Kementerian Koperasi dan UKM membuka kesempatan bagi Koperasi dan UMKM untuk difasilitasi pendaftaran Sertifikasi Organik secara gratis. 

Persyaratan mengikuti program fasilitasi pendaftaran Sertifikasi Organik adalah sebagai berikut: 

  1. Memiliki KTP dan NPWP (untuk pengurus), 
  2. Memiliki SK Badan Hukum, NIB atau izin usaha dan legalitas yang masih aktif, 
  3. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 2 tahun, 
  4. Diprioritaskan untuk Koperasi dan Usaha Kecil dengan omzet Rp2-15 Miliar (skala kecil), 
  5. Diutamakan telah membentuk Internal Control System (ICS).

Jika memenuhi persyaratan tersebut, silakan melakukan pendaftaran di link Pendaftaran Sertifikasi KUKM.