Syarat Ekspor Pangan Olahan – Sahabat Wirausaha, siapa di sini yang bergelut di bidang usaha makanan atau pangan olahan? Pangan olahan merupakan salah satu produk unggulan hasil industri Indonesia yang memiliki pertumbuhan tinggi, di samping kebutuhannya sebagai barang konsumsi primer. Bahkan, hasil pangan olahan kita juga mampu bersaing di pasar luar negeri lho, Sahabat Wirausaha. 

Melihat potensi ekspor produk makanan atau pangan olahan ini, pemerintah Indonesia memberikan kemudahan dan mendukung melalui penyediaan fasilitas program yang dapat kita manfaatkan. Contohnya, seperti penyelenggaraan pameran dagang berskala internasional, penyelenggaraan klinik desain melalui Indonesia Design Development Center, bahkan hingga penyelenggaraan sertifikasi standar produk ekspor secara gratis! Kira-kira apa saja ya standar produk pangan olahan yang dibutuhkan untuk ekspor ke luar negeri? Yuk kita pelajari lebih lanjut standar ekspor produk kategori pangan olahan pada artikel ini.


Apa Persyaratan Ekspor Secara Umum?

Sebelum melakukan ekspor makanan keluar negeri, kita harus menetapkan negara tujuan, menetapkan target pasar, mencari pembeli ekspor, dan memastikan bahwa produk yang akan diekspor bukanlah produk barang yang dilarang di negara tujuan ekspor. Mari kita pelajari persyaratan ekspor secara garis besar terlebih dahulu:

1. Membuat Perencanaan Ekspor

Ketika berniat untuk mengekspor produk kita keluar negeri, hal terpenting yang harus kita lakukan adalah membuat perencanaan ekspor secara detail agar memudahkan kita untuk mencapai tujuan. Buatlah perencanaan terkait poin-poin dibawah ini:

  • Produk pangan olahan apa yang ingin diekspor?
  • Bagaimana klasifikasi kode produk?
  • Negara apakah yang menjadi negara tujuan ekspor kita?
  • Bagaimana kebutuhan regulasi di negara tersebut terkait produk pangan olahan kita?
  • Bagaimana jalur pengiriman barangnya?
  • Bagaimana cara pengemasan produk?

Baca Juga: Mau Ekspor Kopi ke Amerika Serikat? Inilah Daftar Perusahaan Importir yang Bisa Kamu Ajak Kerjasama

2. Menentukan Jadwal Ekspor Produk

Setelah poin-poin tersebut sudah direncanakan dengan jelas dan persiapan ekspor kita sudah matang, pastikan pula bahwa kita dan pembeli telah menyepakati perjanjian ekspor yang telah ditetapkan melalui dokumen purchase order. Melansir dari laman ukmindonesia.id, purchase order merupakan sebuah dokumen hukum tertulis berisikan informasi pesanan pembelian – seperti harga, jadwal pengiriman, dan kuantitas order – yang menjadi komitmen antara pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi pembelian. Jika barang sudah siap dikirim dan jadwal pengiriman disetujui antara kita dan pembeli, selanjutnya adalah memesan forwarder sebagai penyedia sarana pengiriman barang kita.

3. Menyiapkan Dokumen Ekspor

Paralel dengan tahap kedua, kita juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk ekspor. Dokumen pelengkap ekspor yang harus kita penuhi adalah:

  • Commercial Invoice, yang berisi informasi nomor PO, detail penjual dan pembeli, deskripsi barang, harga barang, jumlah barang, harga satuan barang, dan harga total dalam USD yang harus dibayarkan oleh pembeli;
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
  • Surat Keterangan Ekspor (SKE) Pangan;
  • Bill of Lading (BL) jika pengiriman melalui laut atau Air Way Bill (AWB) jika pengiriman melalui udara. Dokumen ini akan diberikan oleh forwarder;
  • Surat Keterangan Asal (SKA) jika diperlukan atas permintaan pembeli;
  • Packing List berisi informasi spesifikasi barang seperti jumlah barang, nomor PO, deskripsi barang, berat kotor, dan berat bersih barang; 
  • Membayar Bea Keluar Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, setiap barang ekspor dikenakan bea keluar kecuali barang-barang yang dikecualikan. Bea keluar wajib dibayarkan paling lambat saat kita mendaftarkan pemberitahuan pabean ekspor, dengan tarif yang tertera dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor. Jika kita tidak melunasi pembayaran bea keluar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Sahabat Wirausaha akan dikenai bunga sebesar 2% di setiap bulannya terhitung dari 1 bulan sejak tanggal jatuh tempo pelunasan dan barang tidak bisa dikirimkan keluar negeri.

Baca Juga: Mengulik Peluang Ekspor Cengkeh dari Indonesia, Diminati di Pasar Internasional


Syarat Dokumen Ekspor untuk Pangan Olahan

Selain persyaratan ekspor secara umum yang harus dipenuhi oleh Sahabat Wirausaha, syarat ekspor yang dikhususkan oleh produk pangan olahan adalah Surat Keterangan Ekspor (SKE) pangan. Dokumen Surat Keterangan Ekspor berupa Certificate of Health dan Certificate of Sale yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Ekspor, kita harus memenuhi persyaratan BPOM yang meliputi:

  1. Surat permohonan permintaan Surat Keterangan Ekspor;
  2. Bukti pembayaran penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Dokumen ekspor seperti Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading atau Air Way Bill, dan sertifikat ISO 22000 jika diperlukan;
  4. Surat pernyataan di atas materai Rp10,000 yang menyatakan bahwa produk pangan olahan telah memenuhi syarat keamanan kemasan pangan sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor;
  5. Dokumen spesifikasi lengkap kemasan produk pangan olahan;
  6. Certificate of Analysis (COA) produk yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi dan berlaku  paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan. Syarat ini dikecualikan untuk produk yang telah memiliki izin edar dari BPOM dan tidak terdapat perubahan komposisi produk;
  7. Izin pencantuman logo Halal, jika mencantumkan logo Halal di kemasan produk;
  8. Contoh sampel produk dan scan kemasan produk;
  9. Certificate of Compliance, yaitu suatu dokumen yang menyatakan bahwa suatu produk atau sistem memenuhi persyaratan peraturan atau standar keselamatan;
  10. Material Safety Data Sheet (MSDS), yaitu dokumen yang memberikan informasi tentang pengelolaan dan penyimpanan senyawa berbahaya secara aman. MSDS juga menjelaskan apa yang harus dilakukan jika bahan kimia tersebut tertelan atau bersentuhan dengan kulit seseorang. Lembar data keselamatan bahan sangat penting untuk standar kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan makanan;
  11. Certificate of Origin atau Surat Keterangan Ekspor.

Baca Juga: Makin Diminati, Potensi Produk Makanan Olahan Asal Indonesia di Pasar Australia


Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Ekspor (SKE) Pangan?

Setelah menyiapkan dokumen untuk ekspor pangan, kini saatnya kita mengajukan permohonan Surat Keterangan Ekspor (SKE) pangan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  Permohonan Surat Keterangan Ekspor (SKE) terbagi menjadi 2 klasifikasi komoditi yaitu komoditi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik serta Pangan. Karena kita akan mengajukan permohonan Surat Keterangan Ekspor (SKE) untuk pangan olahan, maka alur pengajuannya adalah sebagai berikut:

Sumber: BPOM Yogyakarta

1. Lakukan Registrasi di BPOM

Melakukan registrasi di laman https://e-bpom.pom.go.id, dengan cara mengisi data perusahaan, data penanggung jawab, data login, dan mengisi dokumen persyaratan yang tertera.

  • Memilih menu Pengajuan Ekspor pada halaman Menu Utama

Baca Juga: Peluang Ekspor Bawang Putih Kering, Inilah 5 Negara Potensi Ekspornya

2. Mengisi Kolom Input Data Pemberitahuan

Selanjutnya, pilih menu Pengajuan Baru untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Ekspor (SKE) baru. Isilah kolom Input Data Pemberitahuan dengan Jenis Komoditi, Jenis Dokumen, Jenis SK (Surat Keterangan), Kantor BPOM tempat pengurusan permohonan, Jenis Tujuan, dan Tujuan Penggunaan. Surat Keterangan Ekspor (SKE) komoditi Pangan yang terdiri dari 3 jenis, yaitu:

a. Certificate of Free Sale

Sumber: e-bpom.pom.go.id

b. Health Certificate

 

Sumber: e-bpom.pom.go.id

c. To Whom it May Concern

Sumber: e-bpom.pom.go.id

Baca Juga: Apa Saja Yang Harus Dipersiapkan Untuk Ekspor: Metode Penilaian Kesiapan Ekspor Produk Pertanian Pangan Ke Jerman

3. Lengkapi Data Eksportir 

Langkah berikutnya, Sahabat Wirausaha perlu melengkapi data eksportir. Ada beberapa informasi yang perlu dilengkapi di bagian ini, antara lain: 

  • Mengisi Data Eksportir dengan informasi Nama Eksportir, NPWP, Alamat Perusahaan, Nomor Telepon, Nomor Izin Usaha, dan Tanggal Izin Usaha.

  • Mengisi Data Buyer dengan informasi Nama Buyer, Alamat Buyer, Negara.

  • Mengisi Data Produsen dengan informasi Nama Produsen, NPWP, Alamat Produsen, Nomor Telepon, Nomor Izin Usaha, dan Tanggal Izin Usaha.

  • Mengisi Pelabuhan dan Alat Angkut dengan informasi Pelabuhan Muat, Pelabuhan Transit, Pelabuhan Bongkar, Nama Alat Angkut, dan Nomor Alat Angkut.

  • Mengisi Penanggung Jawab dengan informasi Nama, Jabatan, Alamat, Nomor Telepon, dan E-mail yang mendaftarkan.

4. Lengkapi Detail Barang

Lengkapi Pengisian Detail Barang yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:

  • Detail Barang Ekspor, mengisi informasi Nama Produk, Nama Produk Ekspor, Nama Tambahan (opsional), Nomor Registrasi/Notifikasi, Nomor Registrasi Ekspor, Nomor HS (HS Code), Kemasan, Satuan.

  • Detail Batch, mengisi informasi Kurs, Nomor Batch, Jumlah Kemasan, Jumlah Satuan, Jumlah Total, Harga Satuan, dan Jumlah Harga dalam rupiah.

  • Dokumen Barang, mengisi informasi dan unggahan dokumen yang diperlukan.

5. Mengisi Dokumen Pelengkap

Mengisi Dokumen Pelengkap dengan mengunggah dokumen invoice atau proforma invoice,  surat permohonan, Izin Usaha Industri Pangan, dan Sertifikat CPPOB (jika diperlukan).

Setelah dokumen lengkap, klik Preview Pengajuan untuk melihat secara lengkap pengajuan permohonan Surat Keterangan Ekspor (SKE). Pada kolom Surat Keterangan, terdapat beberapa bagian yang harus diisi, yaitu:

  • Data yang ditampilkan, digunakan untuk menampilkan keterangan yang diinginkan di Surat Keterangan Ekspor (SKE).
    Data Tambahan, digunakan untuk menginput data yang tidak ada pilihannya dan dapat ditulis bebas sesuai kebutuhan negara tujuan ekspor.
  • Narasi 1, digunakan sebagai paragraf penutup yang ingin ditampilkan pada Surat Keterangan Ekspor (SKE).
  • Narasi 2,  digunakan sebagai paragraf penutup kedua yang ingin ditampilkan pada Surat Keterangan Ekspor (SKE)

Baca Juga: 5 Tips Ekspansi Bisnis, Persiapan Penting yang Perlu Kamu Lakukan untuk Bisnis Naik Kelas

6. Submit Formulir

Klik Kirim Data dan kemudian akan muncul akan notifikasi Billing ID pembayaran, lalu klik OK dan akan muncul billing untuk permohonan Surat Keterangan Ekspor (SKE).

Nah itu dia Sahabat Wirausaha, syarat-syarat dokumen pangan olahan yang wajib dipenuhi untuk mengekspor produk. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Surat Keterangan Ekspor pangan per item produk dipungut biaya sebesar Rp50,000, yang wajib dibayarkan maksimal 3 hari sejak permohonan diajukan.

Jika permohonan kita diterima oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maka Surat Keterangan Ekspor akan diterbitkan paling lama 2 hari kerja sejak pengajuan. Namun jika permohonan kita ditolak, maka akan muncul notifikasi penolakan paling lambat 1 hari kerja. Tetap tenang Sahabat Wirausaha, dokumen yang ditolak dapat diperbaiki sebanyak 3 kali. Yuk bersama-sama kita memperluas pasar melalui ekspor. Saatnya UMKM naik kelas!

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Sumber:

  1. Shipper.id, 2022 
  2. UKMIndonesia.id, 2022
  3. User Manual Eksportir BPOM, 2019