Kementerian Koperasi dan UKM membuka kesempatan bagi Koperasi dan UMKM untuk difasilitasi pendaftaran Sertifikasi Organik secara gratis.
Persyaratan mengikuti program fasilitasi pendaftaran Sertifikasi Organik adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP dan NPWP (untuk pengurus),
- Memiliki SK Badan Hukum, NIB atau izin usaha dan legalitas yang masih aktif,
- Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 2 tahun,
- Diprioritaskan untuk Koperasi dan Usaha Kecil dengan omzet Rp2-15 Miliar (skala kecil),
- Diutamakan telah membentuk Internal Control System (ICS).
Jika memenuhi persyaratan tersebut, silakan melakukan pendaftaran di link Pendaftaran Sertifikasi KUKM.
admin
•
Editor