Sahabat Wirausaha, makin banyak UMKM mulai melirik podcast sebagai kanal pemasaran, edukasi pelanggan, sampai penguatan personal branding pemilik usaha. Formatnya juga makin fleksibel. Podcast tidak lagi identik dengan audio murni, tetapi juga bisa hadir dalam bentuk video yang diunggah ke platform seperti YouTube atau Spotify. Dalam kajian yang diterbitkan Jurnal Pekommas Komdigi, podcast diposisikan sebagai konten audio on-demand, yaitu konten yang dikonsumsi sesuai pilihan waktu audiens, bukan serentak seperti siaran radio konvensional. 

Di titik inilah banyak pelaku UMKM mulai bertanya: kalau podcast sudah dijalankan secara rutin, bahkan dimonetisasi, apakah kegiatan ini butuh izin usaha UMKM tertentu? Lalu, apakah podcast harus mengurus izin penyiaran seperti radio atau televisi?

Jawabannya tidak bisa dipukul rata. Untuk podcast yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet sebagai konten on-demand, isu utamanya umumnya bukan izin penyiaran, melainkan legalitas usaha, pemilihan KBLI yang tepat, dan kepatuhan tambahan bila kamu mengoperasikan platform digital sendiri. Namun, kalau model usahanya merambah ke ranah lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio atau sistem penyiaran yang diterima serentak oleh publik, rezim izinnya berbeda. 


Memahami dulu: podcast itu konten digital, bukan otomatis lembaga penyiaran

Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 mendefinisikan penyiaran sebagai kegiatan pemancarluasan siaran dengan menggunakan spektrum frekuensi radio yang dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat. UU yang sama juga menegaskan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran, yang terkait pula dengan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio. 

Karena itu, podcast yang diunggah ke internet dan dikonsumsi secara on-demand pada dasarnya berada dalam logika yang berbeda dengan radio atau televisi terestrial. Bahkan dalam berbagai diskusi KPI beberapa tahun terakhir, podcast justru sering disebut sebagai bagian dari ekosistem media on-demand yang berada di luar rezim penyiaran lama, dan karena itu muncul dorongan agar regulasi penyiaran ke depan lebih adaptif terhadap OTT, streaming, dan podcast. 

Bagi UMKM, implikasinya cukup penting. Jika kamu membuat podcast untuk promosi brand, edukasi pelanggan, wawancara pelaku usaha, atau konten komunitas lalu mendistribusikannya lewat Spotify, YouTube, Apple Podcasts, atau platform sejenis, kamu umumnya tidak sedang mengajukan izin sebagai lembaga penyiaran radio/TV. Yang lebih relevan adalah memastikan kegiatan ekonominya tercatat sebagai usaha yang sah di OSS, sesuai model bisnis yang benar. 

Baca juga: Izin Usaha UMKM untuk Content Creator dan Jasa Digital, Perlu atau Tidak?


Jadi, izin usaha UMKM apa yang paling relevan untuk podcast?

Dalam sistem OSS berbasis risiko, NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha dan menjadi identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sementara itu, jenis legalitas berikutnya—apakah cukup NIB, perlu Sertifikat Standar, atau perlu izin—akan mengikuti tingkat risiko dan KBLI yang dipilih. Kerangka ini ditegaskan dalam rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang kini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 beserta aturan turunannya. 

Untuk usaha podcast, pemilihan KBLI sebaiknya dibaca dari cara kamu menghasilkan uang, bukan semata dari nama medianya. Ada setidaknya tiga pola yang paling sering muncul pada UMKM.

Pertama, bila model usahamu adalah jasa rekaman podcast, misalnya menyediakan studio, rekaman, editing audio, atau produksi episode untuk klien, KBLI yang paling dekat adalah 59201 Aktivitas Perekaman Suara. OSS menjelaskan bahwa KBLI ini mencakup pembuatan master rekaman suara asli dan kegiatan jasa perekaman suara di studio atau tempat lain, termasuk hasil pemrograman radio yang direkam, serta audio untuk film dan televisi. Untuk UMKM yang menjual jasa studio podcast atau produksi audio komersial, ini biasanya menjadi pintu masuk yang logis. 

Kedua, bila model usahamu adalah podcast video atau produksi konten visual untuk kanal digital, terutama jika kamu membuat paket produksi visual yang menyerupai program talk show, video interview, atau branded content, KBLI yang sering relevan adalah 59112 Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta. Dalam OSS, kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, animasi, program televisi, atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta. Walau namanya masih membawa istilah “program televisi”, esensinya adalah kegiatan produksi video oleh swasta.

Ketiga, bila kamu membangun situs atau aplikasi podcast sendiri dan memperoleh pendapatan dari iklan, langganan, komisi, atau transaksi digital, maka KBLI yang lebih dekat bisa mengarah ke 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial. OSS menerangkan bahwa KBLI ini mencakup pengoperasian situs web atau platform digital yang bertindak sebagai portal internet atau media dengan konten yang diperbarui secara berkala untuk tujuan komersial, termasuk aktivitas platform digital tertentu. Jadi, kalau kamu bukan sekadar kreator konten di platform pihak ketiga, tetapi juga operator platform, kategorinya bisa bergeser.

Artinya, untuk pertanyaan “izin usaha UMKM terkait podcast”, jawaban paling aman bukan satu izin tunggal. Yang paling tepat adalah: mulai dari NIB, lalu pilih KBLI sesuai model bisnis podcast-mu. Di tahap praktik, banyak UMKM justru salah sejak awal karena hanya menulis usaha “media” atau “konten” secara umum, padahal kegiatan nyatanya lebih spesifik. 


Kapan podcast perlu izin tambahan di luar NIB?

Di sinilah banyak pelaku usaha sering luput. Tidak semua podcast berhenti pada urusan NIB. Ada beberapa kondisi yang membuat kewajiban tambahannya ikut muncul.

Yang pertama adalah ketika kamu mengoperasikan sistem elektronik sendiri, misalnya situs atau aplikasi podcast milikmu sendiri, apalagi bila pengguna lain dapat mengunggah atau menayangkan konten di sana. Dalam rezim PSE Lingkup Privat, pemerintah mengatur kewajiban tertentu bagi penyelenggara sistem elektronik. Untuk kategori user generated content, peraturan mewajibkan adanya tata kelola informasi/dokumen elektronik serta sarana pelaporan, dan ada konsekuensi pemutusan akses bila kewajiban itu tidak dijalankan. Ini tidak otomatis berlaku bagi UMKM yang hanya mengunggah podcast di Spotify atau YouTube milik pihak lain, tetapi menjadi relevan saat kamu menjadi operator platform sendiri. 

Yang kedua adalah soal hak cipta musik dan materi pihak ketiga. Banyak podcast UMKM memakai musik pembuka, backsound, atau cuplikan lagu agar terdengar lebih profesional. Padahal, penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial pada prinsipnya terkait hak ekonomi pencipta dan pengelolaan royalti. LMKN secara terbuka menjelaskan bahwa lisensi diperlukan bagi penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan usaha, layanan, acara, atau kegiatan yang bersifat komersial. Sementara PP Nomor 56 Tahun 2021 menegaskan penggunaan lagu atau musik secara komersial dilakukan dengan membayar royalti melalui LMKN. Jadi, walau mungkin kamu tidak perlu izin penyiaran, penggunaan musik tanpa dasar hak yang jelas tetap berisiko. 

Yang ketiga adalah bila podcast berkembang menjadi bagian dari lembaga penyiaran atau disiarkan dengan skema yang masuk definisi penyiaran. Misalnya, konten podcast hanya menjadi satu segmen dari radio atau televisi yang memang memancarkan siaran secara serentak menggunakan spektrum frekuensi radio. Dalam situasi seperti itu, ranah izin penyiaran tidak bisa diabaikan karena subjek hukumnya bukan lagi sekadar kreator podcast digital, melainkan lembaga penyiaran. 

Baca juga: Izin Usaha UMKM Fashion: Apakah Penjual Baju Online Wajib Mengurus Legalitas?


Langkah praktis bagi UMKM yang mau aman secara legal

Untuk mayoritas pelaku UMKM, pendekatan yang paling realistis adalah memecah persoalan legalitas podcast menjadi dua lapis: legalitas administratif dan izin teknis tambahan bila model bisnisnya berkembang

Secara administratif, kamu perlu memastikan usaha sudah memiliki NIB melalui OSS dan memilih KBLI yang paling mendekati kegiatan utamamu: 59201 untuk jasa perekaman suara, 59112 untuk produksi video/podcast video, atau 63122 bila kamu mengoperasikan portal/platform digital komersial sendiri. 

Secara teknis, cek kembali apakah kegiatanmu memunculkan kewajiban tambahan. Bila kamu hanya menjadi kreator di platform pihak ketiga, fokus utamanya biasanya ada pada legalitas usaha, pajak, kontrak kerja sama, dan hak cipta konten. Bila kamu menjalankan situs atau aplikasi sendiri, isu PSE mulai relevan. Bila kamu memakai musik komersial, lisensi hak cipta perlu diperhatikan. Dan bila usahamu merambah ke penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio, maka rezim izin penyiaran menjadi penting. 


Perspektif akhir: podcast bukan wilayah bebas izin, tapi juga tidak selalu serumit radio

Banyak pelaku usaha mengira podcast sepenuhnya bebas aturan karena lahir dari internet. Di sisi lain, ada juga yang terlalu cepat menyamakan podcast dengan radio sehingga merasa harus mengurus izin penyiaran sejak awal. Keduanya kurang tepat.

Untuk UMKM, cara berpikir yang lebih strategis adalah ini: lihat podcast sebagai kegiatan ekonomi digital yang legalitas dasarnya harus tetap rapi, tetapi izin tambahannya mengikuti model bisnis. Selama kamu hanya memproduksi dan mendistribusikan podcast on-demand melalui platform digital, titik beratnya biasanya ada pada NIB, KBLI, hak cipta, dan kepatuhan digital yang relevan. Namun ketika podcast berubah menjadi platform, layanan, atau bagian dari penyiaran, lapisan kewajibannya ikut berubah.

Pertanyaan pentingnya bagi Sahabat Wirausaha bukan lagi sekadar, “Apakah podcast perlu izin?” Melainkan, “Podcast ini sebenarnya bagian dari model usaha apa?” Dari sanalah jawaban legal yang lebih presisi bisa ditemukan.

Baca juga: Perlu Izin Usaha atau Tidak? Panduan Reseller dan Dropshipper di Indonesia

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website kami melalui fitur dukung UKM Indonesia dibawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Referensi

  • JDIH Kemkomdigi. “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.”
  • BPK RI. “PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.”
  • JDIH Kemkomdigi. “Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.”
  • Jurnal Pekommas Komdigi. “Tren Diseminasi Konten Audio on Demand melalui Podcast.” 
  • LMKN. Informasi lisensi musik untuk penggunaan komersial.”
  • BPK RI. “PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.”
  • Sumber foto: freepik.com
Dukung UKM Indonesia

Terima kasih telah membaca. Jika konten ini bermanfaat, dukung kami untuk terus menyajikan informasi berkualitas bagi UMKM Indonesia.