Cara Ekspor Produk Kopi – Sahabat Wirausaha, kopi memang merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan di Indonesia. Namun, kopi juga memiliki falsafah yang dapat mengajarkan kita tentang makna kehidupan. Tak heran bila penikmat kopi begitu banyak dari berbagai belahan dunia. Permintaan yang tinggi membuat Indonesia menjadi salah satu negara pengekspor kopi terbanyak di dunia.
Tercatat di tahun 2022, Indonesia telah melakukan ekspor produk kopi sebanyak 437,56 ribu ton ke berbagai negara tujuan yaitu Amerika, Jerman, Egypt, India, dan Malaysia. Jumlah ini bahkan meningkat dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 384.510 ribu ton. Nah, apakah Sahabat Wirausaha juga tertarik untuk mengekspor produk kopi? Yuk, pelajari dulu bagaimana peluang dan cara ekspor produk kopi ke luar negeri berikut ini.
Peluang Ekspor Kopi Indonesia ke Luar Negeri
Sebelum melakukan cara ekspor produk kopi, Sahabat Wirausaha wajib tahu dulu nih komoditas kopi apa saja yang diekspor dan bagaimana peluang/potensi pasarnya. Nah, dilansir dari exportpotential.intracen.org, komoditas ekspor kopi terbagi dalam beberapa kategori sebagai berikut.
- [090111] Kopi, tidak disangrai, tidak dihilangkan kafeinnya
Pasar dengan potensi ekspor terbesar: Jerman, Amerika Serikat, dan Jepang.
- [090112] Kopi, tidak disangrai, tanpa kafein
Pasar dengan potensi ekspor terbesar: Amerika Serikat, Spanyol dan Swiss.
- [090121] Kopi, disangrai, tidak dihilangkan kafeinnya
Pasar dengan potensi ekspor terbesar: Amerika Serikat, Thailand, dan Tiongkok.
- [090122] Kopi, disangrai, tanpa kafein
Pasar dengan potensi ekspor terbesar: Amerika Serikat, Korea, dan Filipina.
- [090190] Sekam dan kulit kopi; pengganti kopi
Pasar dengan potensi ekspor terbesar: Timor-Leste, Arab Saudi dan Malaysia.
- [210111] Ekstrak kopi
Pasar dengan potensi ekspor terbesar: Filipina, Singapura, dan Malaysia.
- [210112] Olahan kopi
Pasar dengan potensi ekspor terbesar: Filipina, Tiongkok, dan Malaysia.
Baca Juga: Membongkar Peluang Ekspor ke Filipina, Panduan untuk UMKM Indonesia
Cara Ekspor Produk Kopi ke Luar Negeri
Berikut langkah-langkah yang Sahabat Wirausaha lakukan untuk cara ekspor produk kopi ke luar negeri:
1. Lengkapi Persyaratan Ekspor
Lengkapi dahulu semua persyaratan ekspor yang wajib dipenuhi eksportir kopi, seperti:
- Nomor Induk Berusaha dari www.oss.go.id. NIB merupakan salah satu dokumen wajib perizinan yang harus dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia.
- Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI merupakan tanda bukti bahwa produk kopi yang akan diekspor telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BSN sehingga aman untuk dikonsumsi.
- Dokumen-dokumen pabean seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA). Dokumen tersebut merupakan tanda bukti bahwa produk kopi yang akan diekspor telah dilakukan inspeksi dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
2. Temukan Buyer yang Tepat
Langkah kedua dari cara ekspor produk kopi adalah menemukan buyer atau pembeli kopi di luar negeri. Pastikan untuk mempersiapkan portofolio produk sebelum menemukan buyer. Sahabat Wirausaha perlu mengetahui jenis kopi apa yang dijual, berapa kapasitas produksi per bulannya, proses produksi, masa panen, cara pengemasan, dan sebagainya.
Informasi ini penting karena calon buyer akan menanyakan hal tersebut kepada Sahabat Wirausaha sebelum memutuskan untuk membelinya. Cara termudah untuk menemukan buyer adalah melalui internet, misalnya dengan mengetik kata kunci produk dan negara tujuan seperti: coffee importers in usa, coffee importers in canada, dan sebagainya.
Sahabat Wirausaha juga bisa membaca artikel-artikel berikut untuk mencari tahu peluang importir kopi yang ada di beberapa negara:
3. Melakukan Penyortiran dan Pengemasan Produk Kopi
Cara ekspor produk kopi berikutnya adalah melakukan penyortiran dan pengemasan produk kopi. Produk kopi yang akan diekspor harus diolah terlebih dahulu sehingga produk dapat bertahan lama hingga tiba di tempat tujuan, serta rasa dan aroma tidak berubah. Pastikan bahwa produk kopi telah dikemas dengan benar untuk menjaga kualitasnya selama transit.
Biasanya pengemasan tersebut masih membutuhkan perlindungan tambahan seperti pelapis untuk mencegah kontaminasi dari luar dan menjaga kualitas selama proses pengiriman. Kantong kopi yang telah dikemas selanjutnya dimuat ke dalam kontainer pengiriman.
Ada beberapa rekomendasi pengemasan produk kopi yang bisa diterapkan oleh Sahabat Wirausaha, berdasarkan jenis-jenis kopi seperti berikut ini:
a. Biji Kopi Hijau (Green Coffee Beans)
Rekomendasi kemasan:
- Kantong/karung goni tradisional. Kemasan ini dapat menampung produk kopi dalam jumlah yang banyak, dengan berat sekitar 60 kilogram.
- Tas grainpro. Kemasan ini dapat digunakan sebagai lapisan dalam pada kantong goni dan kantong plastik PP (polypropylene). Tas ini dapat melindungi produk kopi dari kelembapan dan hama.
- Kantong vakum bersegel. Untuk jumlah yang lebih kecil, kemasan ini dapat melindungi biji kopi hijau dari oksidasi dan kelembapan.
b. Biji Kopi Sangrai (Roasted Coffee Beans)
Rekomendasi kemasan:
- Kantong foil dengan katup satu arah. Kemasan ini dapat mencegah masuknya oksigen sekaligus melepaskan karbon dioksida yang dikeluarkan oleh biji yang baru dipanggang.
- Kantong polietilena (Polyethylene/PE) Berlapis. Keunggulan kemasan ini yaitu membuat produk kopi dapat bertahan lama. Kemasan ini juga dapat melindungi produk kopi dari cahaya, oksigen, dan kelembapan.
- Kantong kertas dengan ikatan timah. Kemasan ini umumnya digunakan untuk kemasan ritel (ecer) dan memiliki ikatan timah untuk disegel kembali.
Baca Juga: Strategi Ekspor Tuna ke Pasar Eropa, Membedah Langkah, Cara, dan Daftar Importirnya
c. Kopi Bubuk (Ground Coffee)
Rekomendasi Kemasan:
- Kantong foil dengan katup satu arah. Sama seperti biji kopi sangrai, kemasan ini dapat melindungi kopi bubuk dari oksigen dan kelembapan.
- Kantong vakum bersegel. Kemasan ini sangat ideal untuk menjaga kesegaran produk kopi, dengan cara mengeluarkan udara dari dalam kemasan.
- Kaleng komposit. Kemasan kaleng ini dapat memberikan perlindungan yang sangat baik dan sering digunakan untuk produk kopi premium.
d. Kopi Instan (Instant Coffee)
Rekomendasi Kemasan:
- Toples Kaca. Kemasan ini sering digunakan untuk produk kopi instan premium.
- Kaleng Komposit. Kemasan ini dapat memberikan perlindungan yang sangat baik kepada produk kopi dari kelembapan dan cahaya.
- Aluminium Foil Sachet. Kemasan ini umumnya digunakan untuk porsi sekali saji. Kemasan ini juga melindungi produk kopi dari kelembapan dan udara.
4. Mengatur Proses Pengiriman Domestik
Cara ekspor produk kopi ini cukup krusial. Setelah proses penyortiran dan pengemasan, produk kopi selanjutnya diangkut dari area produksi ke pelabuhan ekspor untuk diproses lebih lanjut. Eksportir kopi perlu menyiapkan biaya transportasi, biaya asuransi, biaya penanganan bongkar muat, hingga biaya penyimpanan di gudang. Biaya-biaya tersebut dapat bervariasi tergantung jenis transportasi yang digunakan serta kebijakan penyedia logistik.
Yang perlu dipersiapkan oleh eksportir kopi pada proses pengiriman adalah dokumen kelengkapan seperti faktur, daftar pengepakan, bill of lading, dan lisensi ekspor (jika diperlukan). Pastikan untuk selalu memperhatikan quality control produk kopi selama perjalanan. Selanjutnya, bangun komunikasi yang baik dengan semua pihak yang terlibat seperti pemasok, penyedia logistik, dan pelanggan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pengiriman dan segera mengatasi masalah yang mungkin timbul.
Baca Juga: Ekspor ke Mesir, Menjelajahi Peluang Emas Bagi UMKM Indonesia di Negeri Piramida
5. Melakukan Pengepakan dan Pelabelan Barang Kiriman
Setelah produk kopi tiba di pelabuhan atau bandara, kopi harus dibagi-bagi ke dalam kantong dengan ukuran yang lebih kecil. Selanjutnya, kantong tersebut diberi label yang jelas yang mencantumkan informasi tentang jenis kopi, asal kopi, tanggal kedaluwarsa, dan kualitas kopi. Tujuan pengepakan dan pelabelan yaitu untuk memudahkan proses pengiriman dan pengolahan produk kopi di negara tujuan.
6. Mengikuti Proses Inspeksi dan Sertifikasi
Produk kopi yang akan diekspor harus melewati tahap inspeksi dan sertifikasi. Produk ekspor kopi harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikat fitosanitasi dari Badan Karantina Pertanian. Cara ekspor produk kopi ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk ekspor kopi telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
7. Miliki Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Surat Keterang Asal (SKA)
Biasanya setelah produk kopi telah lulus inspeksi dan sertifikasi, maka eksportir kopi akan diberikan dokumen PEB dan SKA. Kedua dokumen ini penting sebagai tanda bukti bahwa produk kopi yang diekspor telah memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang berlaku di negara tujuan ekspor.
8. Lakukan Proses Pengiriman ke Negara Tujuan
Setelah semua tahapan selesai, maka produk kopi dapat diproses pengirimannya ke negara tujuan. Eksportir kopi harus memilih jalur pengiriman yang paling efektif dan efisien agar produk kopi tiba di negara tujuan dalam kondisi yang baik. Tentukan apakah akan mengirim produk kopi melalui udara atau laut. Hal ini biasanya tergantung pada volume kopi dan urgensi pengiriman.
Selanjutnya, pilih Freight Forwarder (perusahaan ekspedisi) terpercaya yang berpengalaman untuk mengekspor kopi. Mereka dapat membantu urusan bea cukai dan logistik pengiriman. Bila perlu, daftarkan asuransi untuk barang kiriman (produk kopi) agar terlindungi dari potensi risiko seperti kerusakan, kehilangan, atau pencurian. Keamanan jadi poin penting dilakukannya cara ekspor produk kopi tahap ini.
Baca Juga: Peluang Ekspor Indonesia ke Malaysia, Rahasia Sukses di Pasar Tetangga untuk UMKM
9. Pahami Proses Pemeriksaan Barang Kiriman di Negara Tujuan
Setelah tiba di negara tujuan, barang kiriman harus menjalani serangkaian proses pemeriksaan bea cukai dimana bea masuk dan pajak harus dibayarkan. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen ekspor, surat izin bea cukai, pemeriksaan kondisi fisik produk ekspor, pemeriksaan standar keselamatan dan keamanan bahan pangan, pengambilan dan pengujian sampel produk, serta pemeriksaan sanitasi dan fitosanitasi.
Dalam beberapa kasus, pihak bea cukai di negara tujuan dapat melakukan audit pasca izin untuk memverifikasi bahwa semua persyaratan peraturan telah dipenuhi selama proses impor. Setelah itu, jika produk ekspor terbukti telah memenuhi persyaratan, maka bea cukai akan mengeluarkan perintah pelepasan sehingga produk kopi dapat diangkut ke gudang atau langsung diantarkan ke pembeli.
Sebagai tambahan, dalam kegiatan ekspor, eksportir kopi harus memperhatikan sensitivitas budaya dari negara tujuan. Jadi, sangat penting untuk memahami dan menghormati preferensi budaya negara lain. Selain itu, waspadai juga implikasi hukum dan pajak di Indonesia dan negara pengimpor untuk menghindari timbulnya masalah hukum.
Nah, bagi Sahabat Wirausaha yang masih merasa newbie (pemula) dalam bidang ekspor-impor, yuk pelajari juga bagaimana cara ekspor produk kopi untuk pemula melalui tautan ini.
Tahapan Lanjutan Pasca Ekspor
Beberapa hal berikut perlu dilakukan setelah kegiatan ekspor kopi selesai yaitu:
1. Melacak Status Pengiriman
Sahabat Wirausaha dapat menggunakan layanan pelacakan barang kiriman di halaman web bea cukai untuk memantau status kiriman produk kopi.
2. Mengirimkan Email Kepada Pembeli
Beberapa hari setelah barang dikirim, kirimkan email konfirmasi pesanan ke pembeli. Pastikan bahwa pembeli mengkonfirmasi pesanan hanya ketika barangnya sudah diterima. Kemudian minta umpan balik berupa ulasan dari pembeli tentang produk maupun proses pengiriman barang.
Baca Juga: Potensi Bisnis Multimiliar Bagi UMKM! Membongkar Peluang Ekspor Indonesia ke Uni Emirat Arab
3. Mengumpulkan Umpan Balik Pelanggan
Kumpulkan umpan balik dari pembeli dan tampilkan di halaman web Sahabat Wirausaha agar dapat dibaca oleh pengunjung lainnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengiriman di masa mendatang, meningkatkan kepercayaan, serta membangun hubungan baik dengan pembeli.
4. Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan
Lakukan evaluasi secara berkala, ikuti perkembangan tren pasar, pahami preferensi (minat) pelanggan, serta pelajari tentang perubahan regulasi ekspor-impor untuk terus meningkatkan kegiatan ekspor di masa mendatang.
Nah, setelah memahami langkah demi langkah untuk cara ekspor produk kopi ke luar negeri, tentu Sahabat Wirausaha tidak perlu ragu lagi untuk memulai kegiatan ekspor tersebut. Yuk, manfaatkan peluang ekspor yang ada! Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha.
Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi Web : exportpotential.intracen.org, beacukai.go.id, customspedia.com, ecwid.com.
Referensi Web : Badan Pusat Statistik
Referensi Youtube : Prosedur Ekspor Kopi – Kementerian Perdagangan