Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau dan mengajak seluruh pelaku UKM untuk turut menerapkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat usaha masing-masing. "Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pelaku usaha dalam mencegah penyebaran virus Corona tersebut", tegas Menteri Teten Masduki dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (18/3).

Menteri Teten Masduki berharap para pelaku usaha menyediakan hand sanitizer untuk para pelanggan yang datang. "Pastikan juga menyediakan plastic clip, yang usahakan berbahan organik, untuk keperluan melindungi HP pelanggan", ucap Menteri Teten Masduki.

Selain itu, makanan siap saji harus ditempatkan dalam wadah tertutup. "Alat makan sekali pakai digunakan untuk semua pelanggan", lanjut Menteri Teten Masduki.

Menteri Teten Masduki pun meminta para staf di setiap tempat usaha wajib menggunakan hand gloves dan mouth cover (masker). "Pastikan ada jarak antar konsumen, baik dalam antrean atau antar meja dan kursi konsumen, minimal satu meter", ungkap Menteri Teten Masduki. Upaya ini pun dalam rangka menjaga kepercayaan konsumen juga sekaligus mengoptimalkan standardisasi pelayanan ke depannya.

Sementara untuk makanan dan minuman take away, tutup rapat untuk menjaga keamanan dan kebersihan selama perjalanan pengiriman. "Sangat baik bila dilakukan penyemprotan disinfektan untuk memastikan sterilnya seluruh area dan peralatan usaha", pungkas Menteri Teten Masduki, seraya mengajak seluruh masyarakat selalu waspada dan tetap optimis menghadapi wabah virus Covid-19.

Kementerian Koperasi dan UKM juga mengingatkan beberapa hal yaitu protokol untuk UMKM yang ada di sektor barang dan sektor jasa.

Protokol untuk sektor barang adalah:

  1. Selalu membersihkan peralatan kerja dengan cairan disinfektan
  2. Gunakan safety kit, seperti sarung tangan dan penutup mulut saat penyajian/package process. Hindari kontak fisik dengan pelanggan.
  3. Pedullikan kebersihan dan kesehatan kurir dengan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan.
  4. Bersihkan alat makan dengan sabun dan air bersih
  5. Pastikan semua produk higienis dan tertutup rapat selama pengiriman
  6. Selalu cek suhu tubuh setiap karyawan yang melakukan kontak fisik.

Sedangkan Protokol untuk sektor jasa adalah:

  1. Selalu membersihkan peralatan kerja dengan cairan disinfektan
  2. Lakukan transaksi atau pertemuan via daring atau telepon
  3. Bekerja sama dengan jasa pengiriman lainnya
  4. Selalu menggunakan safety kit (sarung tangan dan penutup mulut) saat melakukan kontak fisik dengan pelanggan
  5. Memberikan solusi dan kompensasi bagi kurir yang abai dalam standar SOP

Hotline Resmi: 1500-587, Khusus Pesan WA: 08111-450-587

Berita ini telah dipublikasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 18 Maret 2020. Artikel asli bisa dibaca disini .

Sumber gambar dan informasi tambahan: https://www.instagram.com/p/B91aLqZh6U_/ , https://www.instagram.com/p/B-GThcLj5sc/ , dan https://www.instagram.com/p/B-GqMPrD2UK/ .