Sahabat Wirausaha, dalam dunia investasi saham kita mengenal adanya stock split atau pemecahan nilai saham. Umumnya, emiten yang melakukan stock split adalah perusahaan yang memiliki fundamental bagus namun harga sahamnya sudah mencapai titik tertinggi.
Baca Juga : Rapat Umum Pemegang Saham
Jika harga saham sudah di titik tertinggi, minat investor akan mulai turun karena saham tersebut menjadi tidak terjangkau bagi sebagian investor. Solusinya adalah dengan melakukan stock split. Yuk, kita kupas lebih lanjut apa dan bagaimana mekanisme kerja stock split itu!
Apa Itu Stock Split?
Stock split adalah pemecahan nilai saham yang dilakukan oleh emiten berdasarkan jumlah dan harga saham yang dimiliki sebelumnya sesuai dengan rasio tertentu. Setelah melakukan stock split, harga saham per lembar menjadi lebih murah dan jumlah lembar saham akan bertambah sesuai dengan rasio yang telah ditentukan. Akan tetapi, stock split tidak akan mengubah jumlah modal yang disetor.
Beberapa contoh perusahaan yang yang pernah melakukan stock split, antara lain: PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP); PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (INDF); PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR), dll. Untuk lebih jelasnya kita dapat menggunakan UNVR sebagai contoh. Pada mulanya harga saham UNVR adalah Rp42.000 per lot (100 lembar saham) dengan 7,63 miliar lembar saham yang beredar. Lalu, UNVR melakukan stock split dengan rasio 1:5. Dengan rasio tersebut, harga saham UNVR menjadi Rp 8.400 per lot dengan 38,15 miliar lembar saham yang beredar di pasar.
Baca Juga : Ragam Skema Jual Beli Saham
Perusahaan yang UKM Perlu Tahu
Emiten melakukan stock split dengan tujuan menurunkan harga perdagangan saham ke kisaran yang lebih nyaman (terjangkau) bagi sebagian besar investor untuk mendorong terciptanya transaksi yang lebih banyak. Selain itu, stock split juga bertujuan untuk menarik minat investor lain, seperti investor ritel. Dengan ramainya transaksi pada suatu saham tertentu, likuiditas saham tersebut akan meningkat pula.
Likuiditas saham memiliki arti penting bagi investor, maupun emiten. Saham yang likuid akan menguntungkan investor karena lebih mudah ditransaksikan sehingga terdapat peluang untuk mendapatkan capital gain. Sedangkan bagi emiten, likuiditas saham membantu perusahaan mendapat respon positif dari pasar jika ingin menerbitkan saham baru, serta juga memungkinkan perusahaan terhindar dari ancaman delisting (dikeluarkan) dari pasar modal.
Selain menguntungkan investor, stock split juga menguntungkan emiten, loh! Keuntungan bagi investor adalah harga saham yang terjangkau dan peluang untuk mendapatkan capital gain saat menjual saham tersebut, serta porsi kepemilikan saham menjadi lebih banyak. Keuntungan bagi emiten adalah saham tersebut akan menjadi lebih likuid dengan kemungkinan frekuensi transaksi yang dilakukan oleh para investor akan meningkat dan terhindar dari ancaman delisting dari pasar modal. Bagaimana Sahabat Wirausaha mudah bukan memahami proses mekanisme stock split?
Baca Juga : IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan)
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.Referensi: