Kriteria Hapus Tagih UMKM - Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Prabowo berharap dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lainnya dalam meneruskan usaha-usahanya. 

Menurut Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, nilai utang yang dihapus tembus Rp10 Triliun yang berasal dari 1 Juta UMKM dengan kriteria-kriteria tertentu. Apa saja kriteria hapus tagih UMKM tersebut?

1. Memiliki Utang di Bank Himbara

Maman mengatakan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara). Dengan diberlakukannya ketentuan ini, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.

2. Memiliki Utang Maksimal 500 Juta Bagi Badan Usaha dan 300 Juta Bagi Perorangan

Berdasarkan data, ada sekitar 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan utang. Rerata utang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.

3. Bergerak di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan

Aturan penghapusan utang ini akan menyasar pelaku UMKM dari beberapa sektor, antara lain pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan. 

4. Terdampak Bencana Alam dan Covid-19

Selain itu, kriteria hapus tagih UMKM ini juga berlaku bagi pelaku usaha yang menghadapi beberapa permasalahan, seperti bisnisnya terdampak gempa bumi, bencana alam, dan terdampak Covid-19. Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya. 

"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," kata Maman. 

Baca Juga: Prabowo Hapus Utang UMKM


Mendengar Aspirasi dari Berbagai Pihak

Prabowo menjelaskan jika keputusan penghapusan utang, terutama terkait kriteria hapus tagih UMKM, tersebut ia ambil setelah mendengar aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM. Ia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat khususnya UMKM yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan yang merupakan produsen pangan.

Proses penghapusan utang ini akan segera dilaksanakan setelah penandatanganan aturan yang pelaksanaannya nanti akan melibatkan kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian UMKM, Keuangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan. 

Baca Juga: 7 Tips Mengelola Modal Usaha dari Pinjaman

Referensi: 

  1. CNBC Indonesia
  2. Kompas.com