Pengajuan bantuan pemerintah untuk fasilitasi infrastruktur fisik ruang kreatif, serana ruang kreatif, serta teknologi informasi dan komunikasi telah dibuka.   Bantuan yang diberikan:

  • REVITALISASI FISIK SARANA RUANG KREATIF: Bantuan berupa Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif yang meliputi Pusat Kreatif, Pusat Ekshibisi, Inkubator Bisnis. Ketiga bentuk Ruang Kreatif itu meliputi Bangunan Fisik termasuk Sarana Kelengkapan dan Pemeliharaan (Maintenance).
  • SARANA RUANG KREATIF: Bantuan berupa Sarana Ruang Kreatif diantaranya tata cahaya, tata suara, properti pertunjukan, proyektor penayangan, signage, instrumen musik, kamera foto dan video, scanner, meja potong, manekin, mesin sablon, mixer, peralatan kriya, 3D printing, peralatan desain produk, peralatan masak, dan lain sebagainya.
  • TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI: Bantuan dalam bidang Teknologi informasi dan komunikasi diantaranya komputer, server, notebook/laptop, motion capture, rander farm, sistem operasi, perangkat lunak animasi, produktivitas, jaringan internet, web hosting dan lain sebagainya.
Persyaratan umum:
  1. Pengusul mengajukan proposal detail termasuk dokumen/spesifikasi teknis;
  2. Pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan/atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dari Kementerian/Lembaga lain, dan sumber pendanaan lainnya;
  3. Pengusul wajib menggunakan material dan/atau produk dalam negeri;
  4. Pengusul wajib mengajukan material dan/atau produk yang tersedia di pasaran dalam negeri;
  5. Penerima Bantuan Pemerintah Badan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2018 dapat kembali mengajukan Proposal Bantuan Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Kriteria pengusul / penerima: Penerima bantuan pemerintah untuk Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, Sarana Ruang Kreatif, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi harus memenuhi kriteria:
  1. Merupakan organisasi berbadan hukum kecuali ditetapkan lain dan dibuktikan dengan copy berkas sebagai lampiran proposal;
  2. Telah menjalankan program sebelum pengajuan proposal bantuan minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan foto/video pendek sebagai lampiran proposal, dan rencana kegiatan yang berkelanjutan minimal 2 (dua) tahun ke depan sejak tahun proposal diajukan;
  3. Telah melakukan seluruh proses Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) sebelum pengajuan proposal.
Jika Anda adalah bagian dari pengurus komunitas kreatif, pemerintah kreatif daerah atau akademisi kreatif, Anda dapat berpartisipasi untuk mengajukan permohonan bantuan pemerintah. Petunjuk Teknis Banper Bekraf 2019 dapat diunduh di sini.   Sumber: https://banper.bekraf.go.id/