Kemendag membuka pendaftaran UMKM Bisa Ekspor 2025!
Mulai dari Kurasi, Pitching, hingga Temu Buyer, semua difasilitasi oleh Kemendag.
1. Pendaftaran - UMKM mendaftar akun Inaexport (menggunakan NIB dan NPWP perusahaan).
2. Verifikasi - Kemendag melakukan verifikasi dan UMKM melengkapi data yang diperlukan.
3. Kurasi - Kemendag akan melakukan kurasi dan verifikasi terhadap pelaku usaha.
4. Pitching - UMKM melakukan presentasi ke Perwakilan Perdagangan Indonesia di Luar Negeri.
5. Pencarian Buyer - Perwadag akan mencarikan buyer bagi UMKM yang telah melalui proses Pitching.
6. Temu Buyer - Perwadag akan mempertemukan UMKM dengan buyer untuk melakukan approaching.
7. Tindak Lanjut - UMKM dan buyer menindaklanjuti hasil approaching (negosiasi maupun PO).
Jangan lewatkan kesempatan ini!
Siapkan produkmu dan segera daftar di @inaexport atau menghubungi hotline 0878-4000-8047 dan umkmekspor@kemendag.go.id.