sumber gambar : infobanknews.com

Restrukturisasi KUR – Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, baru-baru ini memberikan bocoran tentang pemberlakuan kebijakan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi kredit merupakan keringanan yang diberikan pihak perbankan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk membayar kredit, contohnya dengan memperpanjang jangka waktu pembayaran kredit, mengurangi tunggakan pokok dan bunga kredit, menurunkan suku bunga kredit, dan menambahkan fasilitas kredit. 

Dilansir dari Bisnis.com, Airlangga menuturkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan bagi kreditur yang melakukan akad kredit di tahun 2023 yang memenuhi persyaratan restrukturisasi KUR, yaitu memiliki prospek bisnis yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi. 

“Kita sudah rapat terkait dengan komite KUR, dan apa yang ditegaskan dalam rapat adalah restrukturisasi berbasis akad kredit tahun lalu [2023]”, ujar Airlangga pada Kamis (22/8/2024) di Jakarta. Meski tidak memberikan rincian mengenai apa saja perubahan yang akan diterapkan, ia menuturkan bahwa penerapan kebijakan ini akan menggunakan skema yang mengacu pada aturan dan pedoman yang telah dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, pelaksanaan restrukturisasi KUR nantinya akan diserahkan pada masing-masing perbankan pemberi kredit. 

“Jadi, ketentuannya adalah yang berakad 2023, dan eksekusinya bisnis di perbankan masing-masing, kan sudah ada regulasi dari OJK. Itu sudah sangat bijaksana,” tegas Airlangga.


Kenaikan Rasio NPL Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang Restrukturisasi KUR

Salah satu alasan yang melatari restrukturisasi kredit ini adalah karena kenaikan rasio Non Performing Loan (NPL) atau rasio yang menunjukkan pinjaman bermasalah terhadap total pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan melaporkan, per Juni 2024, NPL gross UMKM telah mencapai level 4,04%, mendekati ambang batas di level 5%. 

Selain itu, data dari Bank Indonesia juga menunjukkan rasio non performing loan (NPL) per Maret 2024 untuk segmen kredit mikro berada pada level 2,95%. Sementara NPL kredit usaha kecil berada pada level 4,65%. Masing-masing angka ini merangkak naik ke level 3,24% dan 4,92% per Mei 2024, yang mengindikasikan jika rasio NPL terus naik. 

Kenaikan tersebut mendasari keputusan pemerintah untuk kembali melakukan perpanjangan restrukturisasi KUR terhadap kredit macet UMKM, khususnya bagi pelaku usaha yang terdampak COVID-19 lalu. 


Syarat UMKM Mendapatkan Restrukturisasi

Sebelumnya, Mahendra Siregar, selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa restrukturisasi KUR akan dilakukan menggunakan aturan lama. “Menggunakan POJK 40 2019 yang adalah POJK mengacu pada skema kualitas aset, jadi restrukturisasi itu dilakukan bagi debitur KUR,” ujarnya pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner bulanan, Senin (5/82024), seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka restrukturisasi KUR dapat diterapkan pada debitur yang masih memiliki prospek usaha. Untuk mengetahuinya, setiap bank pemberi pinjaman wajib melakukan penilaian (assesment) terhadap tiap-tiap nasabah yang ingin melakukan restrukturisasi. 

Tak hanya itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI, Yulius, juga sempat menyatakan bahwa ada sejumlah kriteria debitur KUR yang dapat diberikan restrukturisasi. Syarat pertama, debitur haruslah memiliki kualitas kredit yang berstatus Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) atau Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar) pada saat pemberian fasilitas restrukturisasi KUR. 

Kedua, debitur wajib masih memiliki prospek usaha, seperti yang disampaikan Mahendra Siregar. Ketiga, debitur haruslah bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik dalam pelunasan KUR. Keempat, debitur merupakan penerima KUR dengan akad di tahun 2023 sampai dengan Juni 2024. 

Sayangnya, baik Mahendra maupun Yulius belum memiliki penjelasan lebih lanjut mengenai skema penerapan restrukturisasi KUR ini. Menurut Menteri Airlangga Hartarto, peraturan terkait hal tersebut akan terus digodok oleh pemegang kebijakan. Jika berhasil direalisasikan sebelum tahun ini berakhir, tentu program restrukturisasi KUR akan jadi angin segar bagi UMKM yang masih memiliki tanggungan dan kewajiban membayar kredit. 

Referensi : CNBC Indonesia, Finansial Bisnis, Kontan, Finance Detik