Sumber Foto: Warta Koperasi

Temu Nasional Pendamping Ke-3 (TNP 3) digelar di Bandung, 11 Agustus 2022. Forum pertemuan pendamping KUMKM lintas wilayah dan lintas komunitas ini bertujuan mensinergikan gerak pendampingan di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan secara hibrid ini dihadiri 60 peserta secara luring dan puluhan lainnya secara daring, mengambil tema “Memperkuat Profesi Pendamping Sebagai Agregator Dalam Ekosistem Kewirausahaan Nasional”.

Kegiatan TNP III dibuka oleh Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Kemenkop UKM Temmy Satya Permana, sambutan ketua umum ABDSI, Cahyadi J. Sukmono dan keynote Speaker Bapak Pungki Sumadi selaku Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Bappenas.

Temu Nasional Pendamping (TNP) dilaksanakan Working Group Nasional pendamping KUMKM, dimulai Temu Nasional Pendamping Ke-1 (TNP I) tanggal 20 Juni 2013 merumuskan Piagam Tasikmalaya,Temu Nasional Pendamping ke-2 (TNP II) di Yogyakarta merumuskan 7 butir komitmen pelaku, pendamping, dan stakeholder KUMKM yang merumuskan Piagam Yogyakarta dan Kegiatan Temu Nasional Pendamping Ke-3 (TNP III) dilaksanakan secara hybrid di kota Bandung yang merumuskan Piagam Bandung.

Beberapa isu terkait pendampingan KUMKM mengemuka dalam forum TNP 3, antara lain tuntutan beradaptasi menghadapi potensi perubahan jangka panjang dampak pandemi, pengalaman UMKM yang terlihat mampu bertahan dan tumbuh terutama yang terhubung dengan ekosistem digital. Isu lain belum optimalnya pengembangan UMKM meskipun dilakukan lebih dari 20 kementerian/lembaga dan swasta, banyaknya kebijakan lahir dari dorongan keinginan yang tidak terukur, kewirausahaan Sosial dan wirausaha desa sebagai pengembangan kewirausahaan nasional.

Pendamping mempunyai peran penting sebagai agregator dalam ekosistem kewirausahaan nasional, tuntutan kemampuan digital, perlunya konsolidasi pendamping dalam skala nasional serta membuat database pendamping yang lengkap dengan kompetensinya. Setelah mendengarkan pengarahan dari Menteri Koperasi dan UKM, paparan dari para narasumber, serta pembahasan dalam Focus Group Discussion, maka peserta Temu Nasional III Pendamping KUMKM yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 11 Agustus 2022 merumuskan “Pondasi Peran Pendamping KUMKM Untuk Akselerasi Kemandirian Bangsa” sebagai berikut:

  1. Pendamping KUMKM siap turut mewujudkan Indonesia Maju dan Berkeadilan sebaaimana menjadi visi Indonesia Emas 2045, dengan UMKM dan Koperasi sebagai Tulang Punggung Ekonomi
  2. Mengakselerasi pengembangan ekosistem kewirausahaan yang melibatkan unsur pentahelix (pemerintah, akademisi, bisnis, pendamping, media) untuk mendorong pertumbuhan wirausaha dan UMKM Naik kelas
  3. Memperkuat peran dan fungsi pedampingan sebagai agregator dalam ekosistem kewirasahaan nasional dengan memanfaatkan peluang, mengkonsolidasikan peran pendamping serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan inovasi
  4. Mendorong transformasi digital bagi pendamping dan pelaku UMKM dalam rangka meningkatkan kemajuan dan mendorong daya saing. Pendamping harus menguasai dan masuk dalam proses mata rantai pasok agar dia memahami rangkaian produksj sehingga mampu memberikan input terbaik bagi UMKM dalam memenuhi kebutuhan konsumennya
  5. Memperkuat kompetensi dan menghimpun database pendamping KUMKM berbagai sektor dalam upaya untuk mempermudah kerjasama dengan pemerintah dan pihak terkait.
  6. Menjalankan strategi kolaborasi antar komunitas pendamping KUMKM agar proses pendampingan yang dijalankan dapat berjalan selaras dan mampu menjalankan kebijakan pemerintah dalam upaya untuk perbaikan ekosistem kewirausahaan nasional
  7. Berkontribusi dalam proses penghimpunan dan pengkinian berkala database KUMKM dan diharapkan mampu memanfaatkan data tersebut untuk memperbaiki model pendampingan dan memberikan masukan kebijakan yang dapat dijalankan oleh pemerintah agar kontribusi KUMKM dalam perekonomian nasional semakin meningkat
  8. Mensosialisasikan dan mengaplikasikan kode etik Pendamping KUKM sebagaidasar dasar moral dalam beraktifitas dan mampu mempertanggung jawabkannya kepada KUMKM dan masyarakat.
  9. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan memperhatikan isu keberlanjutan dan pelestarian alam sebagai wujud peran pendamping dan KUMKM dalam menjalankan SDGs. Berbagai usulan yang disepakati dalam Rapat Komisi dan Rapat Pleno, merupakan bagian tak terpisahkan dari piagam ini.