Sumber: Freepik

Sahabat Wirausaha yang sedang menjalankan usaha, terkadang banyak yang belum tahu apa itu Sertifikat Register UMKM, apa fungsinya, dan bagaimana cara memperolehnya. Bahkan banyak juga yang belum merasa perlu untuk memilikinya sehingga cenderung mengabaikannya.

Bagaimana dengan Anda sendiri? Apakah sahabat sudah mendaftarkan usaha UMKM sahabat semua? Jika belum memiliki Sertifikat Register UMKM, yuk mulai sekarang daftarkan usaha Anda dan ikuti artikel berikut agar paham pentingnya mengurus dan memiliki sertifikat register UMKM untuk meningkatkan usaha.


Definisi

Sertifikasi Register UMKM adalah sertifikat atau surat legalitas usaha yang menerangkan bahwa benar telah didirikan sebuah usaha yang memiliki kegiatan usaha dibidang tertentu dan berada di lokasi tertentu di bawah kepemilikan atau kepengurusan seseorang yang dijelaskan detail dalam sertifikat tersebut.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

Sertifikasi Register UMKM dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM setelah Sahabat Wirausaha mengajukan permohonan atau pendaftaran usaha melalui ukmindonesia.id, lalu kemudian dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh tim ukmindonesia.id hingga sertifikatnya berhasil diterbitkan

Setelah verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan tersebut benar dan valid, maka sahabat semua dapat memperoleh langsung Sertifikasi Register UMKM tersebut dengan cara mengunduh di website resmi tempat Sahabat Wirausaha mengajukan permohonan tersebut, yaitu ukmindonesia.id.

Baca Juga: Mengenal Sertifikasi ISO dan Manfaatnya untuk Bisnis


Apakah Sertifikasi Register UMKM Diperlukan?

Tentu saja Sertifikat Register UKM sangat diperlukan untuk legalitas dan keabsahan usaha UMKM sahabat semua. Sahabat akan memiliki perlindungan hukum yang jelas jika memiliki Sertifikat Register tersebut.

Dengan mendaftar dan memiliki Sertifikat Register UKM, maka usaha Anda tercatat secara resmi sebagai pelaku usaha di Kementerian Koperasi dan UKM sehingga berhak mendapat semua fasilitas dan pembinaan dari Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia.

Baca Juga: Siapa Bilang UKM Tidak Memerlukan Sertifikasi Halal?


Apa Saja Manfaat dan Fungsi Sertifikasi Register UMKM ?

Gambar1 : contoh Sertifikat Register UMKM, sumber gambar: www.docplayer.info

Tercatat UMKM di Indonesia mencapai 64 juta unit usaha, jumlah ini sangat besar dilihat dari jumlah penduduk di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 98,7% adalah usaha mikro dan hanya sekitar 0,01% adalah usaha menengah dan usaha besar.

Melihat fakta tersebut, maka kekuatan usaha masyarakat kecil adalah untuk memajukan ekonomi negara. jika kita sebagai pelaku usaha mikro sadar untuk maju dan naik kelas. Salah satu langkah awal adalah dengan membuat sertifikat register UMKM.

Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal

Sertifikat Register UMKM dapat bermanfaat dan memiliki fungsi bagi kemajuan usaha sahabat, diantaranya:

  1. Dengan Sertifikat Register UMKM akan memiliki legalitas dan jaminan hukum yang jelas atas usaha sehingga dapat terhindar dari klain atau pengakuan dari pihak lain.
  2. Dengan Sertifikat Register UMKM, kita dapat memperoleh fasilitas, hak, dan berbagai pembinaan dari Kementerian Koperasi UKM, serta berhak memperoleh bantuan permodalan dari pemerintah.
  3. Dengan Sertifikat Register UMKM, kita mendapat kesempatan untuk meningkatkan usaha, melakukan berbagai kontrak pesanan pengadaan barang dan jasa, bahkan kesempatan melakukan ekspor ke berbagai negara.
  4. Dengan Sertifikat Register UMKM, kita berhak memperoleh pinjaman modal kerja untuk meningkatkan usaha dari beberapa program pemerintah melalui Bank Nasional, seperti KUR Kredit Usaha Rakyat dll.

Baca Juga: Apa itu Izin Edar?


Bagaimana Cara Memperoleh Sertifikat Register UMKM?

Untuk memperoleh Sertifikat Register UMKM sangatlah mudah. Anda hanya perlu mendaftarkan usaha secara online melalui website resmi www.ukmindonesia.id. Pilih menu Registrasi Usaha, isi semua form dalam menu, dan upload dokumen yang diminta.

Baca Juga: Mengenal Phytosanitary Certificate

Kemudian ukmindonesia.id akan memverifikasi data dan dokumen. Jika semua valid, maka sahabat akan memperoleh Sertifikat Register UMKM melalui email.

Nah, gimana Sahabat Wirausaha? Mudah kan untuk memperoleh Sertifikat Register UMKM? Yuk segera daftarkan usaha sekarang juga.

Referensi:

  1. www.ukmindonesia.id
  2. www.alhafidzah.ponpes.id
  3. www.docplayer.info
  4. www.kemenkopukm.go.id