Asuransi Gempa Bumi

Asuransi Gempa Bumi - Sahabat Wirausaha, bencana gempa bumi dan banjir memang cukup sering terjadi di wilayah Indonesia. Seperti kejadian gempa bumi di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat pada Desember 2022 lalu yang menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit bagi pelaku UMKM.

Mengutip dari laman merdeka.com bahwa Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat mencatat ada 218 toko dan kios yang rusak parah akibat gempa bumi. Toko dan kios yang rusak tersebut dominan terletak di Pasar Cipanas, Kabupaten Cianjur. Akibatnya pelaku usaha tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya.

Jika seandainya pemilik usaha memiliki asuransi, maka ia tidak perlu menanggung seluruh kerugian tersebut. Hal ini karena sebagian kerugian materilnya ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan syarat dan ketentuan tertentu.


Minimnya Pengetahuan Tentang Asuransi Gempa Bumi di Kalangan Pelaku UMKM

Sayangnya, menurut data masih sedikit pelaku UMKM yang paham tentang pentingnya asuransi. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 yang menunjukkan bahwa hanya 19,4 persen saja UMKM yang memiliki asuransi.

Baca Juga: Manfaat Asuransi Bagi UMKM, Bisa Atasi Kerugian Akibat Kebakaran hingga Gempa Bumi

Tujuan utama UMKM memiliki asuransi bisnis adalah untuk melindungi dan meminimalisir terjadinya resiko finansial yang dapat muncul kapan saja. Dengan demikian, pemilik UMKM akan lebih berani untuk mengeluarkan biaya untuk mempertahankan usahanya karena apabila terjadi kerugian di kemudian hari, maka pemilik UMKM tidak harus selalu menanggung semua kerugian yang ditimbulkan.


Asuransi Gempa Bumi Bagi Bangunan Usaha

Melalui perlindungan asuransi, kerugian akibat bencana gempa dapat segera diperbaiki tanpa mengganggu keuangan kita. Selain itu, umumnya asuransi yang diperuntukkan untuk menanggulangi risiko bencana ini tidak hanya diperuntukkan bagi kerusakan yang ditimbulkan oleh gempa bumi saja, tetapi juga diakibatkan oleh bencana lainnya seperti letusan gunung berapi, kebakaran, dan tsunami.

Berikut ini beberapa perusahaan yang menyediakan produk asuransi gempa bumi yang memberi perlindungan terhadap bangunan bisnis, antara lain:

1. Allianz

Perusahaan Allianz menyediakan beberapa produk asuransi yang memberi perlindungan terhadap kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa, yaitu:

  • Rumahku Plus dimana asuransi ini ditargetkan bagi asuransi untuk rumah tinggal
  • Usahaku, yakni asuransi untuk tempat usaha
  • Property All Risk, ditujukan bagi asuransi properti secara umum

2. Aswata

Perusahaan Aswata menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan/ kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang diakibatkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Baca Juga: Asuransi

Aswata memberi ganti rugi berupa pembayaran uang tunai, perbaikan kerusakan, penggantian barang sejenis, hingga pembangunan kembali bangungan yang telah rusak sesuai perjanjian.

3. BCA Insurance

BCA Insurance juga menyediakan jaminan perlindungan atas kerusakan harta benda akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran hingga tsunami.

4. Askrindo

Asuransi Askrindo memberikan jaminan perlindungan bagi kerusakan yang terjadi secara tidak terduga seperti kebakaran, tersambar petir, ledakan, longsor, angin topan, gempa bumi, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya. Mereka yang dapat menggunakan asuransi ini adalah perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, pabrik, hotel, gudang, dan bangunan lainnya.

5. Axa Insurance

Axa Insurance melayani perlindungan terhadap segala risiko dari kerugian harta benda, aset dan kehilangan produksi perusahaan akibat rusaknya harta benda ataupun aset yang dijamin. Axa Insurance bertujuan melindungi aset penting bisnis serta penghasilan yang hilang akibat aset kita mengalami kerusakan.

Baca Juga: Premi Asuransi


Menghitung Premi Ruko yang Kita Asuransikan

Pertanyaannya, berapa nilai premi yang harus kita keluarkan untuk membeli produk asuransi tersebut? Sahabat Wirausaha mungkin khawatir jika biayanya terlalu mahal. Nah, untuk itu, mari kita coba hitung nilai premi asuransi yang harus dibayarkan untuk membeli asuransi tersebut.

Misalnya, Pak Joko ingin membeli produk asuransi untuk rukonya. Nilai bangunan dan isinya ditaksir sejumlah Rp100.000.000, sedangkan rate untuk asuransi gempa bumi umumnya sebesar 0,2194%. Maka, nilai preminya adalah sebagai berikut:

Nilai Bangunan : Rp100.000.000 (bangunan & isi)
Rate : 0,2194%
Premi : Rp100.000.000 x 0,2194% = Rp219.400

Berdasarkan perhitungan tersebut maka premi yang harus dibayarkan per bulannya adalah Rp219.400. Namun selain perhitungan premi, perusahaan asuransi juga akan mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:

  • Perkembangan nilai properti yang berhubungan dengan lokasi dan harga pasar properti.
  • Tingkat risiko kerusakan, misalnya rumah di daerah rawan banjir atau tidak.
  • Kualitas konstruksi bangunan, jika kualitas konstruksinya rendah maka berisiko mudah rusak, preminya pun jadi mahal.

Sahabat Wirausaha juga harus ketahui bahwa tetap ada pengecualian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Maka tanyakan secara detail kepada agen asuransi dan pelajari dengan cermat polisnya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Demikian beberapa penjelasan mengenai asuransi gempa bumi (bencana alam), kenapa harus dipertimbangkan pelaku UMKM. Dari berbagai penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa asuransi berperan penting bagi pebisnis, khususnya pelaku UMKM. Semoga bermanfaat dan kita semua dijauhkan dari bencana alam. Amiin.