Halo Sahabat Wirausaha! Jika melakukan perjanjian dengan pihak lain, pastikan agar Anda menepati janji tersebut sesuai kesepakatan. Apalagi dalam konteks bisnis, perjanjian utang-piutang atau pinjaman misalnya.

Baca Juga: Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Wakaf

Saat melakukan kegiatan pinjaman lalu terlambat untuk mengembalikannya, biasanya pihak pemberi pinjaman (kreditur) tidak akan segan untuk memberikan teguran kepada pihak penerima pinjaman (debitur). Kegiatan teguran tadi sering disebut juga dengan istilah somasi. Agar tahu lebih lengkapnya, silahkan simak artikel berikut.


Apakah yang Dimaksud dengan Somasi?

Somasi adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Di Indonesia, aturan mengenai somasi telah dituangkan dalam Undang-Undang Pasal 1238 KUH Perdata. Dalam yurisprudensi, istilah somasi biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas Pada UMKM di Indonesia


Tujuan Somasi

Somasi bertujuan agar debitur tetap berprestasi atau memenuhi kewajibannya. Hal Ini juga pertanda bahwa kesempatan telah diberikan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan, sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Selain itu, somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.


Bentuk Somasi

Somasi memiliki beberapa bentuk yang beragam, namun secara umum bentuk somasi adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Konsultasi Legalitas Bisnis dan Pajak Perorangan

  • Surat perintah yang disampaikan kepada juru sita dan juga kepada debitur (atau bisa dibuat dalam bentuk exploit). Secara praktis, exploit disebut juga sebagai jenis salinan dari surat peringatan.
  • Akta sejenisnya, adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah.
  • Perikatan sendiri, perikatan biasanya terjadi jika pihak terkait menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur dalam suatu perjanjian.

Prosedur Pembuatan Surat Somasi

Secara sederhana, prosedur pembuatan surat somasi adalah sebagai berikut:

  • Menuliskan kop surat lembaga (jika atas nama instansi)
  • Menjelaskan dengan jelas identitas calon tergugat yang dituju (individu atau instansi)
  • Menuliskan dengan tepat poin dan duduk perkara yang dipermasalahkan dan juga hal yang dituntut.
  • Memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada si calon tergugat untuk memenuhi prestasi atau kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
  • Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergugat apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut.
  • Membubuhkan tanda tangan dan nama jelas di bawah surat somasi.

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan


Kesimpulan

Kegiatan somasi atau teguran ini bisa digunakan ketika pihak terkait belum memberi kepastian atau kejelasan terkait pemenuhan kewajibannya. Namun, dalam konteks bisnis sebaiknya somasi dilakukan dengan bijak dan tepat sasaran.

Hal ini dilakukan agar pihak tergugat bisa memenuhi prestasinya dan tidak sampai terlibat dalam ranah hukum. Bagaimana Sahabat Wirausaha? mudah-mudahan Anda sekarang lebih paham mengenai somasi dan manfaatnya dalam konteks bisnis.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

Izin.co.id