Kementerian Koperasi dan UKM membuka kesempatan bagi Koperasi dan UMKM untuk difasilitasi pendaftaran Sertifikasi Organik secara gratis. 

Persyaratan mengikuti program fasilitasi pendaftaran Sertifikasi Organik adalah sebagai berikut: 

  1. Memiliki KTP dan NPWP (untuk pengurus), 
  2. Memiliki SK Badan Hukum, NIB atau izin usaha dan legalitas yang masih aktif, 
  3. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 2 tahun, 
  4. Diprioritaskan untuk Koperasi dan Usaha Kecil dengan omzet Rp2-15 Miliar (skala kecil), 
  5. Diutamakan telah membentuk Internal Control System (ICS).

Jika memenuhi persyaratan tersebut, silakan melakukan pendaftaran di link Pendaftaran Sertifikasi KUKM.

Dukung UKM Indonesia

Terima kasih telah membaca. Jika konten ini bermanfaat, dukung kami untuk terus menyajikan informasi berkualitas bagi UMKM Indonesia.