Cara Menghitung THR Karyawan – Sahabat Wirausaha, momen bulan suci Ramadhan adalah salah satu yang paling dinanti oleh karyawan baik perusahaan swasta atau instansi BUMN. Kenapa begitu? Karena di bulan ini ada tambahan penghasilan dalam bentuk THR (Tunjangan Hari Raya). Momen cairnya THR tentu menjadi sesuatu yang dinanti jelang Hari Raya Idul Fitri.
Hanya saja bagi para pelaku usaha, pencairan THR kadang membuat mereka cukup cemas lantaran wajib memperhitungkan finansial bisnis sebaik mungkin. Karena bagaimanapun juga, THR adalah kewajiban pelaku usaha kepada karyawannya. Lantas bagaimana sih cara alokasikan THR yang tepat agar keuangan bisnis tetap stabil? Ulasan berikut ini akan sangat membantu Sahabat Wirausaha.
Kapan THR 2024 Wajib Dibayarkan?
Dilansir Kompas, sesuai dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, maka THR untuk karyawan swasta baru cair pada H-7 Lebaran. Artinya maksimal pada 3 April 2024, para pengusaha wajib menyalurkan THR ke seluruh karyawan mereka.
“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan baik yang terikat PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai perundangan,” ungkap Menaker Ida Fauziyah seperti dilansir website resmi Sekretariat Kabinet RI.
Sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016, pekerja/buruh dengan masa kerja kurang 1-11 bulan, perhitungan THR menggunakan rumus prorata. Di mana dalam sistem prorata, THR dihitung dengan membagi masa kerja dengan 12 lalu dikalikan satu bulan gaji pokok.
Misalnya saja Sahabat Wirausaha memiliki seorang karyawan yang baru bekerja selama delapan bulan, maka dia tetap berhak mendapat THR. Di mana lewat sistem prorata, jika gaji bulanannya adalah Rp3 juta, maka perhitungannya adalah 8/12 x 3.000.000 = 2.000.000. Artinya, kalian sebagai pelaku usaha wajib membayarkan THR sebesar Rp2 juta.
Demi memastikan kelancaran pembayaran THR ini, Menaker meminta Gubernur dan seluruh jajarannya mengupayakan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai aturan serta lebih awal dari masa jatuh tempo, serta membentuk Posko Satgas khusus untuk melayani bantuan hukum pembayaran THR.
Jika Sahabat Wirausaha tidak memperhitungkan cash flow bisnis sehingga tak mampu membayar THR, maka bakal terancam denda. Dikutip dari Hukum Online, ada dua beleid soal THR yakni PP No.36 Tahun 2021 dan Permenaker No.6 Tahun 2016. Dimana pengusaha yang terlambat bahkan tak membayarkan THR, akan dijatuhi sanksi denda sebesar lima persen dari total THR.
Cara Alokasikan THR yang Tepat Bagi Pelaku Usaha
Bagi pengusaha, mempersiapkan THR memang sudah pasti membutuhkan perencanaan keuangan bisnis yang matang. Apalagi setelah diluncurkannya SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024, semakin menegaskan kalau THR adalah kewajiban. Supaya tidak terjerat hukum, berikut strategi keuangan dan cara alokasikan THR yang tepat:
1. Tetapkan Daftar Prioritas
Biasanya dalam menentukan skala prioritas, perusahaan akan merangkum berbagai biaya wajib yang akan dikeluarkan seperti biaya operasional, biaya produksi, anggaran pembayaran THR, serta tentunya tagihan utang. Daftar prioritas ini bisa mulai dilakukan setelah masa Hari Raya Keagamaan, supaya bisa menetapkan anggaran persiapan THR dalam waktu satu tahun penuh.
Supaya bisa memilih pos-pos pengeluaran mana yang jadi prioritas secara tepat, ada baiknya jika Sahabat Wirausaha mempertimbangkannya sesuai dengan tujuan perusahaan. Misalkan saja kalian menjalankan bisnis grosiran sembako, tentu lebih penting anggaran stok barang daripada renovasi bangunan usaha. Dengan begitu ketika pos prioritas sudah ditetapkan, perencanaan anggaran THR karyawan tak akan terganggu.
2. Perhitungan Rencana Anggaran THR
Cara alokasikan THR yang kedua dan bisa dibilang terpenting adalah mulai memperhitungkan anggaran total pembayaran THR. Untuk bisa menentukan jumlahnya dengan efektif dan akurat, kalian harus mengetahui berapa total karyawan yang berhak atas THR. Setelah itu baru dihitung berapa total nilai THR yang wajib dibayarkan oleh pemilik bisnis.
Penentuan anggaran ini haruslah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemenaker termasuk pertimbangan perhitungan pembayaran sistem prorata, bagi pegawai dengan masa kerja 1-11 bulan. Jangan lupa juga seluruh pegawai berhak memperoleh THR baik itu karyawan yang terikat PKWTT, PKWT, karyawan tetap, hingga pegawai lepas yang tentunya besaran THR mereka disesuaikan dengan undang-undang.
Misalkan saja ada seorang karyawan lepas yang baru bergabung selama empat bulan jelang Hari Raya Idul Fitri, dengan penghasilan masing-masing Rp1,5 juta, Rp3 juta, Rp2,1 juta, dan Rp1,8 juta. Maka rata-rata penghasilannya selama bekerja adalah Rp2,1 juta tiap bulan. Dengan demikian besaran THR yang akan diterima adalah 4/12 x Rp2,1 juta = sekitar Rp700 ribu.
Dengan perhitungan yang tepat, pengusaha akan memperoleh total THR yang wajib dibayarkan secara akurat. Anggap saja ada 20 pegawai yang berhak dapat THR dengan jumlah besarannya Rp70 juta, maka barulah kemudian perhitungkan besaran THR dalam anggaran tahunan perusahaan.
Tetapkan waktu untuk memenuhi pos THR misalkan 10 bulan, maka artinya ada Rp7 juta tiap bulan disisihkan pada finansial perusahaan dari omzet yang ada. Tentunya penyisihan ini sudah disesuaikan dengan pos anggaran prioritas dalam pembahasan sebelumnya, sehingga tidak mengganggu cash flow perusahaan.
3. Siapkan Tabungan dan Dana Darurat
Setelah menentukan pos-pos pengeluaran prioritas dan anggaran THR secara tepat, Sahabat Wirausaha juga harus tetap bisa mempersiapkan tabungan dan dana darurat bagi perusahaan. Jika memakai rumus financial planner, besaran tabungan sekaligus dana darurat ini mengambil porsi 30% dari profit bisnis.
Sehingga jika omzet bisnis mencapai Rp50 juta per bulan, setelah dikurangi berbagai pos-pos pengeluaran wajib termasuk dana pembayaran THR, maka akan tersisa keuntungan Rp15juta. Dari jumlah itu, maka Rp4,5 juta wajib masuk ke tabungan dan dana darurat perusahaan. Di mana perinciannya bisa kalian tentukan misalnya Rp3 juta untuk tabungan dan Rp1,5 juta untuk dana darurat.
Diperlukan disiplin dan konsisten dalam mengumpulkan pos tabungan dan dana darurat. Terutama untuk dana darurat yang anggap saja butuh jumlah 12x profit bulanan, maka pengumpulannya harus benar-benar butuh kecermatan. Baik tabungan dan dana darurat akan sangat membantu saat perusahaan mengalami masalah, sehingga terhindar dari kebangkrutan.
4. Lakukan Investasi
Selain pos untuk tabungan, pos investasi juga wajib dilakukan oleh pemilik bisnis. Dilansir Midtrans, investasi untuk bisnis bisa lebih berupa asuransi korporasi yang akan memberi perlindungan pada risiko bisnis, seperti kebakaran, kerusakan aset tanpa sengaja, pencurian aset sampai vandalisme. Di mana untuk besaran investasi biasanya mengambil porsi 20% dari profit bisnis sehingga jika menggunakan contoh kasus sebelumnya, bisnis dengan profit bulanan Rp15 juta, wajib menyisihkan Rp3 juta untuk keperluan investasi.
5. Evaluasi Keuangan Perusahaan
Cara alokasikan THR berikutnya yang juga tak kalah penting adalah lakukan evaluasi keuangan perusahaan secara berkala. Misalkan saja setiap tiga bulan sekali, evaluasi kembali pos-pos anggaran apakah daftar skala prioritasnya berubah atau tidak. Begitu juga pastikan pos anggaran THR apakah masih sesuai perencanaan atau tidak.
Tujuan dari proses evaluasi ini adalah untuk membuat finansial bisnis jadi lebih efisien, sekaligus menjaga kualitas produksi. Jangan sampai hanya karena persiapan anggaran THR, pertumbuhan bisnis jadi berantakan. Begitu pula lewat evaluasi ini, Sahabat Wirausaha bisa tahu apakah jumlah karyawan yang ada tetap sama atau tidak, karena mempengaruhi perhitungan THR.
6. Lakukan Komunikasi dengan Pegawai
Dikutip dari Ilmu Keuangan, komunikasi dengan pegawai ternyata termasuk salah satu cara alokasikan THR secara efisien bagi pemilik usaha. Komunikasi yang terjalin baik antara dua pihak ini akan membuat informasi THR bisa transparan. Termasuk jika saat tiba-tiba perusahaan mengalami masalah ekonomi, diperlukan komunikasi supaya tidak ada pihak yang kecewa.
7. Konsultasi ke Ahli Finansial
Hal terakhir supaya pemilik bisnis bisa memperhitungkan dana THR secara tepat adalah melakukan konsultasi dengan ahli finansial. Jangan cemas, karena pendapat dari pihak profesional di bidang keuangan justru bisa membantu kalian menentukan anggaran THR secara lebih tepat. Dengan begitu kalian bisa terhindar dari penggunaan dana atau aset pribadi untuk bayar THR pegawai.
Bagaimana? Ternyata tidak rumit kan mempelajari cara alokasikan THR? Untuk itulah bagi Sahabat Wirausaha yang tengah menjalankan bisnis dan punya karyawan, wajib tahu soal kewajiban THR ini lantaran sudah diatur dalam undang-undang yang dilindungi hukum. Dengan begitu bisnis tetap berjalan lancar, profit terjaga dan seluruh karyawan bahagia. Selamat Lebaran!
Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.