“Bagi pengusaha pada bidang obat kuliner, Izin BPOM menjadi salah satu kewajiban bagi anda untuk dimiliki.”

Berbagai jenis usaha terus bermunculan dalam dunia bisnis di Indonesia. Meningkatnya persaingan usaha menjadi acuan para pihak untuk berlomba-lomba mendirikan usaha. Mulai dari jasa, perdagangan, produksi, industri, pariwisata dan lain sebagainya. Salah satu bisnis yang tengah di gandrungi oleh banyak pengusaha adalah bisnis kuliner.

Seperti diketahui, makanan adalah salah satu kebutuhan yang penting bagi manusia. Namun padatnya aktivitas membuat masyarakat tak memiliki banyak waktu untuk mengelola makanan sendiri, sehingga masyarakat lebih memilih menyantap makanan di luar. Hal ini yang membuat bisnis makanan dilihat sebagai bisnis yang cukup menjanjikan bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Bisnis kuliner adalah usaha yang tak akan habis dimakan jaman dan cukup menguntungkan. Mulai dari kemudahan dan jumlah modal yang tidak terlalu besar hingga keuntungan berlipat yang ditawarkannya. Keterampilan dalam pengelolaan serta sensitifitas terhadap modernisasi menjadi modal kuat untuk memulai dan mengembangkan bisnis kuliner.

Beberapa hal dalam menjalankan bisnis kuliner penting untuk dipenuhi. Salah satunya adalah kualitas produk makanan yang diberikan. Mulai dari bahan yang digunakan hingga cara pengelolaan menjadi hal penting bagi pelaku usaha guna meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen kepada bisnisnya.


Bagaimana cara konsumen tahu jika makanan yang diproduksi itu aman untuk dikonsumsi? Yap, salah satunya adalah anda wajib memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Salah satu izin yang dimaksud adalah izin edar pendaftaran pangan olahan. Pendaftaran adalah prosedur penilaian keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan untuk mendapat Izin Edar. Sementara izin edar adalah persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Kepala BPOM dalam rangka peredaran Pangan Olahan.

Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal

Beberapa kriteria untuk mendapatkan izin dimaksud adalah tentang keamanan, mutu, dan gizi antara lain sebagai berikut :

  1. Parameter keamanan, yaitu cemaran fisik, batas maksimum cemaran mikroba, dan cemaran kimia serta persyaratan BTP dan bahan penolong sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
  2. Parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan
  3. Parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Nah apakah usaha anda telah memenuhi kriteria tersebut? Mau bisnis kuliner Anda lebih dipercaya dan bonafit? Daftarkan produk pangan anda segera.

Referensi:

https://prolegal.id/2018/07/17/pengusaha-kuliner-w...

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.