Halo, Sahabat Wirausaha!

Bagi pelaku usaha makanan, minuman, kecantikan, maupun produk herbal di Kota Medan, sertifikat halal adalah salah satu dokumen yang paling menentukan daya saing produk di pasar. Namun tidak sedikit pelaku UMKM yang masih menunda pengurusannya karena menganggap prosesnya rumit atau membutuhkan biaya yang besar.

Kabar baiknya, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan kini membuka program Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal Gratis untuk pelaku UMKM di Kota Medan. Tidak perlu keluar biaya, tidak perlu bingung soal prosedur — pemerintah hadir untuk membantu prosesnya dari awal.

Ini adalah kesempatan nyata bagi Sahabat Wirausaha di Medan untuk segera melengkapi legalitas produk dan membuka peluang pasar yang jauh lebih luas.


Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk Usahamu?

Sertifikat halal bukan sekadar formalitas. Di balik logo halal yang tertera pada kemasan produk, ada sejumlah manfaat nyata yang langsung berdampak pada keberlangsungan dan pertumbuhan usaha:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual
  • Meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat
  • Memperluas pasar hingga tingkat global, karena banyak pasar ekspor mensyaratkan sertifikasi halal
  • Produk menjadi lebih bernilai dan terjamin kehalalannya di mata konsumen

Dengan sertifikat halal, produk UMKM tidak hanya lebih mudah diterima di pasar lokal, tetapi juga berpeluang masuk ke jaringan distribusi nasional bahkan internasional yang mensyaratkan jaminan halal.


Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Program ini terbuka untuk pelaku UMKM di Kota Medan dengan dua jalur sertifikasi sesuai jenis produk:

Self Declare — untuk produk dengan risiko rendah dan proses produksi sederhana, antara lain:

  • Semua produk makanan dan minuman berisiko rendah dengan proses sederhana
  • Semua produk olahan ikan (tidak termasuk olahan hewan yang disembelih seperti unggas, sapi, kambing, dan kerbau)

Halal Reguler — untuk produk di luar kategori self declare, meliputi:

  • Semua produk makanan yang tidak masuk kategori self declare
  • Produk kecantikan
  • Produk herbal

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mendaftar, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:

  • NIB (username dan password) dengan KBLI Industri
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor WhatsApp aktif
  • Sampel produk
  • Ruang produksi produk harus terpisah dari rumah tinggal

Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum melakukan pendaftaran agar prosesnya bisa berjalan lancar.


Cara Daftar dan Informasi Lebih Lanjut

Pendaftaran dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tersedia pada poster resmi program menggunakan kamera HP. Untuk informasi lebih lanjut, Sahabat Wirausaha bisa menghubungi:

  • Narahubung: Dian Dewi Karmila — +62 821-6749-8542
  • Telepon Dinas: (061) 8446005
  • Website: diskopukmperindag.medan.go.id
  • Instagram: @diskopukmperindag

Jangan Tunda Lagi, Segera Urus Sertifikat Halalmu

Sertifikat halal adalah investasi jangka panjang untuk usahamu. Dengan fasilitas gratis yang disediakan oleh Pemerintah Kota Medan, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Produk yang sudah bersertifikat halal bukan hanya lebih mudah dipercaya konsumen, tetapi juga membuka pintu ke peluang pasar yang jauh lebih besar.

Sahabat Wirausaha di Medan, segera siapkan dokumenmu dan daftarkan produkmu sekarang. Karena seperti tagline program ini — Produk Halal, UMKM Maju, Ekonomi Kuat Medan Hebat!

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan komunitas UMKM—yuk daftar jadi anggota melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.