Kemendag membuka pendaftaran UMKM Bisa Ekspor 2025!

Mulai dari Kurasi, Pitching, hingga Temu Buyer, semua difasilitasi oleh Kemendag.

1. Pendaftaran - UMKM mendaftar akun Inaexport (menggunakan NIB dan NPWP perusahaan).

2. Verifikasi - Kemendag melakukan verifikasi dan UMKM melengkapi data yang diperlukan.

3. Kurasi - Kemendag akan melakukan kurasi dan verifikasi terhadap pelaku usaha.

4. Pitching - UMKM melakukan presentasi ke Perwakilan Perdagangan Indonesia di Luar Negeri.

5. Pencarian Buyer - Perwadag akan mencarikan buyer bagi UMKM yang telah melalui proses Pitching.

6. Temu Buyer - Perwadag akan mempertemukan UMKM dengan buyer untuk melakukan approaching.

7. Tindak Lanjut - UMKM dan buyer menindaklanjuti hasil approaching (negosiasi maupun PO).

Jangan lewatkan kesempatan ini!

Siapkan produkmu dan segera daftar di @inaexport atau menghubungi hotline 0878-4000-8047 dan umkmekspor@kemendag.go.id.