Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat pembukaan Pameran Produk Industri Halal di Jakarta (9/5). (kemenperin.go.id)

Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah fasilitasi 3.095 industri kecil mendapatkan sertifikasi halal, baik reguler maupun self-declare, sejak 2021 lalu. Kabar baiknya, program pendampingan sertifikasi halal ini akan berlanjut di tahun 2024 dengan target 1.250 Industri Mikro dan Kecil (IKM)

Untuk memfasilitasi pendaftaran program ini, Kemenperin luncurkan aplikasi Sistem Pendataan Industri Halal (SALIHA) sehingga setiap UMKM yang ingin ikut program wajib mendaftar melalui platform ini.

Tidak hanya jalur self declare, program ini juga menyediakan pendampingan sertifikasi halal jalur reguler tergantung jenis produknya yang didaftarkan. 

Dirangkum dari website Kemenperin, syarat untuk mengikuti Fasilitasi Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut: 

  1. Industri Makanan dan Minuman dengan KBLI 10 dan 11 
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha
  3. Modal usaha maksimal 5 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  4. Tidak sedang mengajukan proses pendaftaran sertifikasi halal ke instansi lain. 
  5. Diutamakan yang udah punya izin edar PIRT atau BPOM. 

Jika memenuhi persyaratan, Sahabat Wirausaha bisa melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

  1. Kunjungi saliha.kemenperin.go.id dan buatlah akun baru
  2. Setelah berhasil daftar, aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email. 
  3. Login dengan nama akun dan password yang udah terdaftar. 
  4. Buka menu Data Pendaftaran dan lengkapi data dirimu. 
  5. Saat mengisi form, pastikan KBLI usahamu termasuk yang berawalan 10 dan 11. 
  6. Upload dokumen Nomor Induk Berusaha sesuai KBLI yang tercantum. 
  7. Klik simpan dan akhiri untuk selesaikan pendaftaran
  8. Kemenperin akan mereview data pendaftaran.
  9. Mendapatkan notifikasi lolos atau tidaknya melalui email, serta jenis jalur sertifikasi halal yang cocok untuk bisnis yang didaftarkan.