College graduate female in gown feeling happy on white background.

Beasiswa LPDP Kewirausahaan 2024

LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktor serta beasiswa dokter spesialis, dokter subspesialis dan Fellowship untuk putra-putri terbaik Indonesia.

Apa itu Beasiswa Kewirausahaan?

Beasiswa Kewirausahaan adalah beasiswa jenjang magister luar negeri yang diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang kewirausahaan. Seperti apa skema Beasiswa Kewirausahaan?

  1. Beasiswa Kewirausahaan diberikan untuk jenjang pendidikan Magister Luar Negeri satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
  2. Pendaftar yang telah mempunyai LoA (Letter of Acceptance Unconditional) wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri sesuai dengan LoA yang telah dimiliki.
  3. Pendaftar yang belum memiliki LoA (Letter of Acceptance Unconditional) wajib memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan Luar Negeri yang ada dalam daftar perguruan tinggi LPDP dengan program studi bidang kewirausahaan (Entrepreneurship).
Apa saja komponen dana yang diberikan?
  1. Dana Pendidikan
    a. Dan Pendaftaran
    b. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
    c. Dana Tunjangan Buku
    d. Dana Penelitian Tesis
    e. Dana Seminar Internasional
    f. Dana Publikasi Jurnal Internasional
  2. Dana Pendukung
    a. Dana Transportasi
    b. Dana Aplikasi Visa
    c. Dana Asuransi Kesehatan
    d. Dana Kedatangan
    e. Dana Hidup Bulanan
    f. Dana Lomba Internasional
    g. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)
Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Kewirausahaan?
Persyaratan umum Beasiswa Kewirausahaan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister;
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
    • Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
  5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
  6. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
    • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    • Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  7. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
    • Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    • Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut.
  8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  9. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif
    • Kelas Khusus
    • Kelas Karyawan
    • Kelas Jarak Jauh
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  10. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  11. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  13. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran. 
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Kewirausahaan?
Persyaratan khusus Beasiswa Kewirausahaan sebagai berikut:
  1. Bagi yang memiliki usaha dibuktikan dengan proposal bisnis berjalan yang sekurang-kurangnya memuat:
    a. Ide atau Gambaran Produk/Bisnis
    b. Analisis Pasar
    c. Pendiri usaha (founder)
    d. Rencana Produk dan Pemasaran
    e. Rencana Produksi/Operasi
    f. Rencana Pengembangan
    g. Rencana Keuangan.
  2. Bagi yang belum memiliki usaha atau bergerak dalam bidang kewirausahaan, mengunggah proposal bisnis yang akan dijalankan.
  3. Menggunggah surat pernyataan komitmen yang ditandatangani di atas meterai serta diketahui Rektor atau Dekan Perguruan Tinggi yang akan/sudah memiliki program kewirausahaan untuk mengabdi atau menjadi bagian dalam memperkuat tenaga pendidik di Perguruan Tinggi sesuai ketentuan masa pengabdian di LPDP dengan format terlampir.
  4. Pendaftar tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
  6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya (Diploma Empat/D4 atau Sarjana/S1) sekurang – kurangnya 2,50 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun
    pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 61, PTE Academic 65 atau IELTS™ 6,0:

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran. 
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP?

Proses Seleksi Beasiswa Kewirausahaan sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi

Catatan:
Bagi peserta Beasiswa Kewirausahaan yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Ketentuan tentang LoA Unconditional

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    a. Persyaratan sponsor pendanaan;
    b. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
    c. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
    d. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA. 
  5. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran. 

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi
    berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan danpersyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara
    berturut-turut.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftar? 

*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia serta Rencana Bisnis atau Rencana Pengembangan Bisnis?
  1. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata) Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas.
  2. Rencana Bisnis atau Rencana Pengembangan Bisnis yang berisi: (5-10 halaman

A. Ide Produk/Bisnis Gambaran Produk/Jasa/Bisnis
1) Masalah yg dipecahkan
2) Keunikan
3) Keunggulan

B. Analisis Pasar
1) Trend pasar ke depan (3-5 tahun)
2) Ukuran pasar (Rp/tahun)
3) Margin

C. Pendiri Usaha / Founder(s)
1) Prestasi masa lalu & Rencana ke depan
2) Karakter/Perilaku (5 Kekuatan, 3 Kelemahan)
3) 3C (Capability, Commitment, Consistency terkait bidang Kewirausahaan)

D. Rencana Produk dan Pemasaran
E. Rencana Produksi/Operasi
F. Rencana Pengembangan dan Milestones
G.Rencana Keuangan

Selengkapnya kunjungi website lpdp.kemenkeu.go.id