Asuransi Banjir - Memasuki musim hujan, sebagian daerah di Indonesia sangat rawan banjir, khususnya di area perkotaan seperti Jakarta, Bekasi, dan Bandung. Tidak sedikit kerugian material yang ditimbulkan akibat banjir, khususnya bagi pemilik bisnis, seperti rusaknya alat produksi, properti kantor, barang dagangan, hingga terjadinya korsleting listrik. Hal inilah yang dialami para pemilik bisnis di kawasan perkantoran dan ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu silam.
Sahabat Wirausaha, khususnya yang berada di kawasan rawan banjir, tahukah bawah sekarang tersedia produk asuransi banjir yang bisa menjadi jalan keluar untuk memitigasi risiko kerusakan tersebut? Untuk itu mari kita pelajari apa itu asuransi banjir, syarat, ketentuan, dan cara klaimnya.
Mengenal Asuransi Banjir
Beberapa perusahaan asuransi menerbitkan produk Asuransi Property All Risk yang bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan terhadap risiko kerusakan pada bangunan yang terjadi secara tiba-tiba akibat banjir, tanah longsor, gempa bumi, kebakaran, tersambar petir dan sebagainya. Manfaat produk asuransi ini sangat banyak lho Sahabat Wirausaha, tidak hanya banjir tetapi juga kejadian tidak terduga lainnya termasuk kebakaran dan gempa bumi.
Baca Juga: Asuransi
Pengguna juga mendapatkan ganti rugi atas kerusakan harta benda lainnya (material damage), kehilangan keuntungan akibat berhentinya operasional usaha (akibat rusaknya harta, benda), hingga mendapatkan ganti rugi dari biaya tambahan untuk membersihkan puing-puing, tuntutan yang datangnya dari pihak ketiga hingga biaya untuk keperluan pemadam kebakaran.
Selain untuk properti, asuransi banjir juga diperuntukkan bagi pengguna kendaraan roda empat. Tujuannya pun sama, yaitu memberikan jaminan dan perlindungan dari resiko kerusakan kendaraan secara tiba-tiba seperti banjir, huru hara, sabotase dan lainnya.
Tips Memilih Asuransi Banjir
Tiap produk asuransi memiliki perlindungan tersendiri. Semakin luas perlindungannya, semakin besar pula premi yang akan kita keluarkan. Seperti misalnya asuransi Total Loss Only (TLO) yang hanya mengcover 75% dari total kerugian, berbeda dengan property all risk yang bisa mengcover semua kerugian.
Dari sini diperlukan kejelian kita untuk memilih asuransi banjir yang tepat. Apa seharusnya yang kita lakukan?
1. Jeli dalam memilih Perusahaan Asuransi
Pertama, pastikan perusahaan asuransi tersebut terdaftar dan diawasi otoritas jasa keuangan (OJK) dan asosiasi. Caranya Sahabat Wirausaha masuk ke website OJK, lalu kunjungi menu layanan pengaduan konsumen dari lembaga ini. Setelah itu, perhatikan juga seberapa kuat perusahaan asuransi tersebut. Salah satunya dapat dilihat dari laporan keuangan atau besaran risk base capital, minimal 120%.
Selain itu, Sahabat Wirausaha juga bisa menilai perusahaan tersebut melalui kondisi aset dan kewajiban. Hal ini dapat diketahui melalui laporan neraca keuangan yang umumnya dipublikasikan pada publik meliputi:
- Seberapa besar keuntungan perusahaan setiap tahunnya
- Perusahaan memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli
- Perusahaan memiliki tenaga ahli di kantor pusat
- Perusahaan memiliki ajun ahli di seluruh kantor cabang, dan tenaga aktuaris
Baca Juga: Premi Asuransi
Jangan lupa juga untuk memperhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang akan didapatkan Sahabat Wirausaha. Seperti soal waktu penerbitan polis, kemampuan dalam memberikan pelayanan tambahan, sampai memiliki kualitas rekanan seperti bengkel dan lainnya.
2. Memiliki Layanan 24 jam
Tujuannya agar Sahabat Wirausaha memiliki ketenangan lebih dan musibah bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
3. Memilih Asuransi Sesuai Kebutuhan
Karena kita membutuhkan produk asuransi banjir, pilih yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan memilih asuransi karena promo dan hadiah tanpa mempertimbangkan syarat dan ketentuan. Kita juga perlu melakukan konsultasi pada orang-orang yang paham dengan asuransi.
4. Mendapat Bantuan dari Internal Asuransi
Pastikan juga perusahaan asuransi yang kita pilih membantu mengurus semua informasi seperti manfaat, kondisi yang dipersyaratkan, sampai pengecualian jaminan atau alasan penolakan pengajuan klaim, serta mampu menjelaskan secara detail saat mengurus keperluan klaim.
Setelah memilih produk asuransi, pastikan Sahabat Wirausaha hanya mengisi data di surat permintaan pertanggungan asuransi (SPPA) atau surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) dengan lengkap dan jelas. Ingat, jangan sekali-kali menandatangani dua surat diatas dalam kondisi kosong apa lagi tidak lengkap.
Baca Juga: Manfaat Asuransi Bagi UMKM, Bisa Atasi Kerugian Akibat Kebakaran hingga Gempa Bumi
Jika sudah menerima polis, baca berulang-ulang. Jika menerima kejanggalan seperti ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, polis dapat dibatalkan atau diganti. Jangan lupa juga kita mendapatkan kepastian soal periode pembayaran premi untuk menghindari keterlambatan. Tujuannya untuk menghindari klaim tidak dibayar.
Perusahaan Penyedia Asuransi Banjir
Ada banyak perusahaan penyedia layanan asuransi yang bisa Sahabat Wirausaha pilih. Namun, sayangnya tak banyak perusahan asuransi yang dapat dikatakan baik. Agar tidak menyesal di kemudian hari, pilih perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK dan memiliki laporan keuangan yang baik.
Salah satu cara yang paling tepat untuk mengetahui mana perusahaan yang baik adalah dengan mencari tahu keberadaan mereka melalui website dan media ternama. Berikut beberapa perusahaan ternama yang menyediakan produk asuransi banjir:
1. Askrindo
Perusahaan plat merah yang juga dikenal dengan nama PT Asuransi Kredit Indonesia ini memberikan produk asuransi banjir dengan nama Asuransi Property All Risk. Sesuai namanya, Askrindo memberi jaminan perlindungan properti, mesin, stok, perabot dan isinya dari kerusakan apa saja meliputi perbuatan jahat orang lain, kerusuhan, huru hara, kebakaran, sambaran petir, tertimpa pesawat, ledakan, banjir, angin topan, tanah longsor, gempa bumi sampai pemogokan.
Asuransi jenis ini tersedia untuk individu atau perusahaan pemilik rumah tinggal atau bangunan lain. Asuransi ini juga memiliki manfaat perluasan seperti pembersihan puing, biaya pengisian alat pemadam sampai tuntutan hukum. Jika Sahabat Wirausaha tertarik memiliki produk ini siapkan data-data seperti: fotokopi KTP, jenis objek pertanggungan, konstruksi bangunan, kolonisasi objek pertanggungan, luas jaminan, nilai asuransi, periode jaminan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Asuransi Gempa Bumi, Ketahui Perusahaan Penyedia Layanan dan Nilai Preminya
Untuk mengetahui besaran premi, semuanya tergantung dari aset yang kita asuransikan. Bisa besar atau kecil. Hal ini berlaku untuk semua jenis atau perusahaan asuransi di Indonesia. Cara menghitung preminya adalah hasil perkalian dari tarif premi asuransi dengan total harga pertanggungan. Artinya Sahabat Wirausaha hanya berpedoman dari pertanggungan yang nantinya akan diterima. Atau gunakan rumus dibawah ini:
Jumlah Premi = Tarif Premi X Total Harga Pertanggungan
Untuk info lebih lanjut hubungi agen asuransi Askrindo terdekat atau melalui nomor 1500-405.
2. Allianz Usahaku
Sesuai persepsi Sahabat Wirausaha, produk ini diperuntukkan bagi pedagang yang membutuhkan jaminan tempat usaha dari bencana terutama banjir. Sama seperti Askrindo (property all risk), Allianz Usahaku merupakan produk yang memberikan jaminan untuk properti, mesin, dan barang-barang.
Perbedaanya, untuk jaminan dari badai, siklon, angin topan, banjir, kerusakan karena air, penurunan tanah, longsor, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami merupakan perluasan atau pilihan dengan tambahan premi. Untuk selengkapnya dapat menghubungi Allianz Care 1500-136 atau cs@alianz.co.id
3. AXA Insurance
Produk berikutnya datang dari AXA Insurance dengan asuransi property all risk. Melalui asuransi ini Sahabat Wirausaha memiliki perlindungan dari segala resiko kerugian harta benda, sampai kehilangan produksi akibat perampokan serta akibat bencana seperti kebakaran, petir, ledakan, dan semua jenis bencana alam.
Baca Juga: Manfaat dan Cara Kerja Layanan Asuransi Kredit
Produk ini dapat dimiliki melalui bank atau broker dengan masa pertanggungan 1 tahun menggunakan mata uang Rupiah Indonesia atau Dolar Amerika Serikat. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi di nomor 1500-940 atau customer@axa-financial.co.id.
4. Simas Mobil Exclusive
Poin keempat ini merupakan asuransi kendaraan bermotor (mobil) milik PT Asuransi Sinar Mas yang menanggung usia mobil hingga 10 tahun. Asuransi ini diklaim memiliki fasilitas paling lengkap yang dimiliki Sinar Mas meliputi asuransi kecelakaan diri atas pengemudi dan penumpang, tanggung jawab hukum dari pihak ketiga sampai jaminan tabrakan, pencurian, kebakaran, kecelakaan pengemudi dan penumpang, huru hara, bencana alam terutama banjir.
Keunggulan lain dari asuransi ini yakni:
1. Pick up & delivery services (Jakarta)
2. Gratis fasilitas derek (Jakarta)
3. Mendapatkan diskon melalui layanan online
4. Mendapatkan biaya ambulans
5. Mendapatkan biaya transportasi di hari ke-7 sampai ke-11 (mobil masuk bengkel)
Untuk mendapatkan layanan ini Sahabat Wirausaha hanya tinggal menyiapkan data diri, mengisi objek pertanggungan, nilai pertanggungan, perlengkapan non standar yang semuanya dirangkum menjadi satu dalam surat permohonan asuransi. Informasi lebih lanjut, Sahabat Wirausaha dapat menghubungi call center (021) 5050-9999 atau www.sinarmasmobil.com.
5. Garda Oto Premium Package Comprehensive
Sama seperti Simas Mobil Exclusive, poin kelima ini merupakan paket paling lengkap yang dimiliki Garda Oto. Garda Oto Premium Package Comprehensive memiliki fitur seperti mobil pengganti (maksimal 5 hari), dan personal belonging saat kerugian total karena kecelakaan. Untuk mendapatkan asuransi banjir, Sahabat Wirausaha harus melakukan perluasan jaminan asuransi.
Baca Juga: Pendanaan Investasi dari Angel Investor bagi UMKM
Jika tertarik untuk mendapatkan asuransi ini cukup dengan:
1. Melakukan pendaftaran melalui website Garda Oto.
2. Memilih metode pembayaran seperti kartu kredit, AstraPay, dan melalui virtual account Permata Bank;
3. Survei; dan
4. Mendapatkan polis elektronik
Asuransi Banjir dan Cara Klaim
Semua perusahaan asuransi yang mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak memiliki perbedaan mencolok untuk urusan klaim. Bahkan beberapa perusahaan ternama seperti Garda Oto mengharuskan nasabah menggunakan aplikasi pada smartphone. Namun yang menjadi catatan disini adalah perbedaan batas waktu klaim mulai dari 2 x 24 jam sampai 5 hari setelah kejadian. Beberapa tahapannya seperti melapor ke pihak asuransi, menyiapkan bukti, sampai menceritakan kronologi kejadian.
1. Menghubungi Pihak Asuransi
Tahap pertama, hubungi pihak asuransi segera setelah alami kejadian. Semakin cepat melaporkan peristiwa ini, semakin cepat pula peluang kita untuk mendapatkan klaim. Aksi ini juga sekaligus sebagai bentuk pencegahan agar bencana yang kita alami tidak berlarut-larut. Seperti misalnya mendapatkan bantuan evakuasi.
Tambahan untuk kendaraan roda empat, pastikan juga asuransi kita telah dilengkapi polis asuransi banjir misalnya asuransi mobil total loss only (TLO) yang memberikan jaminan perlindungan ketika kendaraan hanyut atau lenyap dari batas waktu yang telah ditentukan (60 hari) dan asuransi mobil all risk yang memberikan perlindungan ketika kendaraan hilang, kerusakan sebagian, hingga kerusakan total.
Sementara untuk asuransi tempat tinggal seperti rumah, juga disarankan memiliki jenis asuransi all risk untuk mendapatkan perlindungan optimal seperti penggantian kerusakan bangunan, hanyutnya perabot, rusaknya barang-barang elektronik sampai biaya akomodasi sementara ketika aset kita tak dapat dipergunakan seperti biasanya.
Baca Juga: Solusi Transaksi Digital Untuk Pengelolaan Keuangan Bisnis
Namun jika benar-benar tidak memiliki waktu luang akibat bencana ini, jangan khawatir karena pihak asuransi juga memberikan tenggang waktu kepada masyarakat untuk melapor. Manfaatkan waktu yang diberikan untuk mendapatkan hak-hak sekaligus menghindari gagal klaim.
2. Memiliki Bukti
Selesai registrasi, tahap kedua menyiapkan segala macam bentuk bukti baik berupa foto, atau video sampai syarat administrasi seperti dokumen pemegang polis, dokumen klaim (online).
3. Ceritakan Kronologi dengan Jelas
Poin ketiga ini terbilang cukup penting. Ceritakan bagaimana bangunan atau kendaraan Sahabat Wirausaha sampai mengalami bencana banjir. Hindari narasi yang berbelit-belit dengan tujuan memberikan kemudahan dari pihak asuransi. Catatan disini, buang jauh-jauh tindak kesengajaan agar mendapatkan klaim asuransi. Perlu Sahabat Wirausaha ketahui, penyedia asuransi tidak langsung meloloskan klaim yang kita ajukan. Mereka akan mencari kebenaran apakah klaim kita murni akibat kecelakaan atau malah sebaliknya.
Tim investigasi yang mereka turunkan dapat dengan mudah membedakan mana yang benar-benar tertimpa bencana atau dibuat-buat. Artinya, agar klaim Sahabat Wirausaha dapat diterima, jangan sekali-kali melakukan tindakan kesengajaan terutama untuk kendaraan seperti menerobos genangan banjir atau menyalakan kendaraan saat mesin terendam air.
Tiap perusahaan asuransi biasanya memiliki kesamaan untuk dokumen klaim yang perlu disiapkan. Semisalnya polis, SIM (kendaraan), STNK (kendaraan), dan catatan kronologi seperti yang disebutkan diatas. Setelah empat poin diatas terpenuhi, tinggal mengisi formulir dengan poin-poin utama seperti tanggal kejadian, lokasi kejadian, kronologi, rincian kerusakan/kerugian, estimasi kerugian dan terakhir mengisi kontak yang bisa dihubungi.
Manfaat Asuransi Banjir
Manfaat asuransi yang dapat dirasakan banyak orang seperti meminimalkan kerugian, mengatur keuangan hingga dapat memberikan ketenangan.
1. Meminimalkan Kerugian
Sesuai dengan poinnya, pemegang polis asuransi banjir akan mendapatkan perlindungan bencana yang dapat menguras isi kantong. Saat bencana datang, kita tentu akan mengeluarkan uang yang jumlahnya tak dapat diperkirakan. Sebaliknya, ketika Sahabat Wirausaha memiliki asuransi, tentu saja akan meminimalkan pengeluaran yang jumlahnya bisa saja melebihi pengeluaran bulanan.
Baca Juga: Mengenal Standar PSAK Untuk Pencatatan dan Pelaporan Keuangan
Atau dalam arti lain, asuransi dapat menjadi salah satu perangkat yang dapat mengalihkan risiko kerugian atau meminimalkan resiko kerugian hingga batas tertentu. Sejatinya, mengurangi suatu tingkat risiko itu merupakan suatu pekerjaan yang bisa dibilang tak mudah. Ketika kita memiliki asuransi risiko tadi diperkecil bahkan sampai ke titik yang terendah.
2. Mengatur Keuangan
Alasan polis asuransi banjir dapat mengatur keuangan timbul akibat kebiasaan membayar premi yang bersumber dari dana tak terduga. Kita jadi cekatan dan terbiasa menyiapkan dana cadangan yang mungkin saja selama ini tidak pernah disiapkan. Tahapan paling mudah yang dapat dilakukan tentu saja dengan membuat anggaran bulanan.
Sesuai namanya, anggaran bulanan dibuat di awal bulan atau sebelum membelanjakan pendapatan. Dari sini kita tinggal membuat skala prioritas seperti pengeluaran rutin, investasi, hiburan, membayar tagihan, dan menganggarkan dana tak terduga. Jangan lupa juga menyisihkan sebagian penghasilan untuk ditabung. Kebanyakan orang gagal menabung karena mengandalkan sisa penghasilan. Padahal kuncinya adalah menabung itu dianggarkan di awal bulan.
3. Memberikan Ketenangan
Alasan memberikan ketenangan karena yang awalnya risiko ditanggung sendiri, kemudian sebagiannya berpindah ke pihak asuransi. Hal ini terjadi karena semua manusia tidak diberikan keahlian untuk melihat masa depan. Baik untuk hal positif atau negatif. Untuk itu, dengan memiliki polis asuransi dapat menjawab semua ketidakpastian dengan memberikan perlindungan terutama saat bencana banjir melanda.
Kami berharap artikel ini memberikan informasi tambahan kepada Sahabat Wirausaha betapa pentingnya asuransi banjir sekaligus menambah pengetahuan tentang kemudahan klaim asuransi banjir.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.
Sumber artikel:
- https://finance.detik.com/moneter/d-6500878/dereta...
- https://keuangan.kontan.co.id/news/memasuki-musim-...
- https://www.kompas.tv/article/338101/tips-klaim-as...
- https://swa.co.id/automotive/klaim-asuransi-banjir...
- https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Articl...
- https://askrindo.co.id/asuransi-property-all-risk
- https://www.gardaoto.com/garda-oto/product-info/
- https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Articl...