwa copyright juga bisa didaftarkan untuk produk UMKM? Seperti apa cara kerjanya? Yuk, simak penjelasan lengkap di bawah ini!


Apa itu Copyright?

Dilansir dari Investopedia.com, copyright diartikan sebagai hak legal yang dimiliki oleh pemilik dari suatu kekayaan intelektual. Pendeknya, Copyright adalah hak untuk menggandakan suatu penemuan atau kekayaan intelektual. Hak eksklusif ini terletak pada pencipta asli dari suatu produk dan siapapun yang mereka berikan wewenang secara legal untuk menggandakan produk tersebut. Siapapun yang menduplikasi produk tanpa membeli copyright pemilik karya atau produk, bisa saja dikenakan pasal yang berlaku dan merasakan masuk bui.

Baca Juga: Potensi UMKM Purbalingga Menembus Pasar Ekspor

Berdasarkan hukum yang berlaku, pencipta produk yang asli juga akan memiliki hak eksklusif untuk menduplikasi dan menggunakan lebih jauh produk ciptaan nya dalam jangka waktu tertentu. Namun, tidak semua hal bisa mendapatkan copyright, lho! Ide, penemuan, konsep, atau teori tidak bisa didaftarkan untuk mendapatkan copyright. Begitu pula dengan slogan, nama domain, dan gelar.

Pasalnya, agar bisa mendapatkan copyright, suatu hal harus memiliki bentuk tangible alias wujud fisik. Artinya, semua pidato, ceramah, penemuan, musik dan lagu, serta ide, harus ditulis atau direkam menjadi sebuah naskah, rekaman, ataupun buku agar bisa dilindungi tindak penggandaannya oleh copyright.

Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?


Perbedaan Copyright dan Hak Cipta

Jika dialihbahasakan copyright berarti hak cipta. Namun, kedua istilah ini tidak bisa dikatakan sama. Dilansir dari Hukumonline.com, Agus Sardjono, seorang pakar hukum hak kekayaan intelektual menilai penerjemahan kedua istilah ini keliru. Menurutnya, hak cipta adalah hak yang diberikan pada pencipta karya sastra, karya tulis, ilmiah, musik, benda seni, dan produk kebudayaan lainnya. Hak cipta ini menegaskan bahwa pemilik produk tersebut adalah si pencipta karya.

Sementara copyright tidak berfokus pada aturan penciptaan, melainkan lebih ke aturan soal siapa saja yang berhak untuk menggandakan atau memperbanyak dan menerbitkan (right to copy and right to publish) suatu ciptaan. Hak ini bisa didapatkan lewat persetujuan atau kerjasama dengan si pencipta karya.

Baca Juga: Apa itu Sertifikat Halal?


Copyright Untuk UMKM

Suatu produk atau inovasi dari pelaku usaha, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan aset berharga bisnis yang harus dilindungi. Apalagi jika produk kita memiliki keunikan khas, digandrungi masyarakat, dan rentan ditiru orang lain. Tentunya, tidak ada pebisnis yang senang jika produk andalannya kemudian digandakan tanpa izin dan tanpa membayar uang royalti. Untuk itulah, Sahabat Wirausaha bisa mendaftarkan produk yang teman-teman ciptakan untuk memperoleh copyright.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Misalnya saja, Anda punya produk tahu isi pedas yang racikannya sangat enak dan rasanya unik, alias tidak ada duanya. Nah, produk ini kemudian laku keras di pasaran. Karena merupakan tahu isi sederhana, tentu produk ini bisa dengan mudah diduplikasi orang lain. Untuk mempertahankan keunikannya, Anda harus mendaftarkan copyright, dan hanya membolehkan pihak-pihak yang sudah mau bekerja sama dan memberikan keuntungan finansial untuk memperbanyak produk tersebut. Jika tidak didaftarkan, bisa jadi Anda malah rugi besar.

Meski begitu, biaya pendaftaran copyright di Indonesia masih cukup tinggi, dan tidak sedikit UMKM yang kurang memprioritaskannya. Karenanya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengadakan program pendaftaran hak cipta, copyright, dan Hak Kekayaan Intelektual gratis bagi UMKM.

Baca Juga: Cerita Inspirasi Roeparasa

Dilansir dari Detik.com, untuk mendaftarkan hak cipta, teman-teman bisa datang langsung ke Kemenparekraf dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, etiket merek, dan surat pernyataan pendaftaran dari UMKM terkait.

Bagaimana? Sahabat Wirausaha berminat mendaftarkan copyright untuk produk UMKM? Yuk, jangan sampai ketinggalan!

Referensi :

  1. https://www.investopedia.com/terms/c/copyright.asp....
  2. https://binus.ac.id/knowledge/2019/12/6016/
  3. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5074f5df...
  4. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-...