Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami kenaikan yang cukup tajam pada Kamis (20/3) dibanding tiga hari sebelumnya, dengan total kenaikan hingga Rp35.000 per gram. Tercatat, harga beli emas Antam mencapai angka Rp1.774.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut melonjak menjadi Rp1.624.000 per gramnya, seperti dilansir dari AntaraNews.com.

Secara detailnya, harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Kamis (20/03) ini adalah sebagai berikut: Harga emas 0,5 gram: Rp937.000.

  • Harga emas 1 gram: Rp1.774.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp3.488.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp5.207.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp8.645.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp17.235.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp42.962.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp85.845.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp171.612.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp428.765.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp857.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.714.600.000.

Baca Juga: Banyak Usaha Kecil Terjebak Rentenir, Kementerian UMKM Bentuk Satgas Perlindungan


Alasan Naiknya Harga Emas Antam

Kenaikan harga emas Antam yang terjadi pada saat ini bukan tanpa alasan. Dilansir dari Medcom.id, beberapa faktor utama yang mendorong lonjakan harga emas Antam antara lain yaitu:

  • Ketidakpastian Ekonomi Global – Gejolak ekonomi dunia dan kebijakan suku bunga yang berubah-ubah menyebabkan peningkatan permintaan emas sebagai aset safe haven.
  • Melemahnya Nilai Rupiah – Saat rupiah melemah terhadap dolar AS, harga emas dalam negeri cenderung juga akan ikut naik.
  • Kenaikan Harga Emas Dunia – Pergerakan harga emas di pasar global sangat berpengaruh terhadap harga emas Antam di dalam negeri. Jika harga global naik, maka emas Antam juga naik.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Ketentuan Jual Beli Emas Antam

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, telah diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Maka, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, kita perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap melakukan transaksi. Selain itu, setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk kegiatan penjualan kembali atau buyback juga akan dikenakan PPh 22. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, serta 3 persen untuk non-NPWP.

Perlu diketahui juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi angka Rp10 juta. Nantinya, PPh 22 yang dikenakan atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.

Referensi : AntaraNews.com, Medcom.id, Kompas.com