Pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku UKM sulit atau bahkan tidak mampu membayar cicilan bank. Banyak yang takut ini akan menyebabkan bisnis UKM riskan untuk Gagal Bayar. Tapi apakah sahabat UKM mengenalinya dan tahu bagaimana solusinya?
Apa itu Gagal Bayar?
Gagal Bayar adalah kondisi ketika bisnis tidak mampu untuk membayar hutangnya termasuk bunganya pada suatu instrumen Pinjaman. Hal ini terjadi jika Peminjam sering tidak mampu untuk membayar tagihan Pinjaman secara tepat waktu dan bahkan memberhentikan pembayaran Pinjaman. Semua individu, bisnis, dan juga negara pasti memiliki risiko dalam Gagal Bayar jika mereka tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Hal buruk dari kondisi Gagal Bayar ini dapat mengakibatkan penurunan Skor Kredit pada pihak Peminjam. Lalu, ini akan berpengaruh pada meningkatnya tingkat bunga di pinjaman berikutnya bahkan sulitnya untuk mendapatkan pinjaman lagi di kedepannya.
Baca Juga: Apa itu Long Term Loan?
Apa konsekuensi yang terjadi jika pinjaman tidak dapat dibayarkan?
Pihak Pemberi Pinjaman memiliki hak untuk menagih nilai yang belum terbayarkan pada pihak Peminjam. Akan tetapi, hal ini tergantung pada jaminannya (atau agunan). Jika pinjaman memiliki jaminan pada Aset perusahaan seperti gedung, persediaan, atau kendaraan, maka pihak Pemberi Pinjaman akan mengambil alih jaminan Aset tersebut.
Lalu bagaimana jika pinjaman tersebut tidak memiliki jaminan? Contohnya pada Kartu Kredit dan KTA (Kredit Tanpa Agunan). Meskipun tidak ada jaminan yang bisa diambil alih, namun Peminjam tetap memiliki hak legalitas terhadap kondisi Gagal Bayar. Biasanya Pemberi Pinjaman memberikan peringatan sebelum ditetapkan status menjadi Gagal Bayar. Jika masih belum ada pembayaran setelah itu, biasanya Pemberi Pinjaman akan memberikannya kepada agen penagihan hutang.
Baca Juga: Pengertian Biaya Administrasi
Berapa lama kita mendapatkan status Gagal Bayar?
Lama waktu toleransi biasanya ketika pinjaman telat dibayar dalam waktu 90 hari (3 bulan), maka status akan menjadi ‘kuning’ atau ‘Telat Membayar’. Status ini akan sudah berpengaruh pada Skor Kredit. Ini bisa berakibat pada aplikasi pinjaman yang baru dapat ditolak atau mendapatkan tingkat bunga pinjaman yang lebih tinggi.
Setelah itu, jika keterlambatan pembayaran pinjaman mencapai 270 hari (9 bulan), maka status biasanya akan berubah menjadi ‘merah‘ atau ‘Gagal Bayar‘. Pemberi pinjaman akan segera menunjuk agen penagihan hutang. Agen tersebut akan melakukan segala cara yang sudah diatur agar Peminjam melunasi tagihannya. Bahkan agen tersebut menambahkan biaya jasa penagihan sehingga tagihan tersebut semakin tinggi. Tidak hanya itu, agen tersebut dapat menempuh jalur hukum yang dapat membuat aset atau penghasilan Peminjam dapat diambil alih.
Baca Juga: Pengertian Bankers' Acceptance
Bagaimana solusi yang tepat untuk menghadapi Gagal Bayar?
Jika anda merasa sulit untuk membayar tagihan, hal pertama yang sebaiknya anda lakukan adalah menghubungi pihak Pemberi Pinjaman. Bisa saja Pemberi Pinjaman memberikan keringanan terhadap masalah ini seperti memperpanjang periode pembayaran. Oleh karena itu, lari dari masalah Gagal Bayar ini malah akan memperburuk situasi. Melakukan segera penyelesaian adalah hal yang sangat dianjurkan.
Meskipun pandemi covid ini sangat berat. Setelah mengenali Gagal Bayar ini, semoga sahabat UKM mampu untuk melakukan rencana untuk menghindari Gagal Bayar ini.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi: Investopedia
Gambar diambil dari financial.bisnis.com