Komunitas Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdampak COVID-19 menggelar unjuk rasa di Tugu Pal Putih pada Selasa (27/5) lalu. Seperti yang dilansir dari krjogja.com, mereka memperingati 19 tahun gempa Jogja sekaligus menyampaikan curahan hati terkait beratnya situasi yang mereka hadapi saat ini. 

Mereka memperjuangkan dua tuntutan utama. Pertama, tuntutan perlindungan atas ancaman penyitaan dan pelelangan aset UMKM secara close bidding yang harga jualnya sangat merugikan UMKM. Kedua, mereka juga sangat berharap agar pemerintah dapat menerbitkan kebijakan agar bank menghentikan tindakan sita dan lelang agunan bagi debitur kredit macet UMKM korban COVID-19. 

Disampaikan oleh Ketua Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmosutedjo, para pelaku UMKM juga mengkritik keras cara-cara penagihan oleh bank yang dinilai tidak etis. Salah satunya adalah dengan memasang stiker “Dalam Pengawasan Perbankan” pada tempat usaha UMKM. “Langsung mati bisnisnya. Dulu, waktu gempa, pemerintah melarang tindakan yang mematikan usaha UMKM terdampak,” ujarnya tegas, seperti yang dilansir dari Kompas.com

Tak cuma satu, ada puluhan pelaku UMKM lain yang mengalami hal serupa, seperti Ibu Sumarti dari Klaten yang berujung mengalami stroke. “Rumahnya ditempeli tulisan-tulisan yang menyakitkan. Dia ketakutan dikejar-kejar. Dulu dia penjahit laris, lalu ada COVID, tak bisa bayar hutang dan akhirnya stroke. Pikirannya tertekan karena yang diagunkan adalah tanah warisan milik bersama," tambah Prasetyo, seperti dilansir dari krjogja.com.


Penyitaan dan Pelelangan Aset UMKM Secara Tertutup (Close Bidding) Rugikan UMKM 

Ini bukan pertama kalinya Prasetyo dan komunitasnya menyuarakan protes kepada perwakilan pemerintah demi menuntut keadilan. Sebelumnya, di bulan Maret 2025, mereka menggelar audiensi dengan Komisi B DPRD DIY. 

Dilansir dari situs resmi DPRD DIY, Komunitas UMKM DIY saat itu meminta pihak DPRD untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur DIY sebagai tindak lanjut dari penyelesaian masalah tersebut. Mereka juga mengharapkan terbitnya kebijakan perbankan untuk memberikan toleransi khusus bagi UMKM yang memiliki utang, agar tak diberi intimidasi dalam penyelesaian kredit bermasalah. 

Meski begitu, hingga menjelang akhir Mei 2025, belum ada aksi tindak lanjut dari DPRD DIY terhadap persoalan ini. Prasetyo dan kawan-kawannya tidak kemudian menyerah. Mereka kembali mengajukan audiensi ke perwakilan pemerintah dalam tingkatan yang lebih tinggi. 

Pada 24 April 2025 lalu, Komunitas UMKM DIY berhasil berdialog dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I. Saat itu, Prasetyo kembali menekankan kondisi anggotanya yang mengalami penyitaan dan pelelangan aset dengan sistem close bidding, alias lelang tertutup. Penurunan harga jual aset dalam sistem ini, dinilai sangat tidak adil bagi UMKM. Sistem ini juga lebih rawan dengan indikasi kongkalingkong antara oknum bank dengan pihak calon pembeli.

“Ini [close bidding] masa berlakunya tidak diberitahu oleh bank. Tahu-tahu dilelang, dan luar biasa harganya itu, keterpurukannya. Ada teman, ini satu contoh ya, harga pasar pabriknya itu sekitar Rp3 Miliar, dilelang paksa dengan harga Rp750 juta. Utangnya dia, Rp350 juta. Tapi dia tidak diberi apa-apa, disuruh pergi saja,” cerita Prasetyo saat audiensi berlangsung. 

Tak jauh berbeda, salah satu pemilik UMKM di Yogyakarta berinisial AS, juga menceritakan masalah yang sama saat diwawancara di kediamannya. Saat ini, sisa hutangnya ke bank adalah sebanyak Rp600 juta. “Bank meminta saya mencicil Rp68-102 juta tiap bulan. Tapi, saya hanya sanggup bayar Rp10-50 juta per bulan. Makanya, kemudian aset saya masuk lelang," terang AS.

Sebagai agunan, AS mendaftarkan propertinya yang bergaya rumah joglo dengan luas lahan 284 meter persegi dan memiliki SHM. Estimasinya, nilai properti tersebut saat sekitar Rp1,6 - Rp2 Miliar. “Tapi saat masuk lelang, oleh bank ditawarkan dengan harga pembukaan Rp730 juta,” ceritanya miris. 

Menurut AS, banyak yang tidak tahu bahwa selama masa pandemi, banyak UMKM yang terpaksa berhutang lagi ke rentenir untuk menyambung roda bisnis. Karenanya, saat ini keringanan untuk pelunasan hutang sangat diharapkan oleh mereka. “Lagipula kami ini nggak kabur kok, kami di sini, mau bayar, tapi belum mampu sebanyak yang dimaui bank. Kami cuma minta diberi sedikit relaksasi,” pungkasnya.  

Menanggapi masalah ini, Dewi Meisari, pengamat UMKM sekaligus  founder ukmindonesia.id pun buka suara. "Bank seharusnya bisa melakukan lelang secara terbuka. Mungkin saja harga jual yang diraih bisa lebih tinggi. Dan sisa dana hasil penjualan aset setelah dikurangi untuk pelunasan kredit macet, dapat diberikan kepada debitur atau nasabah UMKM. Ini akan sangat berguna bagi UMKM untuk bangkit” ujarnya. 


Belum Lima Tahun, UMKM Yogyakarta Tak Masuk Daftar Pemutihan

Terkait tuntutan mereka untuk penghapusan utang, sebenarnya pemerintah sudah memiliki kebijakan PP No. 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM. Sayangnya, pihaknya UMKM terdampak pandemi justru tidak termasuk dalam kategori debitur yang berhak atas penghapusan utang tersebut. Penyebabnya, masa kredit macet mereka belum mencapai lima tahun. “Kami tidak masuk karena COVID belum 5 tahun,” jelas Prasetyo. 

Lebih lanjut, pihaknya juga berharap pemerintah bisa kembali menerbitkan kebijakan baru yang berbasis PP No. 47, maka klausulnya bisa diubah dan UMKM terdampak COVID-19 yang alami kredit macet bisa termasuk dalam kategori pemutihan. Komunitas UMKM DIY terus berharap ada langkah konkret dari pemerintah pusat demi menindaklanjuti komitmen terhadap pelaku UMKM, khususnya yang masih terkena imbas pandemi hingga saat ini. 


Pemerintah Perlu Ambil Langkah Konkret untuk Penuhi Hak UMKM Mendapat Perlindungan

Dari pertemuan di DPR RI akhir April lalu, mereka membawa pulang Surat Himbauan dari anggota DPR RI Komisi VII, Ibu Rahayu Saraswati. Di awal Mei 2025, Komisi VII DPR RI memanggil pihak Kementerian UMKM guna membahas masalah kredit macet dan penyitaan aset tersebut. Komisi VII DPR RI juga menyatakan akan memanggil sejumlah bank, termasuk bank BUMN, yang diduga terlibat dalam masalah utang yang banyak menimpa pelaku UMKM di Yogyakarta. 

Dilansir dari RRI, Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, berjanji bahwa Kementerian UMKM dipastikan tengah melakukan kajian lebih lanjut dari masalah tersebut. Hanya saja, menurut Komunitas UMKM DIY, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk penyelesaian sengkarut masalah ini. Sebulan berlalu, masih tak kunjung ada kejelasan kebijakan perlindungan bagi mereka. 

Karenanya, unjuk rasa Selasa lalu, yang dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi di kantor DPRD DIY, dilakukan sebagai langkah terbaru untuk meminta perhatian pemerintah dan menuntut hak mereka atas perlindungan. Sejatinya, langkah ini sudah sesuai dengan yang telah diatur dalam PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya pasal 35.

Sementara dari kacamata ahli, Dewi Meisari menilai peran pemerintah sebagai pelindung dan fasilitator sangat diperlukan dalam kasus-kasus seperti ini. Terutama untuk mendampingi proses dialog yang lebih konstruktif antara Komunitas UMKM Yogyakarta dengan pihak bank hingga ditemukan solusi yang benar-benar memuaskan kedua belah pihak. 

“Solusi ini bisa berupa kesepakatan yang memberikan relaksasi yang cukup bagi UMKM untuk menyelamatkan aset dan membangkitkan usahanya kembali, hingga bisa melunasi pinjaman. Sebab dalam kasus ini, keadaan force majeure sempat mematikan bisnis mereka, sehingga menghambat mereka melunasi pinjaman. Sementara di sisi lain, juga membantu bank mengelola risiko dan menyelamatkan aset piutang mereka,” jelas Dewi. 

Referensi : 

  1. Liputan langsung ukmindonesia.id pada audiensi Komunitas UMKM DIY dengan Komisi VII DPR RI (24 APril 2024)
  2. https://regional.kompas.com/read/2025/05/27/201423078/komunitas-umkm-di-yogyakarta-gerudug-dprd-minta-utangnya-dihapus 
  3. https://rri.co.id/umkm/1505965/pemerintah-mengakui-ada-aset-umkm-disita-karena-utang 
  4. https://www.dprd-diy.go.id/komunitas-umkm-desak-dprd-hentikan-pelelangan-aset-yang-merugikan/ 
  5. https://www.krjogja.com/yogyakarta/1246066824/ratusan-pelaku-umkm-curhat-di-tugu-saat-momen-peringatan-19-tahun-gempa-jogja-minta-hentikan-proses-sita-lelang