
Sahabat Wirausaha, dalam beberapa tahun terakhir kratom semakin sering dibicarakan di pasar internasional. Permintaannya tumbuh, terutama di Amerika Serikat, di tengah perdebatan panjang soal manajemen nyeri kronis, keterbatasan akses sebagian pasien terhadap terapi yang terstandar, dan pencarian alternatif oleh sebagian konsumen. Namun, dibalik pertumbuhan pasar itu, kratom tetap menjadi komoditas yang kontroversial karena aspek keamanan, dosis, ketergantungan, dan dampak jangka panjangnya masih diperdebatkan secara ilmiah dan regulatif.
Bagi Indonesia, situasi ini menghadirkan peluang yang tidak kecil. Kratom tumbuh subur di Kalimantan Barat dan selama ini sudah menjadi bagian dari rantai pasok global. Dalam beberapa sumber menyatakan bahwa Indonesia mendominasi pasokan dunia dan ekspornya sangat bergantung pada pasar Amerika Serikat. Itu berarti ada peluang ekspor bernilai tinggi, tetapi sekaligus ada ketergantungan besar pada satu pasar tujuan.
Yang penting dipahami sejak awal: peluang ekspor kratom tidak sama dengan legitimasi manfaat medisnya. Sumber akademik dari CU Anschutz menjelaskan bahwa senyawa aktif kratom memang memiliki mekanisme yang berbeda dari opioid kuat, tetapi tidak bebas dari potensi ketergantungan. Selain itu, produk kratom di pasar juga sering tidak memiliki dosis yang terstandar dan berisiko terkontaminasi atau diadulterasi. Di Indonesia sendiri, BPOM menegaskan bahwa sejak 2016 penggunaan Mitragyna speciosa atau kratom telah dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Mengapa Pasar Kratom Tumbuh, Meski Tetap Kontroversial?
Pertumbuhan pasar kratom di luar negeri tidak bisa dilepaskan dari perubahan perilaku konsumen dan dinamika layanan kesehatan. Dalam wawancara yang dipublikasikan CU Anschutz, disebutkan bahwa sebagian pengguna beralih ke kratom ketika mereka kesulitan mengakses obat resep tertentu atau mencari cara lain untuk meredakan nyeri. Namun, penjelasan itu juga disertai peringatan penting: banyak hal yang kita ketahui tentang keamanan kratom masih berasal dari inferensi dasar farmakologi, bukan dari studi klinis komprehensif yang benar-benar mapan.
Artinya, tingginya permintaan kratom di pasar global bukan berarti komoditas ini sudah memiliki kepastian posisi seperti obat yang teruji. Justru sebaliknya, kratom berada di wilayah abu-abu: ada konsumen, ada pasar, tetapi juga ada perdebatan ilmiah, pengawasan regulator, dan kekhawatiran soal mutu produk. Dari sudut pandang UMKM, ini penting karena strategi bisnis yang dibutuhkan bukan strategi komoditas biasa, melainkan strategi untuk masuk ke pasar yang sensitif terhadap isu keamanan, legalitas, dan kualitas.
Di titik inilah pelaku usaha perlu membaca peluang kratom secara lebih strategis. Permintaan global yang besar memang menunjukkan bahwa kratom telah menjadi komoditas dengan nilai ekonomi nyata. Namun, peluang tersebut tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh di tengah pasar internasional yang kompleks, tuntutan mutu yang makin ketat, serta dinamika regulasi yang terus berkembang. Karena itu, pendekatan bisnis terhadap kratom perlu dibangun di atas logika ekspor, kualitas, dan kepatuhan, bukan sekadar euforia permintaan.
Baca juga: Bisa Tembus Pasar Global! Ini Potensi Ekspor Daun Jati Bagi UMKM Indonesia
Posisi Indonesia: Besar di Pasokan, Belum Tentu Maksimal di Nilai Tambah

Indonesia memegang posisi penting dalam rantai pasok kratom global. Nilai ekspornya terus menarik perhatian, dengan pasar Amerika Serikat menjadi tujuan utama pengiriman. Namun, di balik besarnya arus perdagangan tersebut, masih ada persoalan mendasar yang perlu dicermati. Sebagian besar nilai tambah kratom masih terkonsentrasi di tingkat eksportir besar dan pelaku pengolahan, sementara petani kecil yang menjadi penopang produksi justru kerap berada pada posisi tawar yang lebih lemah dalam rantai bisnis ini.
Masalah ini menjadi relevan karena kebijakan ekspor kratom di Indonesia kini semakin diatur. Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur ulang posisi kratom dalam kebijakan ekspor. Dalam pemberitaan Kemendag pada Maret 2025 juga ditegaskan bahwa kratom yang boleh diekspor adalah remahan dan serbuk di bawah 600 mikron; di atas itu dianggap masih barang mentah. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah, menjaga kualitas, dan memberi kepastian berusaha bagi eksportir.
Lalu, pada periode Juli–Desember 2025, Keputusan Menteri Perdagangan menetapkan persentase hak ekspor kratom sebesar 25 persen dari kapasitas. Pada 2026, Kemendag juga sudah menerbitkan penetapan persentase hak ekspor kratom untuk periode Januari–Juni 2026, yang menunjukkan bahwa tata niaga komoditas ini memang bergerak ke arah pengendalian yang lebih ketat.
Bagi UMKM petani, perubahan ini punya dua sisi. Di satu sisi, standardisasi membuka peluang harga yang lebih baik bagi pelaku usaha yang mampu memenuhi syarat mutu. Di sisi lain, regulasi yang makin teknis juga bisa menjadi penghalang bagi petani atau pengolah kecil yang belum punya fasilitas memadai untuk pengeringan, penggilingan, pengujian, dan pemenuhan dokumen ekspor. Jadi, peluangnya nyata, tetapi akses terhadap peluang itu tidak otomatis merata.
Peluang UMKM Ada, tetapi Syaratnya Mutu dan Kelembagaan Harus Naik
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang harus dilakukan petani atau UMKM agar tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah murah?
Jawaban pertamanya adalah mutu. Sumber CU Anschutz menyinggung risiko kontaminasi salmonella, logam berat, dan adulterasi pada produk kratom yang tidak diproduksi dalam praktik yang baik. Mereka bahkan mencontohkan kondisi pengeringan daun di ruang terbuka yang rentan tercemar. Bagi pasar internasional, soal mutu seperti ini bukan isu kecil. Produk yang gagal memenuhi standar dapat ditolak, dan reputasi pemasok bisa rusak dalam jangka panjang.
Jawaban kedua adalah pengolahan. Karena regulasi ekspor Indonesia sudah mendorong ekspor dalam bentuk remahan atau serbuk halus dibawah 600 mikron, maka UMKM tidak cukup hanya menjual daun. Mereka perlu mulai memikirkan investasi alat pengeringan, penggilingan, sanitasi ruang kerja, dan tata kelola pascapanen yang lebih disiplin. Dalam konteks bisnis, ini berarti kratom tidak lagi bisa diperlakukan hanya sebagai hasil panen, tetapi sebagai komoditas yang menuntut standar proses.
Jawaban ketiga adalah penguatan kelembagaan. Dalam komoditas seperti kratom, kelembagaan menjadi faktor penting karena pemenuhan order ekspor, pengujian mutu, kelengkapan dokumen, hingga negosiasi harga akan jauh lebih sulit jika petani berjalan sendiri-sendiri. Melalui kelompok tani, koperasi, atau kemitraan dengan pengolah yang kredibel, petani memiliki peluang lebih besar untuk memperkuat posisi tawar, memenuhi standar pasar, dan tidak berhenti hanya sebagai penjual bahan baku, tetapi juga ikut menikmati kenaikan nilai tambah di sepanjang rantai bisnis.
Baca juga: Indonesia Penguasa 80% Gambir Dunia: Simak Peluang Bisnis UMKM dan Potensi Ekspornya
Risiko yang Tidak Boleh Diremehkan
Meski peluang ekspor terbuka, kratom tetap bukan komoditas yang bebas risiko. Risiko pertama adalah regulasi internasional. Pasar besar memang ada, tetapi posisi hukum kratom tidak seragam di berbagai negara dan bahkan dapat berbeda antar wilayah. Sumber CU Anschutz juga menunjukkan bagaimana kratom terus menjadi perhatian FDA dan DEA di Amerika Serikat. Ini berarti pelaku usaha yang terlalu bergantung pada satu pasar bisa sangat rentan terhadap perubahan kebijakan.
Risiko kedua adalah reputasi dan keamanan produk. BPOM menekankan bahwa kratom dapat menimbulkan efek samping serius jika digunakan secara tidak tepat, mulai dari gelisah, halusinasi, insomnia, gangguan hati, hingga kematian; BPOM juga mengingatkan adanya potensi adiksi. Bagi eksportir dan pemasok Indonesia, fakta ini berarti mutu produk dan kejelasan positioning bisnis harus sangat dijaga. Pelaku usaha tidak boleh membangun narasi pemasaran yang terdengar seperti klaim kesehatan, karena itu justru bisa menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Risiko ketiga adalah fluktuasi nilai tambah di tingkat petani. Ketika kuota, hak ekspor, dan standarisasi diperketat, pasar bisa bergerak ke arah yang lebih menguntungkan bagi pelaku yang siap, tetapi bisa juga menekan pihak yang tidak siap. Dalam situasi seperti ini, petani yang tidak berinvestasi pada mutu, kelembagaan, dan akses informasi berisiko tetap berada di posisi paling lemah, meskipun komoditas yang mereka hasilkan sedang naik daun.
Pada akhirnya, kratom bisa menjadi peluang ekspor bernilai tinggi bagi UMKM petani Indonesia, tetapi bukan peluang yang bisa didekati dengan logika komoditas biasa. Ini adalah pasar yang besar, tetapi sensitif. Ada permintaan, tetapi ada pula kontroversi. Ada potensi kenaikan nilai tambah, tetapi hanya bagi pelaku yang mampu memenuhi standar mutu, membaca regulasi, dan membangun posisi tawar yang lebih kuat. Jadi, pertanyaan pentingnya bukan sekadar “apakah kratom laku di pasar global?”, melainkan “apakah UMKM petani Indonesia siap masuk ke pasar yang menuntut kualitas, kepatuhan, dan strategi jangka panjang?”
Baca juga: Harta Karun Hijau dari Hutan: Mengapa Lumut Jadi Peluang Ekspor UMKM yang Menggiurkan?
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website kami melalui fitur dukung UKM Indonesia dibawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Sumber Referensi:
- University of Colorado Anschutz Medical Campus. What Is Kratom? Is the Herbal Extract a Safe Alternative to Opioids? Artikel ini kuat untuk framing bahwa kratom masih kontroversial, punya potensi adiksi, isu dosis, kontaminasi, dan belum didukung bukti klinis komprehensif. (CU Anschutz News)
- BPOM RI – Direktorat Pengawasan OTSK. Bahaya Tanaman Kratom Sebagai Tanaman Obat Tradisional. Ini penting untuk dasar posisi Indonesia bahwa sejak 2016 BPOM melarang penggunaan Mitragyna speciosa dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. (Direktorat Pengawasan OTSK)
- Kementerian Perdagangan RI. Mendag Ungkap Tanaman Kratom Belum Bisa Dijual di Dalam Negeri, tapi Bisa Diekspor. Sumber ini bisa dipakai untuk menjelaskan bahwa kratom boleh diekspor, belum ada aturan jual beli di dalam negeri, dan yang boleh diekspor adalah remahan/serbuk kurang dari 600 mikron. (Ministry of Trade)
- JDIH Kementerian Perdagangan RI. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 beserta lampirannya. Ini sumber hukum yang paling pas untuk menjelaskan pengaturan bentuk kratom yang dilarang diekspor, termasuk bentuk utuh dan bubuk dengan ukuran di atas 600 mikron. (JDIH Kementerian Perdagangan)
- JDIH Kementerian Perdagangan RI. Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 32 Tahun 2026 tentang Penetapan Persentase Hak Ekspor Kratom Periode Januari–Juni 2026. Ini bisa dipakai bila kamu ingin menyebut bahwa pemerintah masih aktif mengatur hak ekspor kratom pada 2026. (JDIH Kementerian Perdagangan)
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.









