Dalam rangka menumbuhkan wirausaha pemula dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan bantuan berupa hibah kepada 2.500 wirausaha pemula (WP) skala mikro hingga Rp. 12.000.000 untuk masing-masing WP. Bantuan yang diberikan: Target 2.500 WP pelaku usaha skala mikro masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 – 12.000.000. Persyaratan mengikuti bantuan pemerintah:
- individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
- Usia paling tinggi 45 tahun;
- Pendidikan paling rendah SLTP;
- memiliki KTP yang masih berlaku;
- memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI (bisa daftar di sini)
- memiliki NPWP;
- memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
- memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha;
- memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan
- tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.
- Deputi menetapkan keputusan tentang Peserta Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula;
- Penetapan Keputusan Deputi paling sedikit memuat nama, alamat sesuai KTP, alamat usaha, nomor rekening, NPWP dan nilai bantuan yang diberikan;
- Atas dasar Keputusan Deputi, PPK menetapkan keputusan tentang Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula, yang paling sedikit memuat nama, alamat sesuai KTP, alamat usaha, nomor rekening, NPWP dan nilai bantuan yang diberikan;
- Apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan khusus dan/atau pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah Provinsi/DI, dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Deputi berwenang membatalkan dan mengalihkan kepada penerima Bantuan Pemerintah; dan
- Pembatalan penerima Bantuan Pemerintah dilakukan apabila diketahui penerima bantuan mengundurkan diri atau memberikan data atau informasi yang tidak sesuai atau berhalangan tetap dan/atau pertimbangan lainnya.
- Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula melaporkan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah uang diterima, kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota/ provinsi/DI dengan tembusan Deputi dan selanjutnya melaporkan perkembangannya tiap semester selama 2 (dua) tahun
- Pelaporan dapat disampaikan secara langsung yang ditujukan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Provinsi/DI dan Deputi.
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil pembinaan dan perkembangan Wirausaha Pemula setiap Semester selama 2 (dua) tahun kepada Perangkat Daerah Provinsi/DI dengan tembusan Deputi.
- Perangkat Daerah Provinsi/DI melaporkan pelaksanaan program perkembangan Wirausaha Pemula kepada Deputi; dan
- Deputi melaporkan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula kepada Menteri.
•
Editor