Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN – Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR (13/11/2024) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dilansir dari Kompas.com, naiknya tarif PPN menjadi 12 persen ini mengacu pada UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU tersebut, tercantum kebijakan kenaikan tarif PPN hingga 11% di tahun 2022 dan kenaikan PPN hingga 12% setidaknya pada Januari 2025. Meski begitu, ternyata tidak semua barang dan jasa dikenakan tarif pajak baru ini. Apa saja barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen? Simak daftar lengkapnya berikut ini.


Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen

Terdapat beberapa kategori Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN 12 persen, seperti yang tercantum dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B. Berikut adalah daftar di kategori barang:

  1. Makanan dan Minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, rumah makan, dan sejenisnya. Kategori ini meliputi pula makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, dan termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. 
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Baca Juga: UMKM Nggak Wajib Bayar Pajak? Simak Syarat dan Ketentuan Pajak Untuk UMKM

Selain dalam UU HPP, daftar barang yang tidak dikenakan PPN diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK/010/2017. Berikut adalah kategori barang yang tercantum dalam peraturan tersebut :

  1. Beras dan gabah berkulit, yang dikuliti, disosoh, atau dikilapkan maupun tidak. Termasuk pula gabah setengah giling dan digiling sepenuhnya, gabah pecah, menir, dan salin yang cocok untuk disemai. 
  2. Sagu, yang berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar.
  3. Jagung, baik yang sudah dikupas maupun belum, termasuk juga pipilan, pecah, dan menir. Tidak termasuk benih jagung. 
  4. Kedelai berkulit, baik yang utuh dan pecah, tidak termasuk benih.
  5. Garam konsumsi, baik yang mengandung yodium maupun tidak. Termasuk pula garam meja dan garam denaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
  6. Gula konsumsi kristal putih yang terbuat dari tebu, tanpa tambahan pewarna atau perasa.
  7. Daging segar dari hewan ternak dan unggas, dengan atau tanpa tulang. Termasuk daging yang tidak diolah, dibekukan, didinginkan, dikapur, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lainnya.
  8. Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan. Tidak termasuk bibit.
  9. Susu perah yang melalui proses pemanasan atau pendinginan, serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan campuran lainnya.
  10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan. disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
  11. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses pencucian, pengupasan, pemilahan, pemotongan, pengirisan, dan grading.
  12. Ubi-ubian segar, yang melalui proses pencucian, pengupasan, pemilahan, pengirisan, pemotongan, atau proses grading.
  13. Bumbu-bumbuan segar, yang dikeringkan dan tidak dihancurkan ataupun ditumbuk.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Daftar Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

Seperti yang kita tahu, ada Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN 12 persen. Kategori jasa atau bisnis pelayanan yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP pasal 4A ayat 3 dan pasal 16B ayat 1a. Berikut adalah rinciannya :

  1. Jasa keagamaan
  2. Jasa kesenian dan hiburan, dalam hal ini termasuk semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja hiburan dan seni, yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
  3. Jasa perhotelan, yang termasuk jasa penyewaan kamar dan jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum. Kategori ini meliputi semua jenis jasa yang berhubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  5. Jasa penyediaan tempat parkir, yang termasuk penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir serta termasuk objek pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  6. Jasa boga atau katering, yang termasuk semua aktivitas jasa penyediaan makanan dan minuman, serta termasuk dalam objek pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  7. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  8. Jasa keuangan
  9. Jasa asuransi
  10. Jasa pelayanan sosial
  11. Jasa pendidikan
  12. Jasa tenaga kerja
  13. Jasa angkutan umum, baik di darat maupun air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Nah, itulah beragam Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN di tahun depan. Jika barang atau jasa yang Sahabat Wirausaha jual tidak termasuk dalam kategori mana pun dalam daftar di atas, siapkan strategi ampuh untuk tetap untung di tengah kenaikan pajak, ya!

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.

Referensi :

  1. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241115071946-532-1166822/daftar-barang-dan-jasa-yang-tak-kena-ppn-12-persen
  2. https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/15/160000465/berlaku-2025-ini-daftar-barang-yang-kena-dan-tidak-kena-ppn-12-persen