Sumber: pixabay

Halo Sahabat Wirausaha, istilah produsen dalam dunia ekonomi dan bisnis sebenarnya tidak asing lagi ya. Sebenarnya apa itu produsen? Mari kita kenali salah satu aktor utama dalam dunia bisnis tersebut pada kamus bisnis ini.


Definisi

Produsen merupakan kelompok orang maupun badan usaha yang membuat suatu usaha yang menghasilkan output dalam bentuk barang maupun jasa. Produsen memberikan manfaat yang cukup baik untuk pembangunan nasional dan sebagai penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan bagi masyarakat.

Baca Juga: Cara Mendorong Kreativitas Dalam Berbisnis

Produsen, distributor, dan konsumen merupakan pihak pihak yang saling membutuhkan satu sama lain di dalam rantai perekonomian. Kegiatan utama dari produsen adalah memproduksi barang atau jasa yang dibutuhkan oleh konsumen atau pasar. Produsen juga dapat diartikan dengan istilah semua pihak yang menghasilkan semua barang atau jasa untuk dijual dan dipasarkan kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Mengenal Istilah Kapasitas Produksi


Fungsi dan Peran Produsen

Untuk menjadi produsen ada baiknya sahabat produsen untuk mempertimbangkan beberapa hal berikut dibawah ini. Terdapat berbagai fungsi dan peranan sebagai produsen:

  1. Menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh konsumen
  2. Mengelola berbagai faktor produksi dan melakukan kegiatan produksi barang atau jasa
  3. Membuka lapangan pekerjaan dalam kegiatan ekonomi bagi masyarakat
  4. Memberikan pembayaran atas penggunaan faktor produksi kepada masyarakat dalam bentuk pembayaran upah atau sewa
  5. Berperan sebagai agen pembangunan
  6. Menerima pendapatan atas penjualan barang atau jasa yang diproduksi
  7. Membayarkan pajak pendapatan dengan besaran tertentu sebagai kompensasi kepada negara.

Baca Juga: Apa itu Business Model Canvas (BMC)?

Adapun beberapa macam-macam bentuk atau wujud dari produsen diantaranya sebagai berikut:

1. Orang Perorangan

Ini merupakan bentuk produsen yang melakukan kegiatan usaha seorang diri. Pelaksanaannya bisa dibantu oleh orang lain yang merupakan pegawainya.

2. Badan Usaha

Ini merupakan bentuk produsen yang terdiri dari beberapa orang dimana melakukan kegiatan usaha secara bersama sama. Badan usaha dibagi menjadi 2 diantaranya:

  • Badan Hukum, yaitu badan usaha yang merupakan badan hukum seperti koperasi, yayasan, perseroan dan lain lain.
  • Bukan Badan Hukum, yaitu badan usaha yang terdiri dari sekelompok orang dan tidak berbadan hukum diantaranya firm atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara bersama.

Baca Juga: Economies of Scale

Penerapan prinsip ekonomi bagi produsen:

  1. Memproduksi barang yang banyak dicari dan dibutuhkan oleh masyarakat
  2. Menyesuaikan jumlah produksi dengan jumlah permintaan
  3. Mencari bahan baku dengan kualitas terbaik namun dengan harga yang terjangkau
  4. Memiliki karyawan atau sumber daya manusia yang ahli, terampil dan disiplin
  5. Menentukan tempat pembuatan barang atau jasa yang terdekat dengan sumber barang baku dan juga dekat dengan tempat pemasaran
  6. Menggunakan alat berteknologi yang tepat guna supaya lebih efisien (hemat) serta ramah lingkungan.

Baca Juga: Mengenal Standar K3 Untuk Produksi

Terdapat beberapa contoh produsen, misalnya pabrik baju sebagai produsen yang menghasilkan sesuatu produk yang berupa pakaian untuk kita gunakan sehari hari. Contoh lainnya adalah pabrik tahu, produsen yang membuat kedelai diolah menjadi tahu untuk kebutuhan makan sehari hari.

Demikian atas penjelasan yang singkat mengenai pengertian produsen, fungsi dan peran produsen serta bentuk-bentuk produsen secara umum. Jadi Sahabat Wirausaha bisa yah untuk menjadi produsen. Dengan menjadi produsen, maka kita bisa lebih menciptakan lebih banyak lagi produk-produk Indonesia. Semangat untuk produksi!

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.