Sumber: Freepik

Ditengah maraknya pinjaman online atau Fintech saat ini, pembiayaan ultra mikro (UMi) dapat dijadikan salah satu alternatif bagi Sahabat Wirausaha untuk memperoleh modal usaha. Apa itu pembiayaan ultra mikro (UMi)? Dan bagaimana cara Sahabat Wirausaha mendapatkan akses modal dari pembiayaan ultra mikro (UMi)?


Definisi

Pembiayaan ultra mikro (UMi) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku wirausaha ultra mikro, yang berada di lapisan terbawah, dan belum bisa difasilitasi perbankan (tidak bankable). Sejak diluncurkan pada pertengahan 2017 hingga bulan Juli 2020, pembiayaan UMi telah membantu sebanyak 2.257.021 nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia (Bisnis.com).

Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Dengan Modal Minim

Menurut sumber : https://www.kemenkeu.go.id/umi, pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp 10 Juta per nasabah, dengan jangka waktu lebih pendek, dan Pembiayaan UMi disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).


Syarat Umum Mendapatkan Pembiayaan UMi

Untuk memperoleh pembiayaan UMi, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh calon debitur, antara lain:

  1. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik.
  3. Memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Baca Juga: Seluk Beluk Persiapan untuk Mengundang Investor Ekuitas (Online dan Offline)

Dalam hal ini, Kementerian Keuangan mempunyai Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang akan menjadi database penerima UMi. Dengan SIKP, sehingga seorang nasabah pada saat yang sama tidak akan menerima fasilitas pembiayaan ganda.

Apabila Sahabat Wirausaha masuk ke website : https://www.kemenkeu.go.id/umi, lembaga penyalur pembiayaan ultra mikro (UMi) adalah Kreasi UMi (PT Pegadaian), Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani atau PNM), dan untuk PT Bahana Artha Ventura merupakan lembaga linkage, pembiayaan ultra mikro PT Bahana Artha Ventura disalurkan kembali ke Koperasi, dan BMT antara lain : Koperasi Mitra Dhuafa (Komida), Koperasi Abdi Kerta Raharja (AKR), BMT UGT Sidogiri, dan BMT Bina Ummat Sejahtera.

Baca Juga: Cara Menghitung Ekuitas

Sebagai gambaran, berikut beberapa persyaratan yang berlaku di beberapa lembaga pembiayaan ultra mikro, antara lain:

1. Kreasi UMi (PT Pegadaian)

Persyaratan Kreasi UMi adalah sebagai berikut :

  • Menyerahkan dokumen, meliputi:
  1. Foto Nasabah
  2. Foto KTP Nasabah dan Pasangan/Keluarga dalam Satu Kartu Keluarga
  3. Foto Kartu Keluarga
  4. Foto Jaminan
  5. Foto Usaha
  6. Foto Tempat Tinggal
  • Memiliki pendamping Kreasi Ultra Mikro.
  • Pembayaran angsuran dapat melalui aplikasi Pegadaian Digital, Agen Pegadaian dan outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Pendanaan Hibah

2. Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani atau PNM)

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

  • Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, dengan Mengadopsi Pola Grameen Bank
  • Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);
  • Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;
  • Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;
  • Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Apa itu Angel Investor?

Namun sejak bulan September 2021, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN telah membentuk Holding Ultra Mikro yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Layanan ketiganya diintegrasikan lewat Sentra Layanan Ultra Mikro (Senyum) di sejumlah daerah di Indonesia. Sahabat Wirausaha dapat mendatangi Sentra Layanan Ultra Mikro (Senyum) terdekat di daerah masing-masing, untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Jadi apakah Sahabat Wirausaha tertarik mendapatkan pembiayaan ultra mikro? Dengan pembiayaan ultra mikro di Sentra Layanan Ultra Mikro (Senyum), Sahabat Wirausaha tidak perlu khawatir akan sistem penagihan yang menakutkan yang dilakukan pinjaman online illegal seperti yang diberitakan, sehingga Sahabat Wirausaha akan lebih fokus menjalankan usahanya.

Referensi:

  1. https://www.pnm.co.id/business/pnm-mekaar
  2. cnnindonesia.com
  3. bisnis.com
  4. https://sahabatpegadaian.com/kreasi-ultra-mikro/